Ahli K3 Kimia

Ahli K3 Kimia adalah tenaga ahli K3 spesialis yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja, yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Permenaker No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Kewajiban kehadiran Ahli K3 Kimia di tempat kerja berlaku berdasarkan nilai ambang kuantitas (NAK) bahan kimia berbahaya yang digunakan atau disimpan.

Regulasi ini membagi kewajiban menjadi dua tingkat: perusahaan yang menyimpan bahan kimia di atas Nilai Ambang Kuantitas (NAK) kategori potensi bahaya besar wajib memiliki Ahli K3 Kimia, sementara yang di bawah NAK cukup memiliki Petugas K3 Kimia. Sertifikasi Ahli K3 Kimia diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan PJK3 berlisensi dengan durasi online yang substansial.

Dalam konteks operasional, Ahli K3 Kimia bertanggung jawab atas penyusunan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/SDS), sistem pelabelan bahan kimia sesuai Globally Harmonized System (GHS), dan prosedur tanggap darurat kimia. Kecelakaan yang melibatkan bahan kimia berbahaya di tempat kerja yang tidak memiliki Ahli K3 Kimia sesuai kewajiban akan mempererat dakwaan kelalaian berat terhadap manajemen perusahaan.