Design And Build

Design and Build atau Rancang Bangun adalah metode penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terintegrasi di mana satu badan usaha bertanggung jawab atas keseluruhan proses mulai dari perencanaan/perancangan hingga pelaksanaan konstruksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pengguna jasa. Pendekatan ini berbeda dari metode konvensional di mana perencana dan kontraktor adalah entitas terpisah.

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi terintegrasi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR terkait. Badan usaha yang melaksanakan design and build wajib memiliki SBU yang mencakup baik pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi konstruksi, atau bekerja sama dengan konsultan perencana sebagai sub-konsultan. Evaluasi tender design and build umumnya menggunakan sistem nilai karena kualitas desain menjadi faktor penilaian penting.

Dari perspektif bisnis, paket design and build menawarkan margin yang berpotensi lebih tinggi karena kontraktor memiliki kontrol lebih besar atas efisiensi desain dan pemilihan metode konstruksi. Namun, risiko yang ditanggung juga lebih besar—termasuk risiko desain yang dalam metode konvensional ada pada konsultan perencana. Perusahaan konstruksi yang ingin berkembang ke segmen design and build perlu membangun kapabilitas desain internal yang kuat atau membentuk kemitraan strategis jangka panjang dengan konsultan perencana terpercaya.