Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan: Panduan Lengkap Anti-Sengketa!
Christina Pasaribu
1 day ago

Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan: Panduan Lengkap Anti-Sengketa!

Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan adalah kunci hubungan kerja harmonis. Pelajari cara membuatnya yang kuat dan adil untuk semua pihak.

Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan: Panduan Lengkap Anti-Sengketa! Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan: Panduan Lengkap Anti-Sengketa! surat perjanjian kerjasama karyawan, surat perjanjian kerja, contoh surat perjanjian kerja, hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, kontrak kerja, surat perjanjian kerja waktu tertentu, surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Gambar Ilustrasi Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan: Panduan Lengkap Anti-Sengketa!

Dalam dunia kerja yang dinamis, hubungan antara perusahaan dan karyawan ibarat dua sisi mata uang. Keduanya saling membutuhkan dan harus berjalan harmonis agar tujuan bersama bisa tercapai. Namun, seringkali hubungan ini diwarnai oleh ketidakpastian dan potensi sengketa di kemudian hari. Mungkin karena tidak ada aturan main yang jelas, atau karena kedua belah pihak hanya mengandalkan kesepakatan lisan yang mudah terlupakan. Padahal, ada satu dokumen krusial yang bisa menjadi pondasi kokoh untuk hubungan kerja yang profesional dan saling menguntungkan: Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan.

Surat perjanjian ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah dokumen legal yang mengikat kedua belah pihak dan memuat hak serta kewajiban masing-masing. Tanpa surat ini, hubungan kerja bisa menjadi sangat rentan. Mengutip data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, mayoritas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh ketidakjelasan isi perjanjian kerja. Ini menunjukkan betapa vitalnya peran surat perjanjian. Sebagai praktisi yang sudah berkecimpung di bidang ini, saya sudah melihat langsung betapa rumitnya masalah yang timbul hanya karena satu dokumen ini tidak dibuat dengan benar. Di artikel ini, kita akan mengupas tuntas mengapa surat perjanjian kerjasama karyawan itu penting, apa saja isinya, dan bagaimana cara membuatnya agar terhindar dari masalah di masa depan. Mari kita bedah satu per satu.


Baca Juga: Pembuatan CV Perusahaan Profesional: Panduan Lengkap untuk Legalitas dan Pertumbuhan Bisnis

Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan dan Kenapa Penting?

Pahami Definisi dan Fungsinya

Secara harfiah, surat perjanjian kerjasama karyawan adalah sebuah kontrak tertulis antara perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (penerima kerja) yang mengatur syarat dan ketentuan hubungan kerja. Dokumen ini bersifat legal dan mengikat, yang berarti semua pihak wajib mematuhi setiap poin yang tertera di dalamnya. Fungsi utamanya adalah untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya surat ini, hak-hak karyawan seperti gaji, jam kerja, cuti, dan tunjangan akan terjamin. Begitu pula dengan kewajiban karyawan, seperti kinerja, loyalitas, dan kerahasiaan data perusahaan. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk kesalahpahaman. Jadi, surat ini bukan hanya melindungi perusahaan, tapi juga melindungi karyawan.

Surat ini juga berfungsi sebagai alat mediasi jika terjadi perselisihan. Jika ada masalah yang timbul, baik perusahaan maupun karyawan bisa merujuk kembali pada isi perjanjian ini untuk mencari solusi. Ini jauh lebih baik daripada harus berlarut-larut dalam sengketa yang memakan waktu dan biaya. Saya pernah menangani kasus di mana seorang karyawan menuntut pesangon, dan perusahaan bisa membuktikan bahwa hak-haknya sudah dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Hal itu bisa terjadi karena adanya surat perjanjian kerjasama karyawan. Ini menunjukkan betapa pentingnya dokumen ini sebagai bukti hukum yang kuat.

Manfaat Perlindungan Hukum Bagi Kedua Pihak

Salah satu manfaat terbesar dari surat perjanjian kerjasama karyawan adalah perlindungan hukum. Bagi perusahaan, surat ini bisa menjadi tameng dari tuntutan yang tidak berdasar. Misalnya, jika seorang karyawan tiba-tiba berhenti tanpa pemberitahuan dan tidak menepati kewajiban yang telah disepakati, perusahaan bisa merujuk pada isi perjanjian untuk menindaklanjuti. Begitu pula bagi karyawan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak membayar gaji atau memotong hak-hak yang seharusnya diterima, karyawan bisa menggunakan surat ini sebagai bukti untuk menuntut haknya. Ini adalah jaminan yang sangat penting.

