Undang undang cipta kerja tentang PKWT menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh pekerja maupun pelaku usaha. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan bentuk hubungan kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang memengaruhi sistem kerja kontrak di Indonesia.
Bagi perusahaan, pemahaman terhadap aturan PKWT sangat penting untuk menghindari sengketa ketenagakerjaan. Sementara bagi pekerja, memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja kontrak membantu memastikan perlindungan hukum selama masa kerja berlangsung.
Artikel ini membahas secara mendalam dasar hukum, ketentuan terbaru, hak pekerja, kewajiban pemberi kerja, hingga praktik penerapan PKWT yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Meskipun fokus utama artikel ini adalah ketenagakerjaan, kepatuhan hukum dan administrasi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan sebagaimana dibahas dalam panduan lengkap SBU jasa konstruksi dan pengelolaan legalitas usaha.
Baca Juga: PT Tertutup: Pengertian, Syarat, dan Kelebihannya
Pengertian PKWT Menurut Undang-Undang Cipta Kerja
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk hubungan kerja yang bersifat sementara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Artinya, perusahaan tidak dapat secara bebas menerapkan sistem kontrak untuk seluruh jenis pekerjaan apabila pekerjaan tersebut bersifat tetap dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, pekerjaan yang umumnya menggunakan PKWT meliputi:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru atau kegiatan baru.
- Pekerjaan yang bersifat sementara.
- Pekerjaan berdasarkan penyelesaian proyek tertentu.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas usaha dan perlindungan hak pekerja.
Baca Juga: PMA dan PMDN: Perbedaan, Syarat, dan Regulasinya
Dasar Hukum PKWT Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum PKWT antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menjadi regulasi teknis yang paling sering dijadikan acuan dalam pelaksanaan PKWT. Regulasi ini menjelaskan mekanisme kontrak kerja, masa kerja, kompensasi, hingga berakhirnya hubungan kerja.
Baca Juga: Perusahaan PMA di Indonesia: Panduan dan Perizinan
Masa Berlaku PKWT Menurut Aturan Terbaru
Salah satu perubahan penting dalam undang undang cipta kerja tentang PKWT adalah pengaturan masa kerja kontrak. Sebelum adanya perubahan regulasi, ketentuan mengenai perpanjangan dan pembaruan kontrak diatur secara lebih ketat dengan batas waktu tertentu.
Saat ini, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun termasuk apabila terdapat perpanjangan.
Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi dunia usaha, khususnya pada sektor yang memiliki karakteristik pekerjaan berbasis proyek atau target tertentu.
Contohnya pada proyek konstruksi, pekerjaan dapat berlangsung selama masa proyek berjalan. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi perlu memastikan kesesuaian administrasi tenaga kerja bersamaan dengan kepatuhan legal usaha seperti pengurusan SBU konstruksi secara daring dan perizinan usaha yang berlaku.
Baca Juga: Persyaratan CV Perusahaan untuk Usaha Konstruksi
Hak Pekerja PKWT yang Wajib Dipenuhi
Meskipun berstatus pekerja kontrak, pekerja PKWT memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan tidak boleh membedakan perlindungan dasar ketenagakerjaan hanya karena status hubungan kerja bersifat sementara.
Beberapa hak pekerja PKWT meliputi:
- Upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan upah minimum yang berlaku.
- Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan.
- Perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja.
- Uang kompensasi saat berakhirnya masa kontrak.
Hak-hak tersebut wajib diberikan selama pekerja memenuhi kewajiban sesuai isi perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan: Panduan Lengkap
Uang Kompensasi dalam PKWT
Salah satu perubahan yang paling signifikan setelah berlakunya UU Cipta Kerja adalah adanya kewajiban pembayaran uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
Uang kompensasi diberikan ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir. Ketentuan ini berlaku meskipun kontrak berakhir secara normal dan bukan karena pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja selama menjalani PKWT.
Secara umum:
- Masa kerja 12 bulan berturut-turut memperoleh kompensasi sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
- Masa kerja lebih dari 12 bulan dihitung sesuai rumus yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja kontrak yang sebelumnya tidak memperoleh manfaat serupa.
Baca Juga: UU Tentang UMKM dan Dampaknya bagi Usaha
Kewajiban Perusahaan dalam Pelaksanaan PKWT
Perusahaan wajib memastikan seluruh proses PKWT dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kesalahan administrasi dapat menimbulkan risiko sengketa ketenagakerjaan, sanksi administratif, maupun kerugian finansial.
