P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi aktif dalam penerapan K3. Pembentukan P2K3 diwajibkan bagi perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3.

P2K3 terdiri dari unsur pimpinan perusahaan sebagai ketua, wakil pekerja, dan sekretaris yang merupakan Ahli K3. Tugas utamanya meliputi: menghimpun dan mengolah data K3, membantu menunjukkan dan menjelaskan sumber bahaya, membantu pimpinan dalam menyusun kebijakan K3, dan melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan K3 secara berkala. Laporan kegiatan P2K3 wajib disampaikan kepada Disnaker setiap tiga bulan sekali.

Dalam audit SMK3, keberadaan dan keaktifan P2K3 menjadi salah satu elemen yang diperiksa. Perusahaan tanpa P2K3 atau yang P2K3-nya tidak aktif akan mendapat temuan ketidaksesuaian yang berpengaruh pada nilai audit. Konsultan perlu membantu klien bukan hanya membentuk P2K3 secara administratif, tetapi memastikan notulen rapat dan laporan triwulanan terdokumentasi dengan baik.