Bekerja Di Ketinggian (Working At Height)

Bekerja di Ketinggian adalah kegiatan kerja pada tempat di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan cedera atau kematian. Standar ini mencakup penggunaan perancah, tangga, hingga akses tali (rope access) dalam aktivitas perawatan gedung atau konstruksi.

Regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan bahwa semua pekerjaan dengan risiko jatuh wajib menerapkan prosedur keselamatan ketinggian tanpa memandang batasan meter tertentu, serta mewajibkan personel memiliki lisensi K3 Teknisi Bekerja di Ketinggian yang sah.

Secara teknis, pekerja wajib menggunakan Full Body Harness dengan double lanyard dan titik tambat yang mampu menahan beban minimal 15 kN. Praktisi K3 harus memastikan rencana tanggap darurat jatuh tersedia karena trauma suspensi dapat membunuh pekerja yang tergantung dalam waktu singkat. Ketidakpatuhan terhadap standar jatuh merupakan penyumbang angka fatalitas terbesar di sektor konstruksi Indonesia, sehingga pengawasan ketat adalah harga mati.