BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Masjid memiliki hubungan administratif dengan BAZNAS dalam hal pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tanpa surat tugas atau SK dari BAZNAS (tingkat kabupaten/kota), takmir masjid tidak memiliki kewenangan legal untuk menghimpun, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat mal dari jamaah secara formal kepada publik.

Bagi pengurus masjid, pembentukan UPZ di bawah naungan BAZNAS memberikan jaminan perlindungan hukum dan kepercayaan jamaah dalam menyalurkan kewajiban agama mereka. Praktisi manajemen masjid wajib melaporkan hasil penghimpunan zakat secara rutin kepada BAZNAS agar tercatat dalam neraca zakat nasional. Konsultan sering mengingatkan bahwa pengumpulan zakat tanpa legalitas UPZ berisiko melanggar ketentuan pidana dalam UU Pengelolaan Zakat. Dengan menjadi UPZ, masjid juga mendapatkan akses terhadap pelatihan manajemen zakat dan software pelaporan yang terstandarisasi untuk meningkatkan transparansi distribusi kepada mustahik di lingkungan sekitar.