Wanprestasi (Breach Of Contract)

Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melaksanakan tetapi terlambat. Dasar hukum wanprestasi tertuang dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya teguran atau somasi terlebih dahulu sebelum debitur dinyatakan lalai secara hukum. Akibat hukum dari wanprestasi meliputi kewajiban pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga pemenuhan prestasi secara paksa oleh pengadilan.

Dalam ekosistem bisnis digital, wanprestasi sering terjadi pada kegagalan Service Level Agreement (SLA) dari penyedia layanan cloud atau keterlambatan pengembangan aplikasi oleh vendor IT. Advokat bisnis bertugas menyusun klausul liquidated damages untuk memberikan kepastian nilai ganti rugi tanpa perlu melalui proses pembuktian kerugian yang rumit di pengadilan. Di lapangan, pengacara harus memastikan bahwa bukti-bukti elektronik berupa log sistem atau korespondensi email diakui sebagai bukti sah menurut UU ITE untuk mendukung dalil wanprestasi. Pemahaman mendalam mengenai batasan Force Majeure juga penting guna menentukan apakah kegagalan prestasi tersebut dapat dimaafkan secara hukum atau tetap merupakan kelalaian debitur.