PJSK (Penanggung Jawab Subklasifikasi)
PJSK adalah personil teknis yang bertanggung jawab atas kualitas teknis pada satu subklasifikasi pekerjaan konstruksi tertentu di dalam perusahaan. Sesuai dengan Peraturan LPJK, satu orang PJSK hanya diperbolehkan memegang tanggung jawab untuk maksimal dua subklasifikasi di dalam perusahaan yang sama. PJSK wajib memiliki SKK Konstruksi yang relevan dengan bidang subklasifikasi yang dipegangnya. Keberadaan PJSK memastikan adanya spesialisasi pengawasan pada setiap jenis pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor.
Bagi departemen legal perusahaan, pengelolaan database PJSK sangat penting saat proses pengajuan atau perpanjangan SBU. Jika perusahaan memiliki banyak subklasifikasi (misalnya bangunan gedung, sipil jembatan, dan mekanikal elektrikal), maka perusahaan harus menyediakan jumlah personil PJSK yang mencukupi sesuai aturan rasio personil terhadap subklasifikasi. Konsultan sering menemukan kegagalan permohonan sertifikasi hanya karena satu personil PJSK ternyata masih terdaftar di perusahaan lama atau memiliki sertifikat yang sudah habis masa berlakunya tanpa diketahui oleh manajemen.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Indosbu.com dipercaya oleh ribuan bisnis dan individu di seluruh Indonesia, layanan kami telah membantu mereka mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi
Mau ikut tender? Perizinan belum lengkap?
Tenang, kami siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama indosbu.com.
Nikmati Layanan Prioritas Sekarang
Hubungi tim konsultan profesional kami untuk mendapatkan konsultasi GRATIS langsung. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!
Cut Hanti, S.Kom
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit
500+ klien puas | Verified
Novitasari, SM
Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit
450+ klien puas | Verified
Dapatkan layanan prioritas
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang pengurusan SBU Konstruksi, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.