Unit Pemulasaraan Jenazah Masjid

Unit Pemulasaraan Jenazah adalah layanan sosial masjid yang menangani proses perawatan jenazah mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga koordinasi pemakaman sesuai dengan syariat Islam dan standar higiene kesehatan. Layanan ini merupakan bentuk nyata pilar Imarah bidang sosial kemanusiaan. DKM wajib menyediakan sarana penunjang seperti keranda, kain kafan, serta tim petugas (amil) yang telah terlatih secara teknis dan memahami fiqih jenazah guna memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga jemaah yang berduka.

Bagi pengurus DKM, manajemen unit ini memerlukan dana abadi atau kas sosial khusus guna menjamin bantuan gratis bagi jemaah dhuafa di lingkungan zonasi masjid. Praktisi lapangan menyarankan adanya nomor kontak darurat 24 jam yang mudah diakses oleh warga. Konsultan manajemen menekankan bahwa layanan jenazah adalah indikator kepedulian sosial yang paling membekas di hati jemaah; keberadaan unit ini memberikan rasa aman psikologis bahwa jemaah akan dibantu secara tuntas saat menghadapi musibah kematian. Dokumentasi kegiatan harus tetap dijaga dengan menghormati privasi almarhum dan keluarga, sesuai etika pelayanan publik dan norma agama yang berlaku di Indonesia.