Selain itu, surat ini juga menunjukkan profesionalisme perusahaan. Sebuah perusahaan yang memiliki surat perjanjian kerja yang jelas dan adil akan dianggap lebih kredibel dan bertanggung jawab oleh calon karyawan. Ini bisa menjadi nilai tambah yang besar dalam merekrut talenta-talenta terbaik. Sebaliknya, perusahaan yang tidak punya surat perjanjian yang jelas akan dianggap kurang profesional dan berisiko. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada peraturan, tapi juga soal membangun kepercayaan. Dalam sebuah studi oleh Society for Human Resource Management (SHRM), disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki kontrak kerja yang jelas memiliki tingkat retensi karyawan yang lebih tinggi.


Baca Juga: Jangan Terjebak! Pendirian PT Online: Pahami Syarat, Biaya, dan Prosesnya

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki batas waktu atau durasi yang jelas. Biasanya, PKWT ini digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. Contohnya, kontrak kerja untuk proyek pembangunan, atau pekerjaan musiman seperti saat Ramadan atau Lebaran. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, PKWT tidak boleh diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT juga tidak mengenal masa percobaan (probation). Jika perjanjian ini berakhir, hubungan kerja akan secara otomatis putus, kecuali jika diperpanjang. Ini adalah salah satu jenis surat perjanjian kerjasama karyawan yang paling umum digunakan.

Jika perusahaan memperpanjang PKWT, perpanjangan ini harus dilakukan dengan perjanjian baru dan durasi perpanjangan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PKWT bisa diperpanjang sebanyak satu kali dengan total durasi tidak lebih dari 5 tahun, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami aturan ini agar tidak melanggar hukum. Jika PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka secara hukum PKWT tersebut akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu. PKWTT ini biasanya digunakan untuk karyawan tetap yang bekerja di perusahaan. Berbeda dengan PKWT, PKWTT bisa menyertakan masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan. Setelah masa percobaan berakhir dan karyawan dinyatakan lulus, karyawan tersebut akan resmi menjadi karyawan tetap. PKWTT hanya bisa diakhiri jika ada alasan yang sah, seperti pengunduran diri, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), atau alasan-alasan lain yang diatur dalam undang-undang. PKWTT memberikan jaminan dan kepastian kerja yang lebih baik bagi karyawan. Ini adalah jenis surat perjanjian kerjasama karyawan yang menjadi tujuan banyak karyawan.

PKWTT juga memberikan hak-hak lebih kepada karyawan, seperti jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan kesehatan yang lebih komprehensif. Karena sifatnya yang tidak terikat waktu, PKWTT juga seringkali menjadi indikator stabilitas dan pertumbuhan karir bagi seorang karyawan. Perusahaan yang memberikan PKWTT kepada karyawannya dianggap memiliki komitmen yang lebih besar terhadap sumber daya manusianya. Oleh karena itu, PKWTT seringkali menjadi pilihan yang lebih disukai oleh para pencari kerja.


Baca Juga: Pembuatan PT Terbaru: Panduan Lengkap untuk Mendirikan Perusahaan di Indonesia

Poin-poin Penting yang Harus Ada di Surat Perjanjian Kerjasama Karyawan

Identitas Para Pihak

Poin pertama dan paling mendasar adalah identitas lengkap dari kedua belah pihak. Ini mencakup nama lengkap, alamat, dan nomor identitas (KTP atau paspor) dari karyawan, serta nama perusahaan, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Identitas ini harus dicantumkan secara detail dan akurat untuk menghindari kerancuan di kemudian hari. Tanpa identitas yang jelas, surat perjanjian ini bisa dianggap tidak sah secara hukum. Identitas ini juga menjadi dasar untuk pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Jabatan, Tugas, dan Tanggung Jawab

Surat perjanjian harus secara eksplisit mencantumkan jabatan yang dipegang oleh karyawan, serta tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan ruang lingkup pekerjaan. Jangan sampai karyawan merasa overwhelmed atau bingung dengan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan job deskripsinya. Jabatan, tugas, dan tanggung jawab ini juga menjadi dasar untuk evaluasi kinerja. Dengan adanya poin ini, kedua pihak bisa saling menuntut profesionalisme. Ini adalah salah satu poin terpenting dalam surat perjanjian kerjasama karyawan.

