P3K Di Tempat Kerja (First Aid)

P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja guna mencegah keadaan yang lebih buruk sebelum mendapatkan perawatan medis lanjutan dari dokter atau rumah sakit rujukan terdekat.

Regulasi mengenai P3K diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.15/MEN/VIII/2008. Perusahaan wajib menyediakan kotak P3K dengan isi sesuai standar, ruang P3K untuk risiko tinggi, serta menunjuk Petugas P3K yang memiliki lisensi resmi dari kementerian berdasarkan jumlah total pekerja yang ada.

Dalam implementasinya, rasio petugas P3K minimal adalah 1 orang untuk setiap 150 pekerja (risiko rendah) atau 1 orang untuk setiap 100 pekerja (risiko tinggi). Praktisi K3 wajib melakukan inspeksi rutin terhadap kelengkapan isi kotak P3K dan memastikan obat-obatan tidak kadaluwarsa. Ketersediaan fasilitas P3K yang memadai merupakan indikator kesiapsiagaan darurat perusahaan dan sangat krusial dalam meminimalisir tingkat keparahan cedera akibat kecelakaan kerja di lapangan.