Panduan Lengkap Syarat PKWT Terbaru sesuai UU Cipta Kerja

Pelajari syarat PKWT terbaru 2026 berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Pahami jenis pekerjaan, durasi kontrak, dan hak kompensasi pekerja.

17 Apr 2026 9 menit baca Novitasari, SM
Panduan Lengkap Syarat PKWT Terbaru sesuai UU Cipta Kerja
Konten edukasi & referensi — konsultasi gratis tersedia.

Dalam ekosistem bisnis dan industri konstruksi di Indonesia, fleksibilitas tenaga kerja merupakan salah satu kunci efisiensi operasional. Banyak perusahaan memilih menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang secara umum dikenal dengan sistem kontrak. Namun, penerapan skema ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Anda wajib memahami syarat pkwt yang telah diatur secara ketat dalam regulasi terbaru guna menghindari risiko hukum yang dapat mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap secara otomatis.

Perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan terjadi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan ini, bersama dengan peraturan turunannya, mengubah banyak aspek mulai dari durasi kontrak hingga kewajiban pembayaran uang kompensasi. Bagi Anda pelaku usaha konstruksi, pemahaman ini sangat krusial karena proyek konstruksi memiliki sifat pekerjaan yang dibatasi oleh waktu atau selesainya suatu volume pekerjaan tertentu.

Artikel ini akan membedah secara tuntas segala hal mengenai syarat formil dan materiil dalam pembuatan kontrak kerja waktu tertentu. Kami akan meninjau kriteria pekerjaan yang diperbolehkan, batasan jangka waktu, hingga prosedur pendaftaran kontrak ke instansi terkait. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sehat, patuh hukum, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan tenaga kerja Anda.

Baca Juga: Panduan Lengkap Undang Undang CV dan Legalitas Usaha Konstruksi

Memahami Landasan Hukum PKWT di Indonesia

Landasan hukum utama yang mengatur mengenai syarat pkwt saat ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. PP 35/2021 secara spesifik mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi ini memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun pekerja mengenai batasan-batasan dalam hubungan kerja kontrak.

Sebelum adanya regulasi baru ini, aturan PKWT sering kali dianggap kaku oleh para pelaku usaha. Kini, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal durasi total kontrak, namun dengan kompensasi berupa kewajiban pemberian uang pesangon khusus kontrak yang disebut "uang kompensasi". Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas perusahaan dengan perlindungan kesejahteraan pekerja. Menurut data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, sinkronisasi aturan ini diharapkan mampu menekan angka perselisihan hubungan industrial yang sering kali dipicu oleh ketidakjelasan status kerja.

Penting bagi Anda untuk mengetahui bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika kontrak dibuat dalam bahasa asing, maka versi Bahasa Indonesia harus tetap tersedia dan menjadi rujukan utama jika terjadi perbedaan penafsiran. Pengabaian terhadap aspek administratif sederhana seperti ini dapat berakibat fatal pada keabsahan kontrak di mata hukum jika suatu saat terjadi sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Konstruksi

Jenis Pekerjaan yang Memenuhi Syarat PKWT

Tidak semua jenis pekerjaan di sebuah perusahaan dapat dilakukan dengan sistem PKWT. Secara prinsip, PKWT hanya boleh diberikan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau dibatasi oleh waktu. Penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau terus-menerus adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah kriteria pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT:

Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya

Kategori ini mencakup pekerjaan yang memiliki perkiraan waktu penyelesaian yang jelas. Contoh paling nyata adalah proyek pembangunan gedung atau infrastruktur. Dalam bisnis konstruksi, tenaga kerja yang direkrut untuk membangun satu jembatan tertentu dapat diikat dengan kontrak PKWT karena hubungan kerjanya akan berakhir segera setelah jembatan tersebut selesai atau masa kontrak habis.

Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru

Jika perusahaan Anda sedang melakukan uji coba produk baru, kegiatan baru, atau tambahan produk yang masih dalam tahap penjajakan pasar, Anda diperbolehkan menggunakan tenaga kerja kontrak. Jangka waktu kontrak untuk kategori ini biasanya disesuaikan dengan masa percobaan produk tersebut di pasar sebelum perusahaan memutuskan untuk menjadikannya lini bisnis tetap.

Pekerjaan Musiman atau Pekerjaan Tertentu

Pekerjaan musiman biasanya bergantung pada cuaca atau siklus waktu tertentu. Selain itu, ada pula "pekerjaan tertentu" yang volume pekerjaannya berubah-ubah. Sebagai contoh, sebuah perusahaan penyedia jasa konstruksi mungkin merekrut tambahan tenaga ahli khusus hanya saat memenangkan tender besar, namun tidak membutuhkan tenaga tersebut secara permanen di kantor pusat.

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama: Maksimal dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman: Bergantung pada musim atau cuaca (misal: panen raya atau proyek drainase sebelum musim hujan).
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru: Masih dalam tahap penjajakan pasar.
Baca Juga: Panduan Aturan PKWT dalam Undang Undang Cipta Kerja

Syarat Formil Jangka Waktu dan Perpanjangan Kontrak

Salah satu poin krusial dalam syarat pkwt adalah mengenai durasi kontrak. Berdasarkan PP 35/2021, total jangka waktu PKWT (termasuk perpanjangannya) tidak boleh melebihi 5 tahun. Ini adalah perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mengizinkan kontrak maksimal 3 tahun (2 tahun kontrak awal plus 1 tahun perpanjangan).

Meskipun jangka waktu diperpanjang, perusahaan dilarang menetapkan masa percobaan (probation) dalam kontrak PKWT. Jika perusahaan tetap mencantumkan klausul masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum, dan masa kerja tetap dihitung sejak awal. Hal ini sering menjadi temuan dalam audit kepatuhan perusahaan konstruksi, di mana banyak pengusaha masih menyamakan perlakuan antara calon karyawan tetap dengan karyawan kontrak proyek.

Prosedur perpanjangan kontrak juga harus dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Meskipun dalam regulasi terbaru tidak disebutkan secara eksplisit mengenai jeda waktu (masa tenggang), sangat disarankan bagi Anda untuk memperbarui kontrak sebelum masa berlaku berakhir agar tidak terjadi kekosongan status hukum pekerja di lapangan. Setiap perpanjangan kontrak wajib didaftarkan kembali ke Dinas Tenaga Kerja setempat melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Memahami CV Artinya Perusahaan: Definisi, Aturan, dan Legalitas

Kewajiban Pembayaran Uang Kompensasi PKWT

Banyak pengusaha yang belum sepenuhnya menyadari adanya kewajiban baru ini. Berbeda dengan sistem lama, saat ini setiap pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi pada saat berakhirnya kontrak. Hak ini muncul jika pekerja telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Uang kompensasi diberikan saat kontrak berakhir, baik karena durasi habis maupun karena pekerjaan telah selesai.

Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus sederhananya adalah: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Kewajiban ini merupakan syarat pkwt materiil yang tidak boleh dinegosiasikan dalam kontrak untuk menghilangkan hak pekerja.

Masa Kerja Status Kewajiban Kompensasi Besaran Perhitungan
Kurang dari 1 bulan Tidak Wajib -
Minimal 1 bulan s.d 12 bulan Wajib Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah
Tepat 12 bulan (1 tahun) Wajib 1 Bulan Upah
Lebih dari 12 bulan Wajib Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah

Kewajiban pemberian uang kompensasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dengan skema PKWT, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. Kegagalan perusahaan dalam membayar uang kompensasi dapat menjadi objek sanksi administratif hingga gugatan perselisihan hak di PHI.

Baca Juga: Perbedaan CV dengan PT: Panduan Lengkap untuk Pebisnis

Prosedur Pendaftaran PKWT ke Instansi Ketenagakerjaan

Setelah dokumen kontrak ditandatangani di atas meterai, perusahaan wajib melakukan pendaftaran PKWT secara daring (online) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja. Proses pendaftaran saat ini jauh lebih mudah karena dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (SIAPkerja).

