Sifat industri Konstruksi yang berbasis proyek dan memiliki siklus kerja tidak tetap seringkali memaksa perusahaan menggunakan kontrak kerja 3 bulan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jangka pendek. Namun, banyak Kontraktor dan Developer yang masih melakukan kesalahan fatal dalam penerapan PKWT, yang mengakibatkan gugatan hukum dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial terkait status karyawan kontrak masih menjadi kasus umum, menghabiskan waktu, biaya, dan reputasi perusahaan. Apakah HRD Manager dan Director Anda telah sepenuhnya memahami batasan dan persyaratan PKWT 3 bulan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja?
Kontrak kerja 3 bulan, atau PKWT, memiliki dasar hukum yang spesifik dan pembatasan yang ketat mengenai jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan. Bagi perusahaan Konstruksi, pemahaman yang benar atas PKWT sangat krusial, terutama saat merekrut tenaga terampil dan tenaga ahli untuk proyek jangka pendek. Kesalahan dalam menyusun PKWT dapat menyebabkan perubahan status karyawan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang membawa kewajiban pesangon yang jauh lebih besar.
Artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum kontrak kerja 3 bulan di Indonesia, batasan penerapannya di sektor Konstruksi, serta strategi untuk mengelola PKWT agar sesuai dengan UU Cipta Kerja dan meminimalkan risiko sengketa hukum.
Baca Juga: Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi
Dasar Hukum PKWT: Kontrak Kerja Jangka Pendek
Regulasi utama mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur melalui perubahan besar dalam UU Ketenagakerjaan.
Definisi dan Batasan Kontrak Kerja 3 Bulan
Kontrak kerja 3 bulan adalah salah satu bentuk PKWT, yang diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, selesai dalam waktu tertentu, atau musiman. Dasar hukum utama PKWT kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Hubungan Kerja Tertentu. Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (PP 35/2021, Pasal 4).
PKWT di Sektor Jasa Konstruksi
Sektor Jasa Konstruksi memiliki kekhususan dalam penerapan PKWT. PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang berdasarkan selesainya suatu proyek tertentu. Durasi kontrak kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian proyek, bukan hanya dibatasi oleh durasi waktu baku (misalnya 3 bulan atau 1 tahun). Oleh karena itu, penting bagi Project Manager untuk memastikan durasi PKWT selaras dengan kontrak proyek yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga: Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi
Risiko Hukum Jika PKWT 3 Bulan Tidak Sesuai Aturan
Kegagalan dalam mematuhi persyaratan PKWT dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan Kontraktor.
Status Berubah Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)
Jika PKWT (termasuk kontrak kerja 3 bulan) dibuat tidak sesuai dengan PP 35/2021 (misalnya, digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen, atau tidak diperpanjang sesuai prosedur), maka demi hukum status karyawan dapat berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) sejak awal hubungan kerja. Konsekuensi utamanya adalah kewajiban pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam PP 35/2021, Pasal 15.
Kewajiban Uang Kompensasi PKWT
UU Cipta Kerja memperkenalkan kewajiban pembayaran Uang Kompensasi bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir karena PKWT telah selesai. Uang kompensasi ini wajib dibayarkan tanpa melihat apakah pekerja melakukan perpanjangan kontrak kerja atau tidak. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, bahkan untuk kontrak kerja 3 bulan sekalipun, yang merupakan perubahan signifikan dari aturan lama.
Baca Juga: Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha
Sinergi Legalitas Perusahaan dan Ketenagakerjaan
Kontrak kerja yang benar harus didukung oleh izin usaha konstruksi yang valid dan sumber daya yang bersertifikat.
SBU dan SKK Konstruksi sebagai Legalitas SDM
Perusahaan Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid, didukung oleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli yang memadai. SKK tenaga kerja yang dipekerjakan melalui kontrak kerja 3 bulan harus tetap valid selama masa proyek. Mempekerjakan Site Manager atau Engineer tanpa SKK yang sesuai dapat menjadi pelanggaran terhadap Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi.
Integrasi OSS RBA dengan Data Ketenagakerjaan
Izin usaha konstruksi perusahaan didaftarkan melalui sistem OSS RBA. Data perusahaan harus sinkron dengan data ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan dalam pendaftaran karyawan pada program BPJAMSOSTEK. Kontrak kerja 3 bulan pun wajib didaftarkan pada jaminan sosial, ini adalah compliance mutlak yang diawasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Please Write the content in the indonesian language. Jangan gunakan istilah2 yang tidak umum dalam bahasa indonesia. Do not use english! incorporate current Indonesian terminology to keep the content fresh and original. Format the article professionally.
Studi Kasus: Sanksi Akibat Gagal Mengelola PKWT
Kesalahan dalam administrasi kontrak kerja dapat menimbulkan kerugian besar yang tak terduga.
Gugatan Karyawan Kontrak di Proyek Konstruksi
Sebuah perusahaan Subkontraktor di Jawa Barat digugat oleh 5 karyawannya yang dipekerjakan dengan kontrak kerja berdurasi 3 bulan. Kronologi: Karyawan tersebut bekerja di bagian inti operasional perusahaan, padahal seharusnya pekerjaan yang dikontrakkan bersifat sementara atau musiman. Selain itu, PKWT diperpanjang lebih dari tiga kali tanpa jeda waktu yang diatur. Konsekuensi Legal: Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa kontrak kerja tersebut batal demi hukum dan status pekerja secara otomatis menjadi PKWTT. Perusahaan diwajibkan membayar pesangon dan kompensasi dalam jumlah besar. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan konsultasi yang tepat mengenai klausul dan jenis pekerjaan yang sesuai untuk PKWT.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Pendirian Perusahaan Konstruksi dan Strategi Perizinan Legal
Kesimpulan dan Panggilan Aksi (CTA)
Penerapan kontrak kerja 3 bulan atau PKWT di sektor Konstruksi harus dilakukan dengan kehati-hatian hukum yang tinggi, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Memastikan legalitas konstruksi mulai dari pengurusan SBU hingga manajemen sumber daya manusia adalah langkah holistik untuk mencapai keberlanjutan bisnis dan memenangkan tender tanpa hambatan legal. Jangan biarkan technicalities hukum mengancam proyek dan aset perusahaan Anda.
Dapatkan penawaran khusus paket SBU + SKK untuk perusahaan Anda sekarang.
Dapatkan penawaran khusus paket SBU + SKK untuk perusahaan Anda. Konsultasi gratis sekarang di Indosbu.com - karena setiap tender adalah peluang yang tidak boleh terlewat.