Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan: Panduan Lengkap

Memahami pernyataan pendirian perseroan perorangan, syarat, isi dokumen, prosedur OSS, dan kaitannya dengan legalitas usaha.

02 Jun 2026 8 menit baca Dhicky Haryadi Supriyono
Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan: Panduan Lengkap
Konten edukasi & referensi — konsultasi gratis tersedia.

Pernyataan pendirian perseroan perorangan merupakan dokumen utama yang wajib dibuat oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Dokumen ini menjadi dasar pencatatan badan hukum dan menjadi bagian penting dalam proses memperoleh legalitas usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kehadiran perseroan perorangan memberikan kemudahan karena pendiri tidak lagi diwajibkan memiliki lebih dari satu pemegang saham maupun membuat akta notaris pada saat pendirian. Meski prosesnya lebih sederhana dibanding perseroan terbatas konvensional, isi dan ketepatan pernyataan pendirian perseroan perorangan tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Dalam ekosistem legalitas usaha nasional, dokumen ini sering menjadi titik awal sebelum pengusaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berbasis risiko, perpajakan, hingga sertifikasi usaha tertentu. Jika usaha bergerak di sektor konstruksi, legalitas badan usaha nantinya juga berkaitan dengan proses perizinan usaha konstruksi melalui OSS dan NIB serta pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.

Artikel ini membahas secara mendalam pengertian, dasar hukum, isi dokumen, prosedur pengajuan, kesalahan yang sering terjadi, serta implikasi praktis pernyataan pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga: PT PMDN Adalah? Pengertian, Syarat, dan Aturannya

Pengertian Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Pernyataan pendirian perseroan perorangan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh pendiri untuk mendirikan badan hukum perseroan perorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti akta pendirian yang umumnya digunakan pada perseroan terbatas biasa.

Perseroan perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia dengan kriteria usaha mikro atau usaha kecil. Konsep ini diperkenalkan untuk memperluas akses formalitas usaha, meningkatkan perlindungan hukum pelaku usaha, dan mempercepat transformasi usaha informal menjadi usaha berbadan hukum.

Berbeda dengan usaha perseorangan biasa, perseroan perorangan memiliki pemisahan kekayaan antara pemilik dan badan usaha. Pemisahan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap aset pribadi pemilik sepanjang pengelolaan perusahaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memahami posisi perseroan perorangan dalam sistem legalitas usaha nasional, Anda juga perlu memahami hubungan antara badan usaha, NIB, dan perizinan berbasis risiko sebagaimana dijelaskan dalam panduan OSS dan NIB untuk badan usaha.

Baca Juga: Perusahaan PMA Adalah: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

Dasar Hukum Perseroan Perorangan di Indonesia

Perseroan perorangan lahir sebagai bagian dari reformasi kemudahan berusaha yang dilakukan pemerintah. Dasar hukum utamanya berasal dari:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tata cara pendaftaran perseroan perorangan secara elektronik.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan jalur pendirian badan hukum yang lebih sederhana dibanding mekanisme perseroan terbatas pada umumnya. Penyederhanaan ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha formal dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Perusahaan CV di Indonesia: Panduan Legal dan Peluang Usaha

Siapa yang Dapat Mendirikan Perseroan Perorangan?

Tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan skema perseroan perorangan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Warga negara Indonesia.
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Cakap secara hukum.
  • Menjalankan usaha dengan kategori usaha mikro atau usaha kecil.
  • Menjadi satu-satunya pemegang saham sekaligus direktur perusahaan.

Apabila di kemudian hari perusahaan berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil, maka status badan usaha harus disesuaikan menjadi perseroan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan status tersebut sering terjadi pada perusahaan yang mulai mengikuti proyek pemerintah, tender swasta berskala besar, atau membutuhkan sertifikasi badan usaha tertentu seperti yang dibahas dalam panduan klasifikasi dan bidang SBU kontraktor.

Baca Juga: Contoh TTD Kontrak Kerja dan Cara Pengesahannya

Isi Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Pernyataan pendirian perseroan perorangan harus memuat informasi yang lengkap dan akurat. Kesalahan data dapat menyebabkan penolakan pendaftaran atau kesulitan saat pengurusan izin usaha berikutnya.

Secara umum, dokumen tersebut memuat:

  • Nama perseroan perorangan.
  • Tempat kedudukan perusahaan.
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha.
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal saham.
  • Data lengkap pendiri sekaligus direktur.
  • Alamat perusahaan.
  • Nomor identitas pendiri.

Bagian mengenai kegiatan usaha harus disusun secara cermat dan selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketidaksesuaian KBLI sering menyebabkan hambatan ketika mengurus NIB, sertifikasi usaha, maupun izin operasional sektoral.

Baca Juga: Surat Tanda Tangan Kontrak Kerja: Panduan Lengkap dan Contoh

Prosedur Pembuatan Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Pemerintah telah menyediakan sistem elektronik yang mempermudah proses pendirian badan hukum. Secara umum tahapan yang perlu dilakukan meliputi:

  1. Menyiapkan data identitas pendiri.
  2. Menentukan nama perusahaan.
  3. Menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  4. Menyusun data modal perusahaan.
  5. Mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik.
  6. Melakukan pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum.
  7. Mendapatkan sertifikat pendirian perseroan perorangan.
  8. Melanjutkan proses pengurusan NIB melalui OSS.

Dalam praktiknya, tahap penentuan KBLI merupakan salah satu langkah yang paling penting. Kesalahan memilih KBLI dapat memengaruhi kewajiban perizinan dan sertifikasi di masa depan, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, konsultansi, perdagangan, maupun jasa penunjang lainnya.

Baca Juga: Badan Hukum Perusahaan untuk Jasa Konstruksi

Hubungan Pernyataan Pendirian dengan NIB dan Perizinan Berusaha

Setelah perseroan perorangan memperoleh status badan hukum, langkah berikutnya adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang digunakan dalam berbagai aktivitas bisnis, mulai dari perpajakan hingga pengajuan perizinan sektoral.

Bagi perusahaan konstruksi, proses legalitas tidak berhenti pada penerbitan NIB. Perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan sektor konstruksi yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan lembaga terkait.

Karena itu, pemilik usaha perlu memahami tahapan lanjutan seperti persyaratan dan prosedur SBU konstruksi apabila perusahaan nantinya akan mengikuti pengadaan barang dan jasa, tender pemerintah, maupun proyek swasta berskala besar.

Baca Juga: Kontrak Karyawan: Aturan, Jenis, dan Contohnya

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Pernyataan Pendirian

Meskipun proses pendiriannya relatif sederhana, masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan administratif. Beberapa di antaranya adalah:

  • Nama perusahaan tidak sesuai ketentuan.
  • Alamat usaha tidak jelas atau tidak valid.
  • Pemilihan KBLI tidak sesuai kegiatan usaha sebenarnya.
  • Kesalahan penulisan data identitas pendiri.
  • Informasi modal tidak konsisten.
  • Perubahan data tidak segera dilaporkan.

Kesalahan tersebut dapat menimbulkan masalah ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, mengikuti tender, melakukan perubahan data perusahaan, atau mengurus sertifikasi usaha.

Oleh karena itu, setiap data yang dimasukkan dalam pernyataan pendirian harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum diajukan melalui sistem elektronik pemerintah.

Baca Juga: Surat Perjanjian Karyawan: Fungsi, Isi, dan Contohnya

Manfaat Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha

Perseroan perorangan menawarkan sejumlah keuntungan yang menjadikannya pilihan menarik bagi usaha mikro dan kecil.

  • Proses pendirian lebih sederhana.
  • Tidak memerlukan lebih dari satu pendiri.
  • Tidak wajib menggunakan akta notaris saat pendirian.
  • Memiliki status badan hukum.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha.
  • Mempermudah akses pembiayaan.
  • Mendukung partisipasi dalam kegiatan usaha formal.

Bagi pelaku usaha yang memiliki rencana ekspansi ke sektor konstruksi, keberadaan badan hukum sejak awal juga mempermudah proses peningkatan skala usaha dan pemenuhan berbagai persyaratan legal di kemudian hari.

Baca Juga: Undang Undang Tentang UMKM: Dasar Hukum dan Panduan

Implementasi Praktis bagi Pelaku Usaha Konstruksi

Meskipun perseroan perorangan umumnya digunakan oleh usaha mikro dan kecil, banyak pelaku usaha konstruksi memanfaatkannya sebagai langkah awal membangun badan usaha yang legal. Setelah bisnis berkembang, perusahaan dapat melakukan perubahan status dan memenuhi persyaratan sektor konstruksi secara bertahap.

Dalam praktiknya, legalitas usaha konstruksi mencakup lebih dari sekadar pendirian badan hukum. Perusahaan perlu memperhatikan NIB, sertifikasi badan usaha, klasifikasi bidang usaha, serta ketersediaan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi.

Pelaku usaha yang ingin memahami keseluruhan ekosistem legalitas konstruksi dapat merujuk pada panduan lengkap SBU jasa konstruksi sebagai artikel induk yang menjelaskan hubungan antara badan usaha, perizinan, sertifikasi, dan persyaratan tender secara menyeluruh.

Baca Juga: Surat Kesepakatan Kerja: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perseroan perorangan wajib menggunakan notaris?

Pada tahap pendirian, perseroan perorangan tidak diwajibkan menggunakan akta notaris. Pendiri dapat membuat pernyataan pendirian sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem elektronik pemerintah.

Apakah satu orang dapat menjadi pemilik sekaligus direktur?

Ya. Dalam perseroan perorangan, satu orang dapat bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur perusahaan.

Apakah perseroan perorangan dapat mengikuti tender?

Kemampuan mengikuti tender bergantung pada persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Banyak tender mensyaratkan legalitas tambahan, termasuk sertifikasi badan usaha dan dokumen pendukung lainnya.

Apakah perseroan perorangan memiliki status badan hukum?

Ya. Setelah terdaftar dan memperoleh sertifikat pendirian, perseroan perorangan memiliki status badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan perseroan perorangan harus berubah menjadi perseroan terbatas biasa?

Perubahan dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil, atau apabila terdapat perubahan struktur kepemilikan yang menyebabkan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang.

Baca Juga: Surat Kontrak Kerja Sama: Panduan Lengkap dan Contohnya

Kesimpulan

Pernyataan pendirian perseroan perorangan merupakan fondasi hukum yang menentukan sah atau tidaknya pendirian badan usaha dalam bentuk perseroan perorangan. Dokumen ini memuat identitas perusahaan, kegiatan usaha, struktur modal, serta data pendiri yang akan digunakan dalam proses pencatatan badan hukum.

Ketepatan penyusunan dokumen menjadi sangat penting karena akan memengaruhi proses perizinan, penerbitan NIB, pengembangan usaha, akses pembiayaan, hingga pemenuhan persyaratan sektor tertentu seperti jasa konstruksi. Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat membangun fondasi legal yang kuat untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Baca Juga: Surat Pernyataan Kontrak Kerja dan Contohnya

Sumber & referensi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Tentang Penulis

Dhicky Haryadi Supriyono

Dhicky Haryadi Supriyono

Konsultan Tender & Sertifikasi

Sebagai Konsultan Tender & Sertifikasi di indosbu.com, Dhicky Haryadi Supriyono terbiasa membantu perusahaan menyelaraskan strategi bisnis dengan kebutuhan perizinan dan persyaratan tender yang terus berkembang.

Keahliannya meliputi penataan dokumen legal badan usaha, validasi kelayakan klasifikasi/subklasifikasi, serta koordinasi lintas fungsi agar pengajuan SBU, SKK, dan dokumen pendukung dilakukan tepat sasaran.

Lihat Profil Penulis

Artikel terkait

Bacaan lanjutan yang relevan
Semua artikel