Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau untuk jasa konsultansi bernilai paling banyak Rp 100.000.000. Proses ini dilakukan tanpa melalui tender terbuka, melainkan melalui permintaan penawaran kepada penyedia tunggal yang dianggap mampu.

Aturan mengenai batasan nilai dan prosedur pengadaan langsung tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Meskipun prosesnya sederhana, pengadaan langsung tetap harus melalui Pejabat Pengadaan dan dilakukan melalui sistem elektronik (SPSE) untuk menjaga transparansi data. PPK tetap diwajibkan menyusun HPS sebagai dasar negosiasi harga dengan calon penyedia.

Bagi pelaku usaha kecil dan UMKM, pengadaan langsung adalah gerbang awal untuk bermitra dengan pemerintah. Praktisi bisnis menyarankan agar pengusaha aktif memperkenalkan profil perusahaan dan portofolio produknya kepada Pejabat Pengadaan di instansi terkait agar masuk dalam daftar vendor potensial. Walaupun nilainya kecil, rekam jejak yang baik dalam pengadaan langsung akan tercatat di sistem SIKaP dan menjadi modal kuat bagi perusahaan untuk naik kelas mengikuti tender dengan nilai yang lebih besar di masa depan.