Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Konstruksi

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead). HPS menjadi acuan untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia jasa dan menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah. Prosedur penyusunan HPS konstruksi diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 dan pedoman teknis LKPP.

Bagi penyedia jasa, analisis terhadap nilai HPS sangat penting untuk menentukan strategi penawaran harga. Penawaran yang melebihi HPS akan langsung dinyatakan gugur. Di sisi lain, jika penawaran terlalu rendah (biasanya di bawah 80% dari HPS), penyedia jasa harus siap memberikan penjelasan kewajaran harga secara detail. Praktisi estimator harus menghitung RAB internal dengan cermat dan membandingkannya dengan HPS yang dipublikasikan agar tetap kompetitif namun tetap menjaga margin keuntungan yang sehat untuk menjamin kelangsungan proyek.