Di tengah geliat pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis di sektor konstruksi sangat besar. Data dari Kementerian PUPR menunjukkan triliunan rupiah dialokasikan untuk proyek pemerintah setiap tahunnya. Namun, peluang tersebut hanya bisa diraih oleh perusahaan yang memiliki legalitas sempurna. Seringkali, perusahaan konstruksi kecil dan menengah (terutama yang berbentuk CV) gagal dalam proses kualifikasi tender atau ditolak permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU)-nya hanya karena masalah fundamental: ketidaksesuaian atau cacat pada akta pendirian CV.
Apakah Anda yakin akta pendirian CV perusahaan Anda sudah mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Konstruksi yang tepat dan sesuai dengan skema SBU Konstruksi yang baru? Apakah modal yang tercantum dalam akta sudah memenuhi persyaratan minimal kualifikasi SBU Non-Kecil? Mengabaikan detail legalitas dasar ini sama saja menanam bom waktu bagi keberlangsungan bisnis Anda.
Akta pendirian CV adalah dokumen pertama dan terpenting dalam rantai perizinan konstruksi. Ia menjadi dasar hukum untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan SBU Konstruksi. Tanpa akta yang solid dan benar, seluruh proses perizinan Anda via OSS-RBA dan LPJK akan terhambat.
Artikel komprehensif ini, yang disajikan oleh Indosbu.com, Senior Construction Business Consultant dengan pengalaman 30+ tahun, akan membedah pentingnya contoh akta pendirian CV yang benar, hubungannya dengan pengurusan SBU, dan strategi praktis untuk memastikan legalitas perusahaan Anda sempurna. Kami akan membimbing Anda melewati labirin regulasi konstruksi terkini.

Baca Juga: Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Akta Pendirian CV dalam Ekosistem Perizinan OSS RBA
Akta pendirian CV (Persekutuan Komanditer) adalah dokumen resmi yang menjadi identitas hukum perusahaan di mata negara. Akta ini harus selaras dengan sistem perizinan modern.
Fungsi Akta sebagai Dasar Hukum Pendirian
Akta pendirian CV adalah bukti otentik adanya kesepakatan para pendiri, menentukan status hukum perusahaan, susunan pengurus, dan besaran modal yang disetor. Dalam konteks perizinan konstruksi, akta ini harus mencantumkan tujuan dan maksud usaha yang spesifik, yaitu "Jasa Konstruksi" dengan mengacu pada KBLI 2020. Akta yang disahkan oleh notaris ini menjadi prasyarat mutlak untuk pendaftaran di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan penerbitan NIB.
Kesesuaian Akta dengan Klasifikasi KBLI Konstruksi
Sejak implementasi OSS RBA, setiap perizinan dikaitkan erat dengan KBLI. Untuk mendapatkan SBU Konstruksi, akta Anda wajib mencantumkan KBLI yang relevan, seperti KBLI 41011 (Konstruksi Bangunan Gedung), 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan), atau KBLI konsultansi. Jika KBLI di akta tidak sesuai atau terlalu umum, sistem OSS RBA akan menolak permohonan Anda untuk izin usaha konstruksi dan otomatis menghambat pengurusan SBU via LPJK.

Baca Juga: Panduan Wajib Contoh Surat Tanda Tangan Kontrak Kerja Proyek Konstruksi (SPK/PPK)
Regulasi Konstruksi: Mengapa SBU Menjadi Wajib?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah izin operasional wajib bagi setiap pelaku jasa konstruksi di Indonesia.
Amanat UU Jasa Konstruksi dan Perpres Pengadaan
Kewajiban memiliki SBU Konstruksi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 14 UU ini menyatakan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat standar. Kewajiban ini semakin diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadikan SBU valid sebagai persyaratan kualifikasi mutlak untuk mengikuti tender pemerintah.
SBU sebagai Cermin Kapasitas Perusahaan
SBU Konstruksi mencerminkan kualifikasi dan kompetensi perusahaan (Kecil, Menengah, atau Besar), serta klasifikasi dan sub-klasifikasi jasa yang ditawarkan. Kualifikasi ini ditentukan berdasarkan tiga faktor utama: modal (yang tercantum dalam akta), pengalaman kerja, dan ketersediaan tenaga ahli dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi yang valid.

