Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan peraturan sektoral masing-masing kementerian atau lembaga.

PPNS banyak ditemukan pada sektor perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perdagangan, kehutanan, dan perlindungan konsumen. Dalam menjalankan tugasnya, PPNS tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan.

  • Memiliki kewenangan penyidikan khusus
  • Bekerja berdasarkan undang-undang sektoral
  • Berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan

Dalam praktik bisnis, pemeriksaan oleh PPNS sering berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi teknis. Karena itu, konsultan hukum dan compliance officer perlu memahami kewenangan PPNS di sektor usaha masing-masing.