E-Katalog Konstruksi

E-Katalog Konstruksi adalah sistem pengadaan elektronik yang memungkinkan K/L/D/I membeli produk atau jasa konstruksi terstandar langsung dari penyedia yang terdaftar tanpa melalui proses tender konvensional. Mekanisme ini berlaku untuk pekerjaan konstruksi tertentu yang bersifat berulang, terstandar, dan memiliki spesifikasi yang dapat dibakukan, seperti jalan beton pracetak, jembatan rangka baja modular, atau lampu jalan.

Pengembangan e-katalog konstruksi dikelola oleh LKPP berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021. Penyedia yang ingin masuk ke e-katalog wajib mengikuti proses seleksi dan kualifikasi yang ditetapkan LKPP, termasuk memenuhi persyaratan SBU yang relevan. Harga dalam e-katalog bersifat kompetitif karena penyedia terdaftar berkompetisi dalam sistem berbasis harga dan kualitas.

Masuknya paket-paket konstruksi tertentu ke dalam e-katalog merupakan pergeseran signifikan dalam pola bisnis yang perlu diantisipasi oleh industri. Bagi perusahaan konstruksi yang memiliki produk atau layanan yang dapat distandarkan, mendaftarkan diri ke e-katalog membuka peluang penjualan berulang tanpa harus mengikuti proses tender tiap kali—namun kompetisi harga dalam e-katalog juga lebih transparan dan intens dibandingkan tender konvensional.