Data yang didaftarkan biasanya mencakup identitas pemberi kerja, identitas pekerja, jabatan, upah, serta durasi kontrak. Bukti pendaftaran ini nantinya akan menjadi dokumen pendukung yang sangat penting saat perusahaan melakukan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau saat mengikuti tender proyek pemerintah, di mana aspek kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu poin penilaian kualifikasi.

Bagi Anda di sektor konstruksi, pendaftaran ini juga berfungsi sebagai pelaporan keberadaan tenaga kerja di lokasi proyek. Pengawasan ketenagakerjaan sering kali melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi-lokasi pembangunan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja lapangan telah memiliki kontrak yang sah dan terdaftar, serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Contoh Surat PKWT Konstruksi dan Panduan Hukum Terbaru

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah PKWT boleh dilakukan secara lisan?

Tidak boleh. Berdasarkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, PKWT harus dibuat secara tertulis. Jika PKWT dilakukan secara lisan, maka perjanjian kerja tersebut demi hukum dianggap sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Bolehkah kontrak PKWT diputus sebelum waktunya?

Boleh, namun ada konsekuensi finansial. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, kecuali ada alasan tertentu yang dibenarkan oleh aturan.

Apakah uang kompensasi wajib dibayar jika karyawan mengundurkan diri?

Ya, berdasarkan PP 35/2021, uang kompensasi tetap wajib diberikan kepada pekerja meskipun ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, yang besarannya dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani hingga tanggal pengunduran diri.

Berapa kali perpanjangan PKWT diperbolehkan?

Regulasi terbaru tidak membatasi berapa kali perpanjangan dilakukan, asalkan total jangka waktu kontrak awal dan seluruh perpanjangannya tidak melebihi kumulatif 5 tahun. Setelah mencapai 5 tahun, perusahaan tidak bisa lagi mengontrak orang yang sama untuk pekerjaan yang sama dengan skema PKWT.

Apakah tenaga harian lepas termasuk dalam PKWT?

Ya, tenaga harian lepas diatur sebagai bagian dari PKWT untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Syaratnya, pekerja harian lepas tidak boleh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut; jika melampaui itu, demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT.

Baca Juga: Panduan Peraturan PMA Terbaru Bidang Jasa Konstruksi

Kesimpulan

Penerapan syarat pkwt yang sesuai dengan koridor hukum bukan hanya sekadar kepatuhan administratif, melainkan bentuk mitigasi risiko perusahaan terhadap potensi gugatan hukum di masa depan. Dengan memahami batasan jangka waktu 5 tahun, kriteria pekerjaan yang tepat, serta kewajiban pembayaran uang kompensasi, Anda dapat mengelola sumber daya manusia secara lebih profesional dan efisien. Di tengah persaingan bisnis konstruksi yang ketat, kepatuhan terhadap regulasi tenaga kerja akan meningkatkan nilai kredibilitas perusahaan Anda di mata mitra bisnis dan pemerintah.

Langkah praktis yang dapat Anda ambil sekarang adalah melakukan audit internal terhadap seluruh draf kontrak kerja yang berlaku. Pastikan tidak ada klausul masa percobaan untuk karyawan kontrak dan alokasikan anggaran untuk uang kompensasi di setiap akhir masa proyek. Jika Anda merasa ragu dalam menyusun struktur kontrak, berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau konsultan sertifikasi adalah investasi yang bijak untuk menjaga keberlangsungan bisnis Anda di Indonesia.

Tentang Penulis

Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan Tender & Customer Success Manager

Praktisi pendampingan SBU dan kesiapan tender LPSE dengan fokus pada kesesuaian dokumen, klasifikasi subbidang, serta strategi lolos administrasi.

Lihat Profil Penulis

Artikel terkait

Bacaan lanjutan yang relevan
Semua artikel