PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)
PT PMA adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh warga negara asing, badan usaha asing, atau pemerintah asing, baik secara keseluruhan maupun sebagian (patungan). Dasar hukum pendiriannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Status PMA melekat pada entitas tersebut sejak adanya modal asing yang masuk dalam struktur permodalan perusahaan sesuai dengan akta pendirian yang disahkan kementerian.
Dalam konteks praktis, PT PMA memiliki syarat modal minimal yang jauh lebih tinggi dibandingkan PT lokal, yakni nilai investasi total di atas Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dengan modal disetor minimal Rp10 miliar. Konsultan hukum menyarankan investor untuk memastikan bidang usaha (KBLI) yang dipilih terbuka bagi asing sebelum menyusun akta pendirian. Kepemilikan status PT PMA memberikan akses langsung terhadap fasilitas Kementerian Investasi/BKPM seperti kemudahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan fasilitas pembebasan bea masuk mesin modal melalui Master List guna menunjang efisiensi operasional produksi.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.