Sidang Pendadaran (Ujian Skripsi/Tesis)

Sidang Pendadaran adalah tahap akhir penilaian tugas akhir di mana mahasiswa harus mempresentasikan dan mempertahankan hasil penelitiannya di depan dewan penguji yang terdiri dari dosen pembimbing dan dosen penguji. Proses ini bertujuan untuk menguji penguasaan materi, metodologi, dan kemampuan argumentasi ilmiah mahasiswa. Aturan teknis pelaksanaan ujian ini diatur dalam pedoman akademik masing-masing universitas merujuk pada standar mutu internal.

Konteks praktis bagi mahasiswa adalah kesiapan mental dan penguasaan detail data yang ada di naskah. Sering kali, pertanyaan penguji berfokus pada alasan pemilihan sampel dan validitas instrumen penelitian. Keberhasilan dalam sidang tidak hanya ditentukan oleh hasil penelitian, tetapi juga kemampuan komunikasi publik yang baik. Mahasiswa wajib mencatat semua revisi dari penguji untuk diperbaiki sebelum naskah dijilid final. Sidang ini merupakan bentuk validasi terakhir bahwa mahasiswa layak menyandang gelar akademik sesuai jenjang studi yang ditempuh.