Berita Acara Serah Terima (BAST) Konstruksi

Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen legal yang menandai selesainya penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia jasa kepada pengguna jasa. Terdapat dua tahapan serah terima dalam konstruksi: Serah Terima Pertama (PHO - Provisional Hand Over) setelah pekerjaan fisik selesai 100%, dan Serah Terima Akhir (FHO - Final Hand Over) setelah masa pemeliharaan berakhir. BAST diatur dalam standar kontrak konstruksi yang merujuk pada Permen PUPR No. 1 Tahun 2020.

Bagi pelaku usaha, BAST merupakan dokumen vital yang menjadi dasar pembayaran termin terakhir serta pengembalian jaminan pelaksanaan atau retensi. Selain itu, BAST adalah bukti pengalaman kerja yang harus diinput ke dalam sistem SIMPAN LPJK untuk keperluan kualifikasi tender di masa mendatang. Praktisi lapangan harus memastikan bahwa seluruh cacat mutu telah diperbaiki sebelum pengajuan BAST PHO dilakukan, karena penundaan penandatanganan BAST oleh pengguna jasa dapat berakibat pada keterlambatan pembayaran dan potensi pengenaan denda keterlambatan kontrak.