Bagaimana peran SBU dalam proses tender proyek pemerintah dan apa yang perlu diperhatikan perusahaan konstruksi?

Image Description
Cut Hanti, S.Kom
  • 2025-02-20 15:04:02
  • Updated

SBU memainkan peran sentral dalam proses tender proyek pemerintah sebagai instrumen kualifikasi utama yang menentukan eligibilitas perusahaan konstruksi. Sejak diberlakukannya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021), SBU menjadi dokumen wajib yang dievaluasi pada tahap prakualifikasi maupun pascakualifikasi dalam tender konstruksi.

Dalam dokumen tender (RKS - Rencana Kerja dan Syarat), panitia pengadaan akan mencantumkan secara spesifik klasifikasi dan kualifikasi SBU yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik pekerjaan. Misalnya, untuk proyek pembangunan jalan tol, dokumen tender akan mensyaratkan SBU BS004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya) dengan kualifikasi B1 atau B2. Ketidaksesuaian antara SBU yang dimiliki dengan yang disyaratkan akan langsung mengakibatkan diskualifikasi, bahkan jika perusahaan memiliki kemampuan teknis dan finansial yang memadai.

Aspek penting yang sering terlewatkan adalah sub-klasifikasi SBU. Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki SBU BG007 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan) tidak otomatis dapat mengikuti tender untuk BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial), meskipun keduanya termasuk dalam kategori Bangunan Gedung. Panitia tender akan memeriksa kesesuaian hingga level sub-klasifikasi, sehingga perusahaan perlu memastikan bahwa SBU yang dimiliki tepat hingga level tersebut.

Dalam konteks Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/LPSE), validitas SBU juga diperiksa secara otomatis melalui integrasi dengan database SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia). Hal ini menyebabkan perusahaan dengan SBU yang belum diregistrasi ulang atau dalam proses perpanjangan berisiko tidak dapat mengunggah dokumen penawaran. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan status registrasi SBU selalu aktif, terutama saat memasuki periode tender tinggi (awal tahun anggaran).

Perkembangan terbaru yang perlu dicermati adalah penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terintegrasi dengan evaluasi SBU. Sejak 2022, panitia tender semakin ketat mengevaluasi kesesuaian antara klasifikasi SBU dengan kemampuan nyata perusahaan dalam memenuhi TKDN yang disyaratkan. Perusahaan konstruksi perlu memiliki dokumentasi yang baik terkait penggunaan material lokal dan tenaga kerja Indonesia untuk memperkuat posisi mereka dalam evaluasi TKDN.

Strategi yang perlu dipertimbangkan perusahaan konstruksi meliputi: melakukan pemetaan tender secara komprehensif di awal tahun untuk mengidentifikasi kebutuhan SBU yang relevan, mempersiapkan upgrading kualifikasi SBU minimal 3-4 bulan sebelum jadwal tender target, membentuk joint operation strategis dengan perusahaan yang memiliki SBU komplementer untuk proyek terintegrasi, dan menjaga kualitas dokumentasi proyek terdahulu untuk memperkuat pemenuhan persyaratan pengalaman dalam tender.

Tim ahli indosbu.com menyediakan layanan analisis kesesuaian SBU dengan rencana tender dan pendampingan strategis untuk memaksimalkan peluang kemenangan tender. Konsultasikan rencana partisipasi tender perusahaan Anda untuk mendapatkan rekomendasi spesifik tentang optimalisasi peran SBU dalam strategi tender Anda. Kami juga menawarkan pemantauan reguler terhadap perubahan regulasi pengadaan yang dapat memengaruhi persyaratan SBU dalam tender pemerintah.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang — Hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung dari konsultan profesional kami. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Getting started