Baca Juga: Pendaftaran PT: Panduan Lengkap Syarat, Proses, dan Legalitas untuk Konstruksi
Hubungan Kunci: Akta, Modal, dan Kualifikasi SBU
Modal yang tertulis dalam akta pendirian CV memiliki dampak langsung pada kualifikasi SBU yang dapat Anda raih.
Persyaratan Modal Minimum untuk Kualifikasi SBU
Dalam skema SBU yang diatur oleh Peraturan Menteri PUPR terbaru, klasifikasi perusahaan sangat dipengaruhi oleh modal. Untuk CV yang ingin mengambil SBU Kualifikasi Non-Kecil, modal yang tercantum dalam akta dan modal yang disetor harus memenuhi batas minimum yang ditetapkan. Jika modal di akta Anda terlalu kecil (misalnya di bawah Rp 50 juta), perusahaan Anda mungkin hanya bisa memperoleh SBU Kualifikasi Kecil (K), yang membatasi nilai proyek tender yang bisa diikuti.
Pentingnya Perubahan Akta (Anggaran Dasar)
Jika perusahaan Anda berencana meningkatkan kualifikasi SBU dari Kualifikasi Kecil ke Menengah (misalnya dari K1 ke M1) untuk mengakses proyek tender yang lebih besar, Anda hampir pasti perlu melakukan perubahan akta pendirian CV. Perubahan ini harus mencakup peningkatan modal dan penambahan KBLI yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang dituju. Perubahan akta ini wajib disahkan kembali oleh notaris dan dicatatkan dalam sistem Kemenkumham sebelum diajukan ke OSS RBA/LPJK.

Baca Juga: Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
Langkah Praktis: Roadmap Perizinan dari Akta hingga SBU
Mengurus legalitas konstruksi dari nol hingga mendapatkan SBU Konstruksi memerlukan langkah yang terstruktur dan detail.
Checklist Kunci Akta Pendirian dan NIB
- Verifikasi Akta: Pastikan akta pendirian CV mencantumkan KBLI Konstruksi yang benar (minimal 3 sub-klasifikasi sesuai Permen PUPR).
- Pengesahan Kemenkumham: Pastikan SK Kemenkumham atas akta dan perubahannya sudah terbit dan valid.
- Pendaftaran OSS RBA: Ajukan permohonan NIB melalui sistem OSS RBA dengan mencantumkan KBLI yang sama persis dengan akta.
- Izin Usaha: Dapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Izin Komersial melalui OSS RBA setelah NIB terbit.
Prosedur Pengurusan SBU Konstruksi via Konsultan
Setelah NIB dan Izin Usaha terbit, langkah selanjutnya adalah pengurusan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi LPJK. Proses ini meliputi:
- Pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen perusahaan (Akta, NIB, NPWP, dll.).
- Verifikasi Modal dan Laporan Keuangan.
- Pemenuhan tenaga ahli dengan SKK Konstruksi yang valid.
- Asesmen oleh LSBU dan penerbitan SBU Konstruksi yang tercatat di LPJK.
Menggunakan jasa sertifikasi konstruksi profesional dari Indosbu.com dapat mempersingkat timeline dan meminimalisir risiko penolakan.

Baca Juga: CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
Studi Kasus: Kegagalan Pengurusan Izin Akibat Akta Cacat
Ketidaksesuaian dokumen dasar, seperti akta, adalah penyebab nomor satu penolakan perizinan.
Kasus Penolakan SBU CV Gagal Mencantumkan KBLI
Kronologi: Sebuah CV di Jawa Barat mengajukan pengurusan SBU untuk sub-klasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41013). Namun, akta pendirian CV mereka hanya mencantumkan KBLI lama atau hanya KBLI umum (general trading). Sistem OSS RBA secara otomatis menolak permohonan karena ketidakselarasan antara Izin Usaha yang diajukan dengan Anggaran Dasar perusahaan.
Solusi: Perusahaan terpaksa menghentikan proses pengurusan SBU dan harus mengeluarkan biaya serta waktu ekstra untuk melakukan perubahan akta pendirian CV di notaris, menyesuaikan KBLI dan modal. Setelah akta baru disahkan Kemenkumham, baru mereka bisa melanjutkan proses dari awal. Kegagalan ini menunda partisipasi mereka dalam tender selama 4 bulan.
Pencegahan: Konsultasikan rancangan akta pendirian CV Anda dengan konsultan tender atau perizinan sejak awal. Pastikan akta Anda mencantumkan semua KBLI yang berpotensi Anda ambil di masa depan.

