SDP

Standar Dokumen Pemilihan (SDP) adalah template dokumen tender/seleksi yang diterbitkan oleh LKPP sebagai format baku wajib yang harus digunakan oleh Pokja Pemilihan dalam menyusun dokumen pengadaan. Penggunaan SDP diwajibkan berdasarkan Peraturan LKPP No. 12/2021 untuk seluruh jenis pengadaan yang menggunakan APBN/APBD.

SDP memuat: syarat-syarat umum dan khusus kontrak, instruksi kepada peserta, lembar data pemilihan, spesifikasi teknis (yang diisi pokja), kriteria evaluasi, dan format dokumen penawaran yang wajib diikuti peserta. Pokja Pemilihan tidak diperbolehkan mengurangi atau mengubah ketentuan substansial dalam SDP yang bersifat mandatori — hanya bagian yang diberi tanda khusus boleh disesuaikan.

Deviasi dari SDP tanpa justifikasi regulatif yang kuat merupakan pelanggaran prosedural yang dapat dijadikan dasar sanggah oleh peserta. APIP dan BPKP secara rutin membandingkan dokumen pemilihan aktual dengan SDP yang berlaku untuk mendeteksi penyisipan klausul diskriminatif yang secara tidak sah mempersempit atau mengarahkan persaingan kepada penyedia tertentu.