Presumption Of Innocence

Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah adalah asas hukum yang menyatakan seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Walaupun berasal dari tradisi hukum Latin dan internasional, asas ini diadopsi dalam sistem hukum Indonesia melalui KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Aparat penegak hukum wajib menghormati hak tersangka selama proses pemeriksaan.

  • Melindungi hak tersangka dan terdakwa
  • Menjadi prinsip utama fair trial
  • Berlaku sejak tahap penyidikan

Dalam praktik bisnis dan korporasi, asas ini penting untuk menghindari stigma prematur terhadap direksi atau perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan pidana.