Bagaimana proses pengurusan dan persyaratan untuk mendapatkan SBU Jasa Konstruksi Gedung (BG)?

Image Description
Cut Hanti, S.Kom
  • 2025-02-20 15:04:02
  • Updated

Pengurusan SBU Jasa Konstruksi Gedung (BG) memerlukan persiapan dokumen yang komprehensif dan pemahaman mendalam tentang persyaratan teknis dan administratif. SBU BG mencakup layanan konstruksi untuk bangunan hunian dan non-hunian seperti gedung perkantoran, apartemen, hotel, mall, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Proses pengurusan SBU BG memiliki beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan.

Tahap pertama adalah memastikan badan usaha telah memenuhi persyaratan dasar, meliputi: Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan oleh Kemenkumham, NPWP perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS (Online Single Submission), SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Dokumen-dokumen ini menjadi dasar legalitas perusahaan yang akan mengajukan SBU.

Tahap kedua adalah mempersiapkan dokumen teknis dan SDM, yang meliputi: Daftar pengalaman pekerjaan konstruksi gedung minimal 3 tahun terakhir dilengkapi dengan kontrak dan berita acara serah terima, Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit untuk kualifikasi menengah dan besar (untuk kualifikasi kecil cukup dengan laporan keuangan internal), Bukti kepemilikan peralatan minimal yang disyaratkan sesuai dengan kualifikasi, dan Daftar tenaga ahli tetap yang memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) di bidang bangunan gedung dengan jumlah sesuai ketentuan kualifikasi (minimal 2 orang untuk kualifikasi kecil, 5 orang untuk menengah, dan 8 orang untuk besar).

Tahap ketiga adalah pengajuan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi oleh LPJK. Proses ini meliputi: Pendaftaran online melalui sistem SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia), Pembayaran biaya sertifikasi yang besarannya berbeda-beda tergantung kualifikasi yang diajukan (berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 15 juta), Verifikasi dan validasi dokumen oleh tim LSBU, Visitasi/audit lapangan untuk kualifikasi menengah dan besar (opsional untuk kualifikasi kecil), dan Penerbitan SBU jika semua persyaratan telah dipenuhi.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan SBU BG dari awal hingga terbit biasanya berkisar antara 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan respons dari LSBU. SBU yang diterbitkan akan valid selama 3 tahun dengan kewajiban registrasi ulang setiap tahunnya.

Penting untuk diperhatikan bahwa setiap kualifikasi (kecil, menengah, besar) memiliki persyaratan spesifik terkait modal disetor, pengalaman kerja, dan jumlah tenaga ahli. Misalnya, untuk SBU BG kualifikasi kecil (K1-K3) membutuhkan modal minimal Rp 100 juta, sementara kualifikasi besar (B1-B2) membutuhkan modal minimal Rp 3 miliar.

Tim ahli di indosbu.com siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses pengurusan SBU Jasa Konstruksi Gedung dengan efisien dan tepat. Konsultasikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda untuk mendapatkan paket layanan yang sesuai, sehingga proses pengurusan SBU BG dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi yang berbelit.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang — Hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung dari konsultan profesional kami. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Getting started