Durasi Kontrak dan Masa Percobaan

Jika Anda membuat PKWT, durasi kontrak harus dicantumkan dengan jelas, lengkap dengan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya. Sedangkan untuk PKWTT, masa percobaan (jika ada) harus dicantumkan dengan jelas. Masa percobaan ini tidak boleh lebih dari 3 bulan sesuai dengan Undang-Undang. Setelah masa percobaan berakhir, karyawan harus diberi kejelasan statusnya. Poin ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memberikan kepastian. Saya pernah melihat kasus di mana masa percobaan diperpanjang secara sepihak, yang jelas melanggar hukum. Ini hanya bisa dihindari jika surat perjanjian kerjasama karyawan dibuat dengan benar.

Sistem Penggajian dan Tunjangan

Bagian ini adalah yang paling sensitif. Surat perjanjian harus mencantumkan detail gaji pokok, tunjangan (jika ada), dan sistem pembayaran. Apakah gaji akan dibayarkan bulanan, mingguan, atau harian? Bagaimana dengan pajak penghasilan dan iuran BPJS? Semua harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai ada gaji yang dipotong tanpa alasan yang jelas. Keterbukaan tentang gaji dan tunjangan akan membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan sejak awal. Ini juga bisa menjadi daya tarik bagi calon karyawan.

Hak dan Kewajiban Lainnya

Selain hal-hal di atas, surat perjanjian kerjasama karyawan juga harus mencantumkan poin-poin lain seperti:

  • Jam kerja dan istirahat.
  • Hak cuti tahunan dan cuti lainnya (cuti sakit, cuti melahirkan, dll.).
  • Kebijakan lembur dan kompensasinya.
  • Aturan tentang kerahasiaan perusahaan (non-disclosure agreement).
  • Kebijakan tentang perjalanan dinas.
  • Prosedur pengunduran diri.

Poin-poin ini memang terlihat sepele, tapi sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Semakin detail dan jelas surat perjanjian Anda, semakin kecil kemungkinan terjadinya masalah.


Baca Juga:

Langkah-Langkah Membuat Surat Perjanjian yang Kuat

Identifikasi Kebutuhan Perusahaan

Sebelum mulai menulis, identifikasi dulu kebutuhan perusahaan Anda. Apakah Anda membutuhkan karyawan tetap atau hanya untuk proyek tertentu? Apakah posisi yang akan diisi memerlukan keahlian khusus? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan jenis perjanjian apa yang harus Anda buat, apakah PKWT atau PKWTT. Jangan terburu-buru menggunakan template yang ada, karena setiap perusahaan punya kebutuhan yang unik. Dengan mengidentifikasi kebutuhan ini, Anda bisa membuat surat perjanjian kerjasama karyawan yang benar-benar relevan dan efektif.

Konsultasi dengan Ahli Hukum atau HR

Jika Anda tidak punya latar belakang hukum atau SDM yang kuat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli. Mereka bisa membantu Anda memastikan setiap poin dalam surat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Konsultan hukum atau praktisi HR yang berpengalaman bisa memberikan masukan berharga dan membantu Anda menyusun surat perjanjian yang kuat, adil, dan minim risiko hukum. Saya sering menemukan perjanjian yang dibuat tanpa konsultasi, dan ternyata isinya banyak yang tidak sesuai dengan hukum. Ini sangat berisiko.

Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami

Surat perjanjian kerja harus menggunakan bahasa yang lugas, jelas, dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Hindari penggunaan jargon-jargon hukum yang rumit. Pastikan setiap poin bisa diinterpretasikan dengan sama oleh perusahaan dan karyawan. Jika ada poin yang ambigu, bisa jadi ini akan menjadi sumber sengketa di kemudian hari. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesepakatan yang transparan, bukan untuk menjebak salah satu pihak. Setelah draft selesai, minta karyawan untuk membaca dan memahaminya sebelum menandatangani. Pastikan tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses ini.


Baca Juga: CV Perusahaan Adalah: Panduan Lengkap Membuat Profil Profesional untuk Bisnis Anda

Hindari Kesalahan Fatal dalam Pembuatan Perjanjian

Mengabaikan Peraturan Perundang-undangan

Kesalahan terbesar adalah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, menetapkan masa percobaan lebih dari 3 bulan, tidak memberikan cuti, atau memotong gaji tanpa alasan yang jelas. Semua ini adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pada sanksi berat. Kepatuhan pada regulasi adalah kunci. Pastikan setiap poin yang Anda cantumkan dalam surat perjanjian kerjasama karyawan sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selalu ikuti perkembangan hukum terbaru, terutama setelah adanya UU Cipta Kerja yang membawa banyak perubahan.

