15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Temukan koleksi lengkap soal-soal ujian untuk persiapan ujian Calon Ahli K3 Umum. Tingkatkan pemahaman Anda tentang keselamatan dan kesehatan kerja untuk meraih sertifikasi dengan sukses

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
21 Feb 2024
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SOAL-SOAL UJIAN CALON AHLI K3 UMUM

Gambar Ilustrasi Soal-Soal Ujian Calon Ahli K3 Umum: Persiapan Terbaik untuk Ujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN ,SMK3 DAN AUDIT SMK3

Selamat datang pada ujian calon ahli K3 Umum yang menguji pemahaman tentang DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN, SMK3, dan AUDIT SMK3. Ujian ini dirancang untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), struktur kelembagