Sertifikat Kompetensi Berbasis Sektor

Sertifikat Kompetensi Berbasis Sektor adalah sertifikat yang diterbitkan LSP untuk unit atau skema kompetensi yang dikembangkan dari SKKNI sektor tertentu—seperti konstruksi, pariwisata, pertanian, teknologi informasi, atau keuangan. Setiap sektor memiliki SKKNI sektoralnya yang dikembangkan dan disahkan oleh kementerian pembina sektor tersebut, yang kemudian menjadi dasar pengembangan skema sertifikasi di LSP yang beroperasi di sektor yang sama. Sektoral SKKNI yang berbeda tidak dapat saling menggantikan meskipun terdapat irisan kompetensi yang tampak serupa secara nama.

Dalam praktik konsultasi, kesalahan yang sering terjadi adalah merekomendasikan sertifikasi dari SKKNI sektor yang salah karena nama unit kompetensinya terdengar mirip. Misalnya, unit kompetensi manajemen proyek di SKKNI sektor konstruksi berbeda secara substantif dari unit manajemen proyek di SKKNI sektor teknologi informasi, meskipun namanya serupa. Konsultan yang mendampingi perusahaan dalam memilih skema sertifikasi harus memverifikasi kesesuaian sektoral SKKNI dengan industri aktual perusahaan klien, bukan hanya kesesuaian nama jabatan, untuk memastikan nilai pengakuan sertifikat yang relevan bagi kebutuhan bisnis dan regulasi yang mengikat perusahaan.