Beberapa kewajiban utama perusahaan antara lain:
- Membuat PKWT secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
- Mencantumkan jangka waktu atau dasar penyelesaian pekerjaan.
- Mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial.
- Membayar upah dan hak normatif pekerja tepat waktu.
- Memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja.
- Menyimpan dokumen hubungan kerja secara tertib.
Bagi perusahaan jasa konstruksi, pengelolaan administrasi tenaga kerja sebaiknya menjadi bagian dari sistem kepatuhan yang terintegrasi dengan perizinan usaha, termasuk OSS dan Nomor Induk Berusaha agar operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: PT PMDN Adalah? Pengertian, Syarat, dan Aturannya
Jenis Pekerjaan yang Tidak Cocok Menggunakan PKWT
Tidak semua pekerjaan dapat menggunakan sistem kontrak. Pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan inti perusahaan pada umumnya lebih tepat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau hubungan kerja tetap.
Contoh pekerjaan yang berpotensi menimbulkan masalah apabila terus menerus menggunakan PKWT antara lain:
- Pekerjaan administratif permanen.
- Pekerjaan operasional utama yang berlangsung terus menerus.
- Pekerjaan yang tidak memiliki batas penyelesaian tertentu.
- Posisi strategis yang menjadi bagian inti organisasi.
Apabila penggunaan PKWT tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat menghadapi tuntutan hukum dari pekerja maupun pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perusahaan PMA Adalah: Pengertian, Syarat, dan Prosedur
Contoh Penerapan PKWT pada Sektor Konstruksi
Sektor konstruksi merupakan salah satu bidang yang paling sering menggunakan PKWT karena karakteristik pekerjaannya berbasis proyek. Misalnya pembangunan gedung, jalan, jembatan, instalasi mekanikal, maupun pekerjaan khusus lainnya.
Seorang tenaga kerja dapat dikontrak selama durasi proyek berlangsung. Setelah proyek selesai dan kewajiban para pihak terpenuhi, hubungan kerja berakhir sesuai isi perjanjian.
Pada proyek tertentu seperti pekerjaan struktur beton, pondasi konstruksi, atau instalasi mekanikal, perusahaan sering menggunakan PKWT karena kebutuhan tenaga kerja mengikuti masa pelaksanaan proyek.
Namun demikian, perusahaan tetap wajib memberikan perlindungan ketenagakerjaan yang sama, termasuk keselamatan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran kompensasi sesuai aturan.
Baca Juga: Perusahaan CV di Indonesia: Panduan Legal dan Peluang Usaha
Risiko Pelanggaran Aturan PKWT
Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum. Selain merugikan pekerja, kondisi ini juga dapat mengganggu reputasi dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
- Sengketa hubungan industrial.
- Pengawasan dan pemeriksaan dari instansi ketenagakerjaan.
- Kewajiban membayar hak pekerja yang belum dipenuhi.
- Sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Gangguan terhadap proses pengadaan atau tender yang mensyaratkan kepatuhan hukum perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan audit dokumen ketenagakerjaan secara berkala untuk memastikan seluruh perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Contoh TTD Kontrak Kerja dan Cara Pengesahannya
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PKWT harus dibuat secara tertulis?
Ya. PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi alat bukti apabila terjadi perselisihan.
Berapa lama masa kontrak PKWT menurut aturan terbaru?
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun termasuk perpanjangannya.
Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan BPJS?
Ya. Pekerja PKWT tetap berhak memperoleh perlindungan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi?
Ya. Pekerja yang masa kontraknya berakhir berhak memperoleh uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah semua pekerjaan boleh menggunakan PKWT?
Tidak. PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, berbasis proyek, atau dapat diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Surat Tanda Tangan Kontrak Kerja: Panduan Lengkap dan Contoh
Kesimpulan
Undang undang cipta kerja tentang PKWT memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai hubungan kerja kontrak di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui kewajiban pembayaran kompensasi dan kepastian hak-hak normatif.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan PKWT harus menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik. Selain memahami aturan ketenagakerjaan, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas usaha dan sertifikasi yang relevan sebagaimana dibahas dalam panduan syarat dan prosedur SBU konstruksi agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Badan Hukum Perusahaan untuk Jasa Konstruksi
Sumber & Referensi
JDIH Sekretariat Negara – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
JDIH Sekretariat Negara – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Badan Pemeriksa Keuangan – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia – Informasi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan – Program Perlindungan Pekerja Indonesia