Pengadaan Barang

Pengadaan Barang adalah proses perolehan barang — termasuk bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, peralatan, dan makhluk hidup — oleh K/L/PD/I yang dibiayai dari APBN/APBD. Definisi ini termaktub dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 1 angka 20. Pengadaan barang mencakup produk yang berwujud fisik dan dapat dinilai secara material, sehingga evaluasinya berbeda dari jasa.

Metode pemilihan pengadaan barang mencakup: e-Purchasing (melalui e-Katalog LKPP), Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender reguler, dipilih berdasarkan nilai paket dan spesifikasi teknis. Untuk barang yang telah masuk e-Katalog, PPK wajib mengutamakan e-Purchasing sesuai Perpres No. 12/2021.

Aspek teknis yang kerap menjadi sumber sengketa: spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu (merek eksklusif), persyaratan SNI yang tidak proporsional, atau HPS yang tidak merepresentasikan harga pasar. Ketiga kondisi ini dapat digugat melalui mekanisme sanggah kepada Pokja Pemilihan dan sanggah banding kepada PA/KPA dalam tenggat yang diatur ketat oleh dokumen pemilihan.