Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah PP No. 5 Tahun 2021. Penilaian risiko dilakukan pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Untuk usaha risiko Rendah, NIB berlaku sebagai perizinan tunggal; risiko Menengah memerlukan Sertifikat Standar; sedangkan risiko Tinggi memerlukan Izin yang disetujui oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait.
Dalam konteks praktis, pelaku usaha harus sangat teliti dalam memenuhi komitmen pada tiap level risiko. Usaha risiko Menengah Tinggi mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi (Verified) oleh instansi teknis sebelum dapat beroperasi secara komersial. Ketidakterpenuhan standar kegiatan usaha (SS) di lapangan akan mengakibatkan rapor merah pada profil perusahaan di sistem BKPM. Praktisi menyarankan perusahaan untuk melakukan audit internal kepatuhan sebelum jadwal pengawasan rutin dilakukan oleh dinas teknis guna menghindari sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas usaha.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.