Baca Juga: Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
Common Mistakes dan Strategi Jaminan Legalitas
Mencegah kesalahan dalam perizinan jauh lebih hemat biaya daripada memperbaikinya.
Kesalahan Umum dalam Perizinan CV Konstruksi
- Modal di Akta Tidak Realistis: Mencantumkan modal kecil di akta untuk menghemat biaya awal, tetapi kemudian tidak bisa upgrade ke SBU kualifikasi Menengah.
- SKK Tenaga Ahli Kedaluwarsa: Meskipun akta dan SBU baru, jika SKK Konstruksi Penanggung Jawab Teknis kedaluwarsa, SBU perusahaan akan dibekukan oleh LPJK.
- NPWP Perusahaan Tidak Valid: Dokumen perpajakan (NPWP) yang tidak aktif atau tidak sesuai dengan alamat di akta dapat membatalkan proses di OSS RBA.
- Mengabaikan Izin Lain: Menganggap SBU adalah satu-satunya izin. Padahal Izin Lingkungan (UKL-UPL) atau Izin Komersial lainnya juga wajib untuk proyek tertentu.
Best Practices: Pengelolaan Legalitas Konstruksi
Terapkan manajemen dokumen berbasis digital untuk memantau tanggal kedaluwarsa SBU Konstruksi (berlaku 5 tahun) dan SKK Konstruksi (berlaku 5 tahun). Gunakan jasa sertifikasi konstruksi yang terpercaya dan memiliki akses langsung ke sistem LPJK/OSS RBA. Anggap biaya pengurusan izin sebagai investasi wajib, bukan pengeluaran yang bisa ditunda.

Baca Juga: Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
FAQ Populer: Pertanyaan Kunci Akta dan SBU
Apa Syarat Utama Modal di Akta CV untuk SBU Kualifikasi Kecil?
Untuk perusahaan berbentuk CV yang ingin mengambil SBU Konstruksi Kualifikasi Kecil (K), persyaratan modal yang tercantum dalam akta pendirian CV dan disetor minimal adalah Rp 50 Juta. Modal ini diverifikasi silang dengan laporan keuangan perusahaan saat pengurusan SBU. Modal ini krusial karena membatasi nilai pekerjaan yang boleh diikuti dalam tender.
Berapa Lama Proses Penerbitan SBU Konstruksi Setelah Akta Benar?
Setelah akta pendirian CV Anda valid, memiliki NIB, dan SKK Konstruksi tenaga ahli lengkap, proses penerbitan SBU Konstruksi melalui LSBU terakreditasi LPJK biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja. Durasi ini sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan semua dokumen pendukung serta kecepatan verifikasi oleh tim asesor LSBU.
Apakah Perubahan Akta Pendirian CV Harus Dilakukan di Notaris yang Sama?
Tidak harus. Perubahan akta pendirian CV dapat dilakukan di notaris manapun yang berwenang, asalkan notaris tersebut terdaftar dan akta perubahan tersebut kemudian diajukan untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkumham RI. Perubahan akta sangat penting jika ada pergantian pengurus, penambahan KBLI, atau peningkatan modal untuk kepentingan upgrade SBU.
Akta pendirian CV bukan hanya formalitas, tetapi fondasi legalitas yang menopang seluruh operasional bisnis konstruksi Anda, mulai dari pengurusan SBU Konstruksi hingga kemenangan dalam tender. Kerugian yang timbul akibat akta yang cacat atau izin yang tertunda jauh lebih besar daripada biaya mengurusnya dengan benar sejak awal. Jangan biarkan detail legalitas menghalangi ambisi bisnis Anda.
Wujudkan legalitas sempurna dan raih setiap peluang proyek di depan mata.
Dapatkan penawaran khusus paket SBU + SKK untuk perusahaan Anda. Konsultasi gratis sekarang di Indosbu.com - karena setiap tender adalah peluang yang tidak boleh terlewat!