Apa konsekuensi hukum dan sanksi yang dihadapi jika melakukan pelanggaran terkait penggunaan SBU dalam proyek konstruksi?

Image Description
Novitasari, SM
  • 2025-02-20 15:06:08
  • Updated

Pelanggaran terkait penggunaan SBU (Sertifikat Badan Usaha) dalam proyek konstruksi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan sanksi yang serius berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya. Pelanggaran yang paling umum meliputi penggunaan SBU yang tidak sesuai dengan klasifikasi pekerjaan, meminjamkan SBU kepada perusahaan lain (pinjam bendera), menggunakan SBU palsu, atau mengerjakan proyek dengan nilai melebihi batas kualifikasi SBU yang dimiliki.

Sanksi administratif merupakan konsekuensi pertama yang dihadapi pelanggar, meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan SBU oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Perusahaan yang SBU-nya dicabut tidak dapat mengajukan permohonan SBU baru dalam jangka waktu minimal 1 tahun, yang berarti kehilangan seluruh peluang proyek konstruksi selama periode tersebut.

Untuk pelanggaran serius seperti pemalsuan dokumen SBU atau penggunaan SBU palsu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 69 dan 70 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar. Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.

Konsekuensi bisnis juga sangat signifikan, termasuk masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 hingga 4 tahun, yang berarti perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah. Pelanggaran juga dapat mengakibatkan pemutusan kontrak konstruksi yang sedang berjalan, kewajiban membayar ganti rugi, dan kehilangan jaminan pelaksanaan (performance bond).

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran SBU juga menghadapi risiko tuntutan perdata dari pihak yang dirugikan, termasuk pemilik proyek, subkontraktor, atau perusahaan kompetitor yang kalah tender. Reputasi bisnis akan rusak secara signifikan, yang berdampak pada kepercayaan klien, akses ke pendanaan perbankan, dan hubungan dengan mitra bisnis lainnya.

Was this article helpful?

93 out of 132 found this helpful

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang — Hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung dari konsultan profesional kami. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Getting started