UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia, mulai dari perizinan usaha, sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja, tanggung jawab penyelenggara, hingga pemberdayaan dan pengawasan. UU ini menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 dan secara substantif memperkuat peran negara dalam tata kelola konstruksi nasional.
UU 2/2017 diubah sebagian oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama pada ketentuan perizinan berusaha yang disederhanakan melalui sistem OSS dan perubahan peran LPJK yang kembali menjadi lembaga di bawah Kementerian PUPR. Peraturan pelaksanaan teknisnya dituangkan dalam PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 6, 7, 8, dan 9 Tahun 2021.
Praktisi bisnis konstruksi wajib memahami UU 2/2017 karena mengatur kewajiban sertifikasi, sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Pasal-pasal mengenai tanggung jawab kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi memiliki implikasi hukum signifikan bagi kontraktor dan konsultan, termasuk tanggung jawab hingga 10 tahun setelah serah terima untuk kegagalan struktur.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.