Tidak Transparan atau Terdapat Klausul yang Menjebak

Tujuan dari surat perjanjian adalah untuk menciptakan kejelasan. Jangan sampai ada klausul yang tersembunyi atau menjebak salah satu pihak. Misalnya, klausul yang membatasi hak karyawan untuk berorganisasi atau membebankan denda yang tidak wajar. Klausul-klausul seperti ini bisa dianggap tidak adil dan tidak etis. Surat perjanjian yang baik adalah surat yang adil dan seimbang, yang memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak. Transparansi akan membangun hubungan kerja yang kuat dan saling percaya.

Tidak Ada Tanda Tangan Saksi

Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, memiliki tanda tangan saksi dalam surat perjanjian bisa menjadi penguat legalitas dokumen. Saksi bisa dari pihak HR atau manajer departemen. Tanda tangan saksi akan menjadi bukti bahwa perjanjian ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Selain itu, dokumen yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak harus dibuat rangkap dua, satu untuk perusahaan dan satu untuk karyawan. Ini adalah langkah yang simpel, tapi sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum.


Baca Juga:

Masa Berlakunya dan Perubahan Aturan

Pembaruan Kontrak yang Tepat Waktu

Jika Anda menggunakan PKWT, pastikan Anda melakukan pembaruan kontrak sebelum masa berlaku habis. Jangan sampai ada kekosongan waktu antara kontrak yang lama dan yang baru. Jika ada kekosongan, maka secara hukum karyawan bisa dianggap sebagai karyawan tetap. Proses perpanjangan ini juga harus dilakukan dengan perjanjian baru, bukan hanya dengan perpanjangan lisan. Komunikasikan dengan karyawan Anda jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir untuk menghindari kesalahpahaman. Perbaruan kontrak yang tepat waktu juga menunjukkan bahwa Anda menghargai karyawan Anda. Ini adalah aspek krusial dari surat perjanjian kerjasama karyawan.

Fleksibilitas Menghadapi Perubahan Regulasi

Dunia hukum ketenagakerjaan di Indonesia terus berkembang. Peraturan-peraturan baru, seperti yang ada di UU Cipta Kerja, bisa mengubah beberapa poin dalam perjanjian kerja. Oleh karena itu, surat perjanjian harus fleksibel dan bisa disesuaikan. Perusahaan harus proaktif dalam mengikuti perubahan regulasi dan menginformasikan kepada karyawan jika ada perubahan yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa Anda adalah perusahaan yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Saya sudah melihat banyak perusahaan yang harus merevisi perjanjian kerja mereka setelah adanya UU Cipta Kerja, dan ini adalah hal yang wajar. Kepatuhan terhadap regulasi adalah yang terpenting.


Baca Juga:

Jadikan Perjanjian Kerja Sebagai Investasi

Surat perjanjian kerjasama karyawan bukan sekadar dokumen, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun hubungan kerja yang sehat dan produktif. Dengan membuat perjanjian yang jelas, adil, dan legal, Anda tidak hanya melindungi perusahaan dan karyawan, tapi juga membangun pondasi untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Jangan pernah meremehkan pentingnya dokumen ini. Jadikan surat perjanjian ini sebagai bukti komitmen Anda terhadap profesionalisme dan kesejahteraan karyawan. Ingat, hubungan kerja yang kuat dimulai dari kesepakatan yang kuat.

Anda sudah memahami pentingnya surat perjanjian kerjasama, tapi bingung harus memulai dari mana. Dokumen perusahaan Anda belum lengkap, izin usaha belum terurus, dan Anda tidak punya waktu untuk mengurus semua hal yang rumit ini. Anda takut salah langkah dan akhirnya malah berurusan dengan masalah hukum.

Bayangkan Anda sudah merekrut karyawan terbaik, tapi tiba-tiba terjadi sengketa karena perjanjian kerja yang tidak jelas. Anda harus mengeluarkan biaya mahal untuk pengacara, waktu produktif terbuang, dan reputasi perusahaan Anda rusak. Semua ini bisa dihindari jika Anda mengurus perizinan dan legalitas sejak awal.

