PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai pengganti izin lokasi jika rencana lokasi usaha belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi. Sesuai PP No. 21 Tahun 2021, proses ini melibatkan penilaian teknis oleh kementerian ATR/BPN terhadap kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). PKKPR memastikan bahwa investasi besar tidak berbenturan dengan kawasan lindung, lahan sawah dilindungi (LSD), atau rencana pengembangan infrastruktur strategis nasional di masa depan.

Bagi konsultan investasi, pengurusan PKKPR memerlukan ketelitian dalam penarikan koordinat poligon lokasi usaha di sistem OSS RBA. Jika lokasi yang diajukan masuk dalam zona terlarang, permohonan akan ditolak secara otomatis oleh sistem. Di lapangan, pelaku usaha sering kali diminta melakukan presentasi teknis di hadapan forum tata ruang daerah guna menjelaskan dampak ruang dari aktivitas usahanya. PKKPR yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku tertentu, sehingga perusahaan harus segera memproses izin lingkungan dan PBG agar hak atas pemanfaatan ruang tersebut tidak kedaluwarsa sesuai ketentuan administratif yang berlaku.