BAST (Berita Acara Serah Terima)

BAST adalah dokumen hukum yang menandai beralihnya tanggung jawab atas hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemerintah. Terdapat dua jenis BAST dalam konstruksi: BAST-1 setelah PHO dan BAST-2 setelah FHO. Dokumen ini merupakan bukti otentik bahwa penyedia telah memenuhi kewajibannya sesuai kontrak dan menjadi dasar untuk penghentian masa denda keterlambatan (jika ada) serta dimulainya masa pemeliharaan secara resmi.

Bagi direktur perusahaan, penandatanganan BAST memiliki konsekuensi hukum yang luas terkait kewajiban jaminan produk dan tanggung jawab kegagalan bangunan di masa depan. Praktisi administrasi harus memastikan nomor dan tanggal BAST tercatat dengan benar dalam sistem manajemen aset instansi pemerintah terkait (SIMAK BMN). Kehilangan atau kesalahan dalam penyusunan BAST dapat menyebabkan audit berkepanjangan oleh BPK karena dianggap adanya penyerahan barang yang tidak akuntabel secara administratif dan fisik.