Jangan biarkan hal itu terjadi pada Anda! Indosbu.com hadir sebagai solusi lengkap untuk semua kebutuhan perizinan dan legalitas bisnis Anda. Kami menyediakan layanan bantuan pengurusan akuntan publik, laporan keuangan perusahaan, SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan, SBU Kontraktor, SBU non Konstruksi, ISO, SMK3, Sertifikat Standar, Pembuatan Izin Usaha & Izin Komersial/Operasional, hingga konsultasi risiko kegiatan usaha. Kami akan memastikan semua dokumen Anda lengkap dan valid, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis. Kunjungi situs kami sekarang dan jadikan bisnis Anda profesional dan minim risiko!

About the author
Sebagai penulis artikel di indosbu.com

Christina Pasaribu adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan pengetahuan mendalam tentang strategi bisnis dan pasar yang luas, Christina membantu kliennya mengidentifikasi peluang baru, menghadapi tantangan, dan mengoptimalkan kinerja bisnis mereka.

Sebagai seorang konsultan di Indosbu.com, Christina Pasaribu telah bekerja dengan berbagai perusahaan dari berbagai industri. Ia memiliki latar belakang yang kuat dalam analisis data dan pemahaman yang mendalam tentang tren pasar, yang memungkinkannya memberikan wawasan berharga kepada klien-kliennya.

Christina juga dikenal karena pendekatannya yang kolaboratif dan kemampuannya untuk berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak. Ia percaya bahwa kerjasama tim yang efektif adalah kunci untuk mengatasi tantangan bisnis dan mencapai hasil yang optimal.

Selain menjadi konsuwltan bisnis yang sukses, Christina juga aktif dalam berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk Indosbu.com. Artikel-artikelnya yang informatif dan berbobot telah membantu banyak pembaca untuk memahami lebih dalam tentang strategi bisnis, pengadaan tender, dan perencanaan bisnis.

Christina Pasaribu selalu bersemangat dalam mencari solusi inovatif untuk tantangan bisnis yang kompleks, dan dia terus berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada setiap klien yang dia layani.

Indosbu.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang — Hubungi tim kami untuk mendapatkan konsultasi gratis langsung dari konsultan profesional kami. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk solusi terbaik bagi bisnis Anda!


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Indosbu.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related articles

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik

UrusIzin.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ada di UrusIzin.co.id
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.

Kami Melayanani Penerbitan Ijin Badan Usaha

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, memastikan kelayakan dalam menjalankan proyek konstruksi. Dengan SBUJK, Anda dapat mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta, memperluas jaringan bisnis, serta meningkatkan kepercayaan klien dan mitra.

Pelajari Lebih Lanjut

SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik. Dengan SBUJPTL, Anda dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas peluang usaha, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri.

Pelajari Lebih Lanjut

SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif. Dengan SKK Konstruksi, Anda dapat meningkatkan peluang karir, memperoleh kepercayaan dari pemberi kerja, dan memenuhi standar industri.

Pelajari Lebih Lanjut

Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh perusahaan Anda. Dengan CSMS, Anda dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan keamanan di tempat kerja, dan membangun budaya keselamatan yang kuat.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Sertifikat ISO 9001 tidak hanya meningkatkan reputasi perusahaan di mata klien dan mitra bisnis, tetapi juga membantu mengidentifikasi dan mengatasi risiko dengan lebih efektif, memastikan kualitas produk dan layanan Anda selalu optimal.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan. Dengan sertifikasi ISO 14001, Anda tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan menghemat biaya melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik dan pengurangan limbah. Raih kepercayaan dan loyalitas dari konsumen yang semakin peduli terhadap lingkungan dengan sertifikat ini.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi, memastikan bahwa data perusahaan dan klien tetap aman dari ancaman dan kebocoran. Dengan ISO 27001, Anda tidak hanya memenuhi persyaratan hukum dan regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis, membuktikan bahwa Anda serius dalam menjaga keamanan data.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap. Sertifikat ISO 37001 membantu Anda mengidentifikasi risiko penyuapan, menerapkan kebijakan dan kontrol yang efektif, dan membangun budaya transparansi. Meningkatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dan memperkuat reputasi perusahaan sebagai organisasi yang bersih dan dapat dipercaya.

Pelajari Lebih Lanjut

Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sertifikat ISO 45001 membantu Anda mematuhi regulasi K3 yang berlaku, meningkatkan moral dan produktivitas karyawan, serta mengurangi biaya yang terkait dengan insiden kerja. Jadilah perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan karyawan dengan ISO 45001.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing