Membangun dan mengembangkan bisnis di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari legalitas yang jelas. Salah satu bentuk legalitas perusahaan yang banyak dipilih oleh pengusaha adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Namun, banyak pengusaha pemula yang masih bingung bagaimana cara buat CV perusahaan yang benar dan sesuai ketentuan hukum. Kesalahan dalam pembuatan CV tidak hanya berisiko terhadap validitas usaha, tetapi juga dapat menghambat akses ke tender proyek, pembiayaan bank, atau kemitraan strategis.
Berdasarkan data dari OSS Kemenkumham, CV adalah bentuk badan usaha yang fleksibel untuk usaha skala kecil hingga menengah, dengan struktur sederhana dan modal relatif ringan. Meski demikian, proses pembuatannya harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk akta pendirian di notaris, pendaftaran NPWP, dan izin usaha. Dengan panduan yang tepat, pengusaha dapat membuat CV yang legal, terstruktur, dan siap menghadapi persaingan bisnis.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara buat CV perusahaan, mulai dari persiapan dokumen, struktur internal, hingga tips praktis agar CV Anda dapat beroperasi secara legal dan profesional. Setiap langkah dilengkapi dengan contoh dan best practice yang dapat diterapkan untuk berbagai jenis usaha.

Baca Juga: Stop Rugi! Biaya Pembuatan PT di Notaris: Jurus Jitu Kontraktor Membangun Authority Bisnis
Pemahaman Dasar Tentang CV Perusahaan
Apa itu CV Perusahaan?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha persekutuan dengan modal terbagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif menjalankan operasional, sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal. Bentuk ini populer karena kemudahan pengelolaan dan fleksibilitas struktur.
CV tidak memiliki kewajiban modal minimum seperti PT, sehingga cocok untuk UKM yang baru memulai usaha. Namun, tanggung jawab sekutu aktif bersifat pribadi terhadap utang perusahaan, sehingga pemahaman hukum sangat penting.
Selain itu, CV bisa digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan, jasa, hingga konstruksi, asalkan didaftarkan secara resmi melalui notaris dan OSS.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV antara lain struktur sederhana, biaya pendirian rendah, fleksibilitas modal, dan proses cepat dibanding PT. Kekurangannya adalah tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif dan keterbatasan akses pembiayaan dibanding PT.
Pemahaman kelebihan dan kekurangan ini membantu pengusaha memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan rencana bisnis jangka panjang.
Selain itu, CV sering menjadi pilihan awal sebelum perusahaan berkembang dan beralih ke bentuk PT.

Baca Juga: Syarat Pembuatan CV Perusahaan: 7 Kunci Legalitas Anti-Gagal di Era Digital!
Persiapan Dokumen Sebelum Membuat CV
Identitas Pemilik dan Sekutu
Dokumen utama adalah KTP pemilik dan sekutu, alamat tempat tinggal, serta informasi kontak. Data ini menjadi dasar identifikasi hukum dalam akta notaris.
Pastikan semua informasi akurat dan valid, karena kesalahan dapat mempengaruhi legalitas CV di kemudian hari.
Beberapa notaris juga meminta NPWP pribadi sebagai bagian dari pendaftaran resmi CV.
Persiapan Nama dan Bidang Usaha
Menentukan nama CV harus unik dan belum digunakan. Nama juga sebaiknya mencerminkan jenis usaha. Pengecekan bisa dilakukan melalui database notaris atau sistem OSS.
Selain nama, bidang usaha perlu jelas sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk keperluan perizinan dan pengajuan tender.
Penyusunan Akta Pendirian
Akta pendirian dibuat di hadapan notaris dan memuat susunan sekutu, modal, hak dan kewajiban sekutu, serta struktur internal perusahaan. Dokumen ini menjadi landasan hukum operasional CV.
Notaris akan menyesuaikan akta dengan peraturan terbaru agar CV sah secara hukum dan memenuhi persyaratan OSS.

