Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia, ditetapkan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. KEPPH memuat delapan prinsip utama: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi.

Pelanggaran KEPPH dapat berujung pada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat melalui proses majelis kehormatan hakim. Komisi Yudisial bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari masyarakat dan advokat, kemudian melakukan pemeriksaan bersama MA dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Bagi advokat yang mendapati indikasi pelanggaran KEPPH dalam persidangan (misal: hakim menerima pertemuan di luar persidangan dengan salah satu pihak, atau menunjukkan keberpihakan yang nyata), pelaporan ke KY merupakan mekanisme yang tersedia. Namun advokat perlu memahami bahwa pelaporan yang tidak berdasar dapat dianggap sebagai upaya mengintimidasi hakim, yang sendirinya merupakan pelanggaran etika profesi advokat.