JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat pekerjaan. Program ini memberikan perlindungan mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah melalui rute yang biasa dilalui.
Dasar hukum program ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP Nomor 44 Tahun 2015. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran bulanan yang besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan masing-masing sesuai kategori klasifikasi industri.
Bagi praktisi HR dan K3, koordinasi pelaporan insiden ke BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir resmi. Manfaat JKK meliputi biaya pengobatan tanpa plafon, santunan cacat, hingga beasiswa anak bagi pekerja yang meninggal dunia. Kepatuhan membayar iuran JKK tepat waktu merupakan bentuk kepastian perlindungan finansial bagi perusahaan agar manajemen tidak terbebani biaya medis besar saat terjadi kecelakaan kerja.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.