Baca Juga: Jalan Pintas Legalitas Bisnis: Bongkar Tuntas Syarat Pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) di Era OSS RBA!
Proses Pendaftaran CV Secara Legal
Pendaftaran NPWP dan Izin Usaha
Setelah akta selesai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan NPWP CV melalui Direktorat Jenderal Pajak dan mengurus izin usaha di OSS Kemenkumham. NPWP dibutuhkan untuk keperluan perpajakan, sementara izin usaha memastikan CV bisa beroperasi resmi.
Proses ini penting agar CV tidak menghadapi sanksi administrasi dan dapat berpartisipasi dalam tender pemerintah atau swasta.
Pendaftaran di Kemenkumham
CV harus tercatat di Kemenkumham untuk mendapatkan nomor registrasi resmi. Data akta notaris, sekutu, dan alamat perusahaan diunggah ke sistem OSS agar CV memiliki status legal lengkap.
Registrasi ini juga memudahkan pengawasan dan perlindungan hukum bagi sekutu dan klien perusahaan.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Bongkar Tuntas Persyaratan Membuat PT: Legalitas Adalah Aset Bisnis Utama Anda
Struktur Internal dan Manajemen CV
Peran Sekutu Aktif dan Pasif
Sekutu aktif bertanggung jawab mengelola operasional, sedangkan sekutu pasif menyediakan modal. Perjanjian internal perlu jelas agar hak dan kewajiban masing-masing pihak terjaga.
Dokumen internal ini membantu mengurangi konflik dan mempermudah pengambilan keputusan strategis.
Pembagian Keuntungan dan Kerugian
CV biasanya membagi keuntungan sesuai modal kontribusi atau kesepakatan sekutu. Kerugian ditanggung sekutu aktif secara pribadi, sehingga pencatatan keuangan yang rapi sangat penting.
Transparansi pembagian keuntungan membangun kepercayaan antar sekutu dan mempermudah audit internal maupun eksternal.
Pengelolaan Keuangan dan Administrasi
CV harus memiliki sistem akuntansi dan laporan keuangan yang jelas. Penggunaan software akuntansi atau jasa profesional dapat membantu mencatat transaksi, pajak, dan laporan tahunan.
Pengelolaan administrasi yang baik juga mendukung pengajuan izin tambahan, kredit bank, dan partisipasi dalam proyek tender.

Baca Juga: Jalur Kilat! Rahasia Tuntas Pendaftaran PT Perorangan Hanya dalam 1 Hari Tanpa Ribet Notaris
Tips Praktis Membuat CV Profesional
Pilih Notaris Berpengalaman
Notaris berpengalaman dapat membantu menyusun akta yang sesuai hukum dan menghindari kesalahan administratif.
Pastikan notaris memahami jenis usaha dan regulasi terbaru agar CV sah dan dapat beroperasi lancar.
Gunakan Template atau Panduan Legal
Banyak referensi dan template resmi untuk menyusun CV, termasuk contoh akta dan kontrak internal. Panduan ini membantu mempercepat proses dan memastikan tidak ada elemen penting yang terlewat.
Pastikan Legalitas Lengkap
CV harus memiliki akta notaris, NPWP, izin usaha, dan pendaftaran OSS lengkap. Legalitas ini menjadi kunci agar perusahaan diterima di tender, kemitraan, dan perjanjian bisnis formal.

Baca Juga: Bongkar Tuntas Cara Membuat PT atau CV 2025: Pilih Legalitas Tepat untuk Authority Bisnis Anda
Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya
Tidak Memeriksa Nama CV
Penggunaan nama yang sama dengan CV lain dapat menyebabkan penolakan pendaftaran. Selalu lakukan pengecekan di database notaris dan OSS.
Tidak Membuat Akta Pendirian yang Jelas
Akta yang ambigu atau tidak lengkap dapat menimbulkan konflik hukum dan kesulitan operasional. Gunakan jasa notaris terpercaya untuk memastikan akta lengkap dan sah.
Mengabaikan Pendaftaran NPWP dan Izin Usaha
CV tanpa NPWP atau izin usaha berisiko sanksi administrasi dan tidak bisa ikut tender proyek. Pastikan semua dokumen pajak dan izin terurus sejak awal.

Baca Juga: Kupas Tuntas Cara Membuat PT di Era OSS RBA: Jurus Jitu Legalitas Usaha Anti-Ribet
Kesimpulan dan Call-to-Action
Membuat CV perusahaan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi legalitas dan profesionalisme bisnis Anda. Dengan memahami struktur, persiapan dokumen, pendaftaran legal, serta pengelolaan internal, CV dapat beroperasi lancar dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Untuk mendukung proses ini, Indosbu.com menyediakan layanan lengkap mulai dari pengurusan akuntan publik, laporan keuangan, SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan, SBU Kontraktor, SBU non Konstruksi, ISO, SMK3, hingga semua perizinan usaha dan integrasi OSS. Dapatkan bantuan profesional agar CV perusahaan Anda terdaftar secara legal, siap beroperasi, dan berkembang optimal di seluruh Indonesia.