Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) bertanya-tanya, apakah bentuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) cocok untuk skala bisnis mereka? Selama ini, PT identik dengan perusahaan besar. Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, pendirian PT menjadi lebih sederhana dan terjangkau, termasuk untuk UMKM. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PT UMKM, manfaatnya, syarat pendirian, prosedur, serta kewajiban setelah berdiri.
Baca Juga: Penanam Modal Asing: Definisi, Regulasi, dan Peluang di Indonesia
Apa Itu PT UMKM?
PT UMKM adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 8/2021, PT untuk UMKM memiliki beberapa kemudahan dibandingkan PT biasa. Salah satu perbedaan utamanya adalah PT UMKM dapat didirikan oleh satu orang (perseroan perorangan) tanpa perlu akta notaris, asalkan memenuhi kriteria UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: Cara Membuat Kontrak Kerja yang Sah dan Sesuai Hukum Indonesia
Manfaat Mendirikan PT untuk UMKM
Mengapa pelaku UMKM perlu mempertimbangkan bentuk PT? Berikut beberapa manfaatnya:
- Perlindungan aset pribadi: Sebagai badan hukum, tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor. Aset pribadi tidak ikut dipertaruhkan jika perusahaan mengalami kerugian.
- Kepercayaan mitra dan konsumen: PT memberikan kesan profesional dan kredibel, sehingga memudahkan kerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender proyek.
- Akses pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lebih mudah memberikan kredit kepada PT dibandingkan usaha perorangan.
- Kemudahan perizinan: Melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), perizinan PT UMKM dapat diurus secara online dan terintegrasi.
Baca Juga: PMA dan PMDN Adalah? Perbedaan dan Aturannya
Syarat Mendirikan PT UMKM
Berdasarkan PP No. 8/2021, syarat pendirian PT UMKM antara lain:
- Didirikan oleh minimal 1 (satu) orang (perseroan perorangan) atau lebih.
- Modal dasar maksimal Rp1 miliar. Namun, untuk PT perorangan UMKM, modal dasar tidak diatur secara khusus, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemilik.
- Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar, kecuali untuk PT perorangan yang tidak diwajibkan.
- Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan oleh PT lain.
- Domisili usaha harus jelas dan dapat dibuktikan.
Baca Juga: Surat Kontrak Kerja PDF: Format, Isi, dan Contohnya
Prosedur Pendirian PT UMKM
Prosedur pendirian PT UMKM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun OSS: Daftar di oss.go.id dengan menggunakan NIK dan data diri.
- Isi data perusahaan: Masukkan nama PT, alamat, bidang usaha, modal, dan data pemilik.
- Pilih jenis PT: Pilih opsi PT perorangan atau PT persekutuan modal.
- Unggah dokumen: Siapkan KTP pemilik, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Terbitkan NIB: Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan.
- Daftarkan NPWP perusahaan: Jika belum memiliki NPWP badan, lakukan pendaftaran melalui KPP atau secara online.
Untuk PT perorangan, tidak diperlukan akta notaris. Namun, jika Anda memilih PT dengan dua pemilik atau lebih, tetap diperlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kriteria UMKM Terbaru dan Dampaknya bagi Usaha
Kewajiban Setelah Mendirikan PT UMKM
Setelah PT UMKM berdiri, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
- Pelaporan pajak: PT wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan Badan.
- Laporan kegiatan usaha: Melalui OSS, PT wajib melaporkan realisasi kegiatan usaha secara berkala.
- Pembukuan: PT harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai standar akuntansi.
- Izin usaha spesifik: Jika bidang usaha memerlukan izin khusus (misalnya, izin edar BPOM, sertifikasi halal, atau SBU Konstruksi), harus diurus tersendiri.
Baca Juga: Surat Izin Perusahaan: Syarat, Prosedur, dan Regulasi
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah PT UMKM bisa didirikan tanpa notaris?
Ya, untuk PT perorangan yang memenuhi kriteria UMKM, tidak diperlukan akta notaris. Cukup melalui OSS RBA. Namun, jika PT didirikan oleh dua orang atau lebih, tetap memerlukan akta notaris.
Berapa modal minimal untuk mendirikan PT UMKM?
Tidak ada ketentuan modal minimal yang kaku. Modal dasar maksimal Rp1 miliar, dan modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Namun, untuk PT perorangan, tidak ada kewajiban modal ditempatkan.
Apa perbedaan PT UMKM dengan PT biasa?
PT UMKM memiliki modal dasar maksimal Rp1 miliar, dapat didirikan oleh satu orang (perorangan), dan proses pendiriannya lebih sederhana melalui OSS. PT biasa memiliki modal dasar di atas Rp1 miliar dan harus didirikan oleh minimal dua orang dengan akta notaris.
Apakah PT UMKM bisa mengikuti tender proyek pemerintah?
Bisa. PT UMKM yang memiliki NIB dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) sesuai bidangnya dapat mengikuti tender proyek, baik pemerintah maupun swasta. Untuk itu, Anda perlu mengurus SBU Konstruksi jika bergerak di bidang jasa konstruksi.
Bagaimana cara mengubah PT UMKM menjadi PT biasa?
Jika modal dasar Anda melebihi Rp1 miliar atau ingin menambah jumlah pemilik, Anda dapat mengubah status PT UMKM menjadi PT biasa melalui proses perubahan anggaran dasar di notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Undang Undang Cipta Kerja Tentang PKWT dan Aturannya
Kesimpulan
PT UMKM adalah solusi legalitas yang tepat bagi usaha kecil dan menengah yang ingin berkembang. Dengan proses pendirian yang mudah, biaya terjangkau, dan perlindungan hukum yang jelas, PT UMKM membuka akses ke peluang bisnis yang lebih luas. Pastikan Anda memahami syarat dan kewajibannya agar usaha berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut tentang perizinan usaha, baca artikel Perizinan Usaha Konstruksi OSS & NIB.
Baca Juga: Minimal Modal Dasar PT: Aturan Terbaru dan Ketentuannya