Pesawat Uap (Boiler) — Riksa Uji Dan Keselamatan

Pesawat Uap (Boiler) adalah alat yang menggunakan panas dari pembakaran bahan bakar (batubara, gas, minyak, atau biomassa) atau sumber panas lain untuk menghasilkan uap air bertekanan tinggi yang digunakan dalam proses industri, sistem pemanas, atau penggerak turbin. Boiler adalah pesawat bertekanan dengan risiko ledakan tertinggi jika tidak dioperasikan dan dirawat dengan benar. Di Indonesia, keselamatan boiler diatur oleh UU Uap 1930 (Stoom Ordonnantie) yang masih berlaku, diperkuat oleh Permenaker No. 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap.

Riksa uji boiler adalah pemeriksaan K3 paling ketat yang dilakukan PJK3 berlisensi, mencakup: inspeksi visual seluruh permukaan heating, uji hidrostatik pada tekanan 1,5 kali tekanan kerja maksimum, NDT pada dinding drum dan header, pengujian safety valve yang membuktikan valve membuka tepat pada set pressure dan menutup kembali setelah tekanan turun, pengujian level gauge dan boiler controls, serta verifikasi kualifikasi operator. Operator boiler wajib memiliki Sertifikasi Operator Pesawat Uap yang dikeluarkan Kemnaker—bukan sekadar pelatihan internal—dengan jenjang kelas yang sesuai kapasitas boiler yang dioperasikan. Kegagalan boiler akibat low water level (kehabisan air saat masih dipanaskan) adalah penyebab ledakan boiler yang paling umum dan sepenuhnya dapat dicegah dengan sistem proteksi low-water cutoff yang berfungsi dengan baik dan terkalibrasi.