Operator Kelas I, II, Dan III

Operator Kelas I, II, dan III adalah pembagian tingkatan kewenangan operator alat berat berdasarkan kapasitas angkat atau tenaga penggerak alat yang dioperasikan. Penjenjangan ini diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Operator Kelas I memiliki kewenangan tertinggi (beban tanpa batas), sedangkan Kelas II dan III memiliki batasan kapasitas beban tertentu (misal: di bawah 25 ton untuk Kelas III pada jenis alat tertentu).

Konteks di lapangan mengharuskan HRD untuk merekrut operator sesuai dengan spesifikasi alat yang dimiliki. Mempekerjakan operator Kelas III untuk mengoperasikan crane kapasitas 100 ton adalah pelanggaran regulasi K3 dan sangat berbahaya secara teknis. Setiap kelas memiliki kurikulum pelatihan dan persyaratan jam terbang yang berbeda. Praktisi HSE harus melakukan audit Lisensi K3 secara berkala untuk memastikan tidak ada 'mismatch' antara kewenangan di kartu lisensi dengan unit yang dikemudikan, guna menjamin kompetensi teknis tetap berada di jalur yang aman dan legal.