15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Panduan Lengkap Kontrak Kerja 3 Bulan: Aspek Legalitas dan Risiko Bisnis Konstruksi

Pahami kontrak kerja 3 bulan (PKWT) dalam konteks UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja terbaru. Pastikan legalitas SDM Anda selaras dengan izin usaha konstruksi dan pengurusan SBU. Konsultasi legalitas konstruksi di Indosbu.com.

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
12 Dec 2025
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Panduan Lengkap Kontrak Kerja 3 Bulan: Aspek Legalitas dan Risiko Bisnis Konstruksi - kontrak kerja 3 bulan kontrak kerja 3 bulan, pkwt konstruksi, uu cipta kerja, pengurusan sbu, jasa sertifikasi konstruksi, pengurusan skk konstruksi, konsultan tender, izin usaha konstruksi

Gambar Ilustrasi Panduan Lengkap Kontrak Kerja 3 Bulan: Aspek Legalitas dan Risiko Bisnis Konstruksi

Sifat industri Konstruksi yang berbasis proyek dan memiliki siklus kerja tidak tetap seringkali memaksa perusahaan menggunakan kontrak kerja 3 bulan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jangka pendek. Namun, banyak Kontraktor dan Developer yang masih melakukan kesalahan fatal dalam penerapan PKWT, yang mengakibatkan gugatan hukum dan sanksi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Data menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial terkait status karyawan kontrak masih menjadi kasus umum, menghabiskan waktu, biaya, dan reputasi perusahaan. Apakah HRD Manager dan Director Anda telah sepenuhnya memahami batasan dan persyaratan PKWT 3 bulan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja?

Kontrak kerja 3 bulan, atau PKWT, memiliki dasar hukum yang spesifik dan pembatasan yang ketat mengenai jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan. Bagi perusahaan Konstruksi, pemahaman yang benar atas PKWT sangat krusial, terutama saat merekrut tenaga terampil dan tenaga ahli untuk proyek jangka pendek. Kesalahan dalam menyusun PKWT dapat menyebabkan perubahan status karyawan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang membawa kewajiban pesangon yang jauh lebih besar.

Artikel ini akan mengupas tuntas dasar hukum kontrak kerja 3 bulan di Indonesia, batasan penerapannya di sektor Konstruksi, serta strategi untuk mengelola PKWT agar sesuai dengan UU Cipta Kerja dan meminimalkan risiko sengketa hukum.

Baca Juga: Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi

Dasar Hukum PKWT: Kontrak Kerja Jangka Pendek

Regulasi utama mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatur melalui perubahan besar dalam UU Ketenagakerjaan.

Definisi dan Batasan Kontrak Kerja 3 Bulan

Kontrak kerja 3 bulan adalah salah satu bentuk PKWT, yang diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, selesai dalam waktu tertentu, atau musiman. Dasar hukum utama PKWT kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Hubungan Kerja Tertentu. Perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (PP 35/2021, Pasal 4).

PKWT di Sektor Jasa Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi memiliki kekhususan dalam penerapan PKWT. PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang berdasarkan selesainya suatu proyek tertentu. Durasi kontrak kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian proyek, bukan hanya dibatasi oleh durasi waktu baku (misalnya 3 bulan atau 1 tahun). Oleh karena itu, penting bagi Project Manager untuk memastikan durasi PKWT selaras dengan kontrak proyek yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga: Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi

Risiko Hukum Jika PKWT 3 Bulan Tidak Sesuai Aturan

Kegagalan dalam mematuhi persyaratan PKWT dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi perusahaan Kontraktor.

Status Berubah Menjadi Karyawan Tetap (PKWTT)

Jika PKWT (termasuk kontrak kerja 3 bulan) dibuat tidak sesuai dengan PP 35/2021 (misalnya, digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen, atau tidak diperpanjang sesuai prosedur), maka demi hukum status karyawan dapat berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) sejak awal hubungan kerja. Konsekuensi utamanya adalah kewajiban pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini diatur dalam PP 35/2021, Pasal 15.

Kewajiban Uang Kompensasi PKWT

UU Cipta Kerja memperkenalkan kewajiban pembayaran Uang Kompensasi bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir karena PKWT telah selesai. Uang kompensasi ini wajib dibayarkan tanpa melihat apakah pekerja melakukan perpanjangan kontrak kerja atau tidak. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, bahkan untuk kontrak kerja 3 bulan sekalipun, yang merupakan perubahan signifikan dari aturan lama.

Baca Juga: Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha

Sinergi Legalitas Perusahaan dan Ketenagakerjaan

Kontrak kerja yang benar harus didukung oleh izin usaha konstruksi yang valid dan sumber daya yang bersertifikat.

SBU dan SKK Konstruksi sebagai Legalitas SDM

Perusahaan Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid, didukung oleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Ahli yang memadai. SKK tenaga kerja yang dipekerjakan melalui kontrak kerja 3 bulan harus tetap valid selama masa proyek. Mempekerjakan Site Manager atau Engineer tanpa SKK yang sesuai dapat menjadi pelanggaran terhadap Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi.

Integrasi OSS RBA dengan Data Ketenagakerjaan

Izin usaha konstruksi perusahaan didaftarkan melalui sistem OSS RBA. Data perusahaan harus sinkron dengan data ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan dalam pendaftaran karyawan pada program BPJAMSOSTEK. Kontrak kerja 3 bulan pun wajib didaftarkan pada jaminan sosial, ini adalah compliance mutlak yang diawasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Please Write the content in the indonesian language. Jangan gunakan istilah2 yang tidak umum dalam bahasa indonesia. Do not use english! incorporate current Indonesian terminology to keep the content fresh and original. Format the article professionally.

Studi Kasus: Sanksi Akibat Gagal Mengelola PKWT

Kesalahan dalam administrasi kontrak kerja dapat menimbulkan kerugian besar yang tak terduga.

Gugatan Karyawan Kontrak di Proyek Konstruksi

Sebuah perusahaan Subkontraktor di Jawa Barat digugat oleh 5 karyawannya yang dipekerjakan dengan kontrak kerja berdurasi 3 bulan. Kronologi: Karyawan tersebut bekerja di bagian inti operasional perusahaan, padahal seharusnya pekerjaan yang dikontrakkan bersifat sementara atau musiman. Selain itu, PKWT diperpanjang lebih dari tiga kali tanpa jeda waktu yang diatur. Konsekuensi Legal: Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa kontrak kerja tersebut batal demi hukum dan status pekerja secara otomatis menjadi PKWTT. Perusahaan diwajibkan membayar pesangon dan kompensasi dalam jumlah besar. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan konsultasi yang tepat mengenai klausul dan jenis pekerjaan yang sesuai untuk PKWT.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Pendirian Perusahaan Konstruksi dan Strategi Perizinan Legal

Kesimpulan dan Panggilan Aksi (CTA)

Penerapan kontrak kerja 3 bulan atau PKWT di sektor Konstruksi harus dilakukan dengan kehati-hatian hukum yang tinggi, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Memastikan legalitas konstruksi mulai dari pengurusan SBU hingga manajemen sumber daya manusia adalah langkah holistik untuk mencapai keberlanjutan bisnis dan memenangkan tender tanpa hambatan legal. Jangan biarkan technicalities hukum mengancam proyek dan aset perusahaan Anda.

Dapatkan penawaran khusus paket SBU + SKK untuk perusahaan Anda sekarang.

Dapatkan penawaran khusus paket SBU + SKK untuk perusahaan Anda. Konsultasi gratis sekarang di Indosbu.com - karena setiap tender adalah peluang yang tidak boleh terlewat.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Panduan Lengkap: Persyaratan Pendirian CV Konstruksi Terbaru 2025 dan Sertifikasi Wajib
11 Dec
Panduan Lengkap: Persyaratan Pendirian CV Konstruksi Terbaru 2025 dan Sertifikasi Wajib

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu mesin utama pembangunan di Indonesia, dengan ribuan proyek pemerintah dan swast...

Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi
10 Dec
Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi

Dalam industri konstruksi Indonesia yang sangat bergantung pada legalitas, bentuk badan usaha adalah penentu utama akses...

Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi
10 Dec
Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi

Sektor jasa konstruksi Indonesia kini beroperasi di bawah payung regulasi yang menuntut profesionalisme dan legalitas pe...

Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha
09 Dec
Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha

Indonesia saat ini sedang gencar menggarap proyek infrastruktur strategis yang bernilai triliunan Rupiah. Namun, pernahk...

Panduan Lengkap: Pendirian Perusahaan Konstruksi dan Strategi Perizinan Legal
08 Dec
Panduan Lengkap: Pendirian Perusahaan Konstruksi dan Strategi Perizinan Legal

Sektor konstruksi di Indonesia menawarkan peluang yang sangat besar, didukung oleh masifnya proyek infrastruktur pemerin...

Panduan Lengkap Biaya Pendirian PT di Notaris dan Legalitas Bisnis Konstruksi
08 Dec
Panduan Lengkap Biaya Pendirian PT di Notaris dan Legalitas Bisnis Konstruksi

Panduan Lengkap Biaya Pendirian PT di Notaris dan Legalitas Bisnis Konstruksi Setiap perusahaan konstruksi yang ingin...

Panduan Lengkap Kontrak Kerja Konstruksi: Memitigasi Risiko Hukum dan Finansial Proyek
05 Dec
Panduan Lengkap Kontrak Kerja Konstruksi: Memitigasi Risiko Hukum dan Finansial Proyek

Dalam industri konstruksi, setiap interaksi bisnis, mulai dari kemitraan antar perusahaan hingga penugasan tenaga kerja,...

Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
04 Dec
Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan

JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan proses krusial dalam me...

Panduan Wajib Contoh Surat Tanda Tangan Kontrak Kerja Proyek Konstruksi (SPK/PPK)
03 Dec
Panduan Wajib Contoh Surat Tanda Tangan Kontrak Kerja Proyek Konstruksi (SPK/PPK)

Di sektor konstruksi yang dinamis, keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh mutu pembangunan, tetapi juga oleh ke...

Panduan Lengkap Akta Pendirian CV: Fondasi Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha 2025
01 Dec
Panduan Lengkap Akta Pendirian CV: Fondasi Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha 2025

Di tengah geliat pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis di sektor konstruksi sangat besar. Data dari Kemente...

Pendaftaran PT: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Legalitas untuk Konstruksi
01 Dec
Pendaftaran PT: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Legalitas untuk Konstruksi

Sektor jasa konstruksi wajib menjadi salah satu penyumbang terbesar PDB Indonesia, dengan nilai proyek pengadaan barang/...

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing