Kontrak Karyawan: Aturan, Jenis, dan Contohnya

Pahami kontrak karyawan, jenis PKWT dan PKWTT, aturan hukum, hak pekerja, serta penerapannya di perusahaan konstruksi.

18 May 2026 8 menit baca Dhicky Haryadi Supriyono
Kontrak Karyawan: Aturan, Jenis, dan Contohnya
Konten edukasi & referensi — konsultasi gratis tersedia.

Kontrak karyawan menjadi salah satu dokumen paling penting dalam hubungan kerja, terutama pada sektor konstruksi yang memiliki karakter proyek, target waktu, dan risiko kerja tinggi. Banyak perusahaan jasa konstruksi masih menghadapi masalah administrasi ketenagakerjaan akibat penggunaan kontrak kerja yang tidak sesuai regulasi. Akibatnya, muncul sengketa hubungan industrial, masalah pembayaran hak pekerja, hingga hambatan saat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

Dalam praktik bisnis konstruksi Indonesia, kontrak karyawan tidak hanya berkaitan dengan penggajian, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kepemilikan tenaga kerja bersertifikat SKK Konstruksi, dan validitas administrasi perusahaan. Karena itu, pemahaman mengenai perjanjian kerja menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan konstruksi.

Artikel ini membahas secara mendalam mengenai kontrak karyawan, mulai dari definisi, dasar hukum, jenis kontrak kerja, hak dan kewajiban pekerja, penerapan di proyek konstruksi, hingga tips penyusunan kontrak yang sesuai regulasi. Untuk memahami ekosistem legalitas perusahaan secara menyeluruh, Anda juga dapat mempelajari panduan lengkap SBU jasa konstruksi dan keterkaitannya dengan administrasi tenaga kerja.

Baca Juga: Undang Undang Tentang UMKM: Dasar Hukum dan Panduan

Pengertian Kontrak Karyawan

Kontrak karyawan adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memuat syarat kerja, hak, kewajiban, upah, masa kerja, serta ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah resmi yang digunakan adalah perjanjian kerja.

Dasar hukum utama kontrak kerja di Indonesia diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Dalam sektor konstruksi, kontrak kerja memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor umum karena banyak pekerjaan berbasis proyek. Misalnya, tenaga ahli struktur, pelaksana lapangan, pengawas proyek, operator alat berat, dan tenaga teknis sering direkrut berdasarkan durasi proyek tertentu.

Perusahaan konstruksi juga wajib memastikan tenaga kerja tertentu memiliki kompetensi sesuai klasifikasi usaha. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang menjadi syarat dalam pengurusan semua bidang SBU kontraktor.

Baca Juga: Surat Kesepakatan Kerja: Pengertian, Fungsi, dan Contoh

Jenis Kontrak Karyawan di Indonesia

Secara umum, kontrak kerja di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu PKWT dan PKWTT.

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT merupakan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Dalam industri konstruksi, jenis ini paling sering digunakan karena banyak pekerjaan bersifat proyek.

PKWT biasanya digunakan untuk:

  • Pekerjaan proyek gedung
  • Pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan
  • Pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal
  • Pekerjaan musiman atau target tertentu
  • Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu

Contoh penerapannya dapat ditemukan pada proyek konstruksi gedung perkantoran atau pekerjaan konstruksi bangunan sipil jalan yang memiliki durasi kontrak jelas.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika perusahaan tidak membuat PKWT tertulis, status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

PKWTT merupakan hubungan kerja tanpa batas waktu tertentu atau dikenal sebagai karyawan tetap. Jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk posisi manajemen, administrasi inti, direktur teknik, staf keuangan, dan jabatan permanen lainnya.

Pada perusahaan konstruksi, PKWTT sering diberikan kepada:

  • Direktur teknik
  • Staf legal perusahaan
  • Manajer proyek tetap
  • Tim administrasi tender
  • Staf pengurusan perizinan

Tenaga kerja tetap membantu perusahaan menjaga keberlanjutan administrasi usaha, termasuk pengelolaan OSS dan NIB perusahaan konstruksi, pembaruan SBU, serta pengelolaan dokumen proyek.

Baca Juga: Surat Kontrak Kerja Sama: Panduan Lengkap dan Contohnya

Isi Wajib dalam Kontrak Karyawan

Kontrak kerja tidak boleh dibuat sembarangan. Pasal 54 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja minimal memuat beberapa unsur penting.

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Lokasi kerja
  • Besaran upah dan cara pembayaran
  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Jangka waktu kerja
  • Tanggal mulai berlaku
  • Tanda tangan kedua pihak

Dalam proyek konstruksi, perusahaan juga sebaiknya menambahkan klausul mengenai:

  • Keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi
  • Kepatuhan penggunaan APD
  • Penempatan proyek
  • Sistem lembur
  • Sanksi pelanggaran proyek
  • Kerahasiaan dokumen tender

Klausul keselamatan kerja sangat penting karena sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi. Penggunaan alat pelindung diri atau APD harus dijelaskan secara tegas dalam kontrak maupun peraturan perusahaan.

Baca Juga: Surat Pernyataan Kontrak Kerja dan Contohnya

Aturan PKWT Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021

Pemerintah memperbarui ketentuan PKWT melalui PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan kepastian mengenai durasi kontrak, kompensasi, dan hak pekerja.

Beberapa ketentuan penting meliputi:

  • PKWT dapat dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu
  • Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi saat kontrak berakhir
  • PKWT harus dicatatkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan
  • Pekerja PKWT tetap berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam praktik proyek konstruksi, perusahaan sering melakukan kesalahan dengan memperpanjang kontrak tanpa dasar hukum yang jelas. Risiko terbesar adalah gugatan hubungan kerja tetap dari pekerja.

Karena itu, perusahaan konstruksi perlu memiliki administrasi SDM yang tertib sebagaimana pentingnya administrasi legalitas usaha seperti izin usaha jasa konstruksi dan sertifikasi badan usaha.

Baca Juga: Contoh Tanda Tangan Kontrak Kerja yang Benar

Hubungan Kontrak Karyawan dengan Tender Proyek

Kontrak karyawan memiliki pengaruh langsung terhadap proses tender proyek pemerintah maupun swasta. Dalam banyak proses pengadaan, perusahaan wajib membuktikan keberadaan tenaga kerja kompeten dan hubungan kerja yang sah.

Dokumen yang sering diminta dalam tender meliputi:

  • Daftar tenaga ahli
  • SKK Konstruksi aktif
  • Surat penugasan tenaga kerja
  • Kontrak kerja tenaga ahli
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti pembayaran pajak tenaga kerja

Misalnya pada pekerjaan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air atau proyek pekerjaan struktur beton, perusahaan wajib menunjukkan tenaga ahli sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan.

Jika hubungan kerja tidak jelas atau kontrak tenaga ahli tidak valid, perusahaan dapat gagal lolos evaluasi administrasi tender.

Baca Juga:

Hak Karyawan dalam Kontrak Kerja

Kontrak kerja tidak boleh menghilangkan hak normatif pekerja. Walaupun pekerja berstatus kontrak, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Hak pekerja meliputi:

  • Upah sesuai ketentuan minimum
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Jaminan kesehatan
  • Keselamatan kerja
  • Waktu istirahat
  • Hak cuti tertentu
  • Kompensasi akhir kontrak
  • Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja kontrak tetap memiliki perlindungan hukum yang sama dalam aspek keselamatan kerja dan pembayaran hak normatif.

Pada sektor konstruksi, perlindungan pekerja sangat penting karena pekerjaan lapangan memiliki risiko tinggi seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga kecelakaan alat berat.

Baca Juga: PT vs CV: Perbedaan, Kelebihan, dan Pilihan Tepat

Kesalahan Umum dalam Pembuatan Kontrak Karyawan

Banyak perusahaan konstruksi mengalami masalah hukum akibat kontrak kerja yang tidak sesuai regulasi. Kesalahan administrasi sering dianggap sepele padahal dampaknya besar.

Tidak Membuat Kontrak Tertulis

PKWT wajib dibuat tertulis. Jika hanya lisan, status pekerja berpotensi berubah menjadi PKWTT.

Isi Kontrak Bertentangan dengan Regulasi

Perusahaan tidak boleh membuat klausul yang menghilangkan hak pekerja seperti tidak memberikan BPJS atau meniadakan lembur.

Jabatan Tidak Sesuai Kompetensi

Pada proyek tertentu, tenaga kerja wajib memiliki SKK sesuai jenjang dan bidang pekerjaan. Anda dapat memahami detailnya melalui pembahasan jenjang kualifikasi SKK KKNI.

Durasi Kontrak Tidak Jelas

Banyak kontrak proyek tidak mencantumkan target penyelesaian atau batas waktu kerja secara detail. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa saat proyek selesai.

Baca Juga: Dokumen Izin Usaha: Jenis, Syarat, dan Cara Urus

Tips Membuat Kontrak Karyawan yang Aman Secara Hukum

Perusahaan konstruksi perlu memastikan setiap kontrak kerja memenuhi aspek hukum, operasional, dan kebutuhan proyek.

  1. Gunakan format kontrak tertulis yang jelas dan mudah dipahami.
  2. Sesuaikan jenis kontrak dengan karakter pekerjaan.
  3. Cantumkan hak dan kewajiban secara seimbang.
  4. Pastikan pekerja terdaftar dalam BPJS.
  5. Tambahkan klausul keselamatan kerja proyek.
  6. Simpan arsip kontrak secara digital dan fisik.
  7. Perbarui kontrak bila ada perubahan jabatan atau proyek.

Digitalisasi administrasi SDM juga mulai diterapkan oleh banyak perusahaan konstruksi, terutama yang mengelola banyak proyek sekaligus. Sistem administrasi yang rapi akan membantu saat proses audit legalitas maupun verifikasi cek dan verifikasi SBU jasa konstruksi.

Baca Juga: CV dan PT Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Tenaga Harian Proyek

Dalam industri konstruksi, perusahaan sering menggunakan tenaga harian proyek. Namun status tenaga harian berbeda dengan karyawan kontrak.

Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek:

Aspek Karyawan Kontrak Tenaga Harian
Hubungan kerja Perjanjian kerja resmi Berdasarkan kebutuhan harian
Durasi kerja Tertentu Harian
Hak BPJS Wajib Tergantung ketentuan kerja
Upah Bulanan Per hari
Administrasi Lebih lengkap Lebih sederhana

Perusahaan perlu berhati-hati dalam menentukan status tenaga kerja agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kontrak Kerja Sama: Panduan Lengkap dan Aman

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kontrak karyawan wajib dibuat tertulis?

Ya. Untuk PKWT, kontrak wajib dibuat tertulis menggunakan Bahasa Indonesia sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berapa lama masa kontrak kerja?

Masa kontrak tergantung jenis pekerjaan dan ketentuan perusahaan. Pada sektor konstruksi, umumnya mengikuti durasi proyek.

Apakah pekerja kontrak mendapatkan BPJS?

Ya. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah tenaga ahli proyek wajib memiliki SKK?

Pada pekerjaan konstruksi tertentu, tenaga ahli wajib memiliki SKK sesuai klasifikasi dan jenjang kompetensi.

Apa risiko jika kontrak kerja tidak sesuai aturan?

Perusahaan dapat menghadapi sengketa hubungan industrial, sanksi administratif, hingga gugatan pekerja.

Baca Juga: Singkatan CV Perusahaan: Arti dan Perbedaannya

Kesimpulan

Kontrak karyawan merupakan fondasi penting dalam hubungan kerja perusahaan konstruksi. Dokumen ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan legal perusahaan dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.

Perusahaan yang memiliki administrasi kontrak kerja tertib akan lebih siap menghadapi audit, proses tender, dan verifikasi legalitas usaha. Untuk memahami hubungan antara legalitas usaha, tenaga kerja kompeten, dan sertifikasi badan usaha secara menyeluruh, Anda dapat mempelajari panduan lengkap SBU jasa konstruksi serta berbagai klasifikasi usaha konstruksi lainnya.

Baca Juga: Perusahaan Badan Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Sumber & referensi

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Database Peraturan BPK RI — UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021

JDIH Kementerian PUPR — Regulasi Jasa Konstruksi

LPJK Kementerian PUPR — Informasi Sertifikasi dan Tenaga Kerja Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan — Program Perlindungan Tenaga Kerja

Tentang Penulis

Dhicky Haryadi Supriyono

Dhicky Haryadi Supriyono

Konsultan Tender & Sertifikasi

Sebagai Konsultan Tender & Sertifikasi di indosbu.com, Dhicky Haryadi Supriyono terbiasa membantu perusahaan menyelaraskan strategi bisnis dengan kebutuhan perizinan dan persyaratan tender yang terus berkembang.

Keahliannya meliputi penataan dokumen legal badan usaha, validasi kelayakan klasifikasi/subklasifikasi, serta koordinasi lintas fungsi agar pengajuan SBU, SKK, dan dokumen pendukung dilakukan tepat sasaran.

Lihat Profil Penulis

Artikel terkait

Bacaan lanjutan yang relevan
Semua artikel