Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan

Asesor Kompetensi adalah personel yang memiliki kualifikasi keahlian khusus dan sertifikat asesor untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi tenaga teknik dalam proses uji kompetensi di LSP. Asesor bertindak sebagai penilai independen yang memberikan rekomendasi 'Kompeten' atau 'Belum Kompeten' bagi peserta uji (asesi) berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses asesmen teknis.

Asesor wajib terdaftar resmi di DJK ESDM dan memiliki sertifikat asesor kompetensi dari BNSP. Mereka harus mematuhi kode etik asesor untuk menjamin objektivitas dan integritas hasil sertifikasi. Jumlah dan keaktifan asesor di dalam sebuah LSP menjadi salah satu syarat bagi lembaga tersebut untuk mempertahankan akreditasi kementeriannya dalam menyelenggarakan uji kompetensi bagi publik guna memenuhi kebutuhan SDM sektor listrik nasional.

Bagi tenaga teknik yang akan mengikuti ujian, interaksi dengan asesor adalah tahap paling kritis. Asesor akan menggali pemahaman mendalam asesi terhadap prosedur keselamatan kerja (K3) dan penguasaan standar PUIL. Praktisi menyarankan asesi untuk bersikap jujur dan menunjukkan dokumentasi kerja asli (logbook) sebagai bukti pengalaman. Penilaian asesor tidak hanya didasarkan pada jawaban teori, tetapi sangat menitikberatkan pada kemampuan asesi dalam memecahkan masalah teknis (troubleshooting) secara aman dan efisien.