Hoist Crane

Hoist Crane adalah peralatan angkat yang menggunakan mekanisme katrol (hoist) untuk mengangkat dan menurunkan beban secara vertikal, umumnya digantung pada struktur tetap atau bergerak di atas rel. Berbeda dengan overhead crane yang bergerak sepanjang runway, hoist crane sering beroperasi pada titik tetap atau jangkauan terbatas. Dalam klasifikasi regulasi Indonesia, hoist crane masuk dalam kategori Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Kewajiban yang berlaku mencakup pemeriksaan dan pengujian berkala untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi, uji beban (load test) minimal sesuai kapasitas nominal, dan sertifikasi operator dengan SIO yang sesuai kelas kapasitas. Uji beban hoist crane wajib dilakukan sebelum digunakan pertama kali dan setelah setiap perbaikan atau modifikasi komponen struktural.

Kegagalan hoist crane sering disebabkan oleh kelebihan beban (overloading), keausan rantai atau kabel yang tidak terdeteksi akibat pemeriksaan harian yang tidak dilakukan, serta penggunaan oleh operator tanpa SIO yang sesuai. Dalam audit K3, regulator memeriksa catatan pemeriksaan harian operator sebagai bukti implementasi prosedur keselamatan pengoperasian alat angkat.