K3 Pesawat Uap Dan Bejana Tekan (PUBT)

K3 PUBT adalah spesialisasi keselamatan yang mengatur penggunaan boiler, tangki timbun, dan bejana tekan lainnya yang memiliki risiko ledakan tinggi akibat tekanan internal. K3 PUBT bertujuan mencegah kecelakaan akibat kegagalan material atau malfungsi katup pengaman pada peralatan bertekanan tinggi di industri.

Regulasi yang berlaku adalah Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie) dan Permenaker No. 37 Tahun 2016. Pesawat uap wajib memiliki Akte Izin sebelum dioperasikan, yang diterbitkan setelah melalui uji hidrostatis dan pemeriksaan teknis mendalam oleh pengawas K3 spesialis atau ahli spesialis dari PJK3.

Dalam operasional industri, operator boiler wajib memiliki SIO sesuai kelas kapasitas uap alatnya. Praktisi K3 harus memastikan pemeriksaan harian terhadap gelas duga dan katup pembuang dilakukan secara disiplin. Konsultan menekankan bahwa PUBT adalah peralatan berisiko katastropik; kelalaian dalam perawatan rutin atau pengoperasian oleh personel tidak bersertifikat dapat mengakibatkan ledakan dahsyat yang menghancurkan fasilitas dan memicu tuntutan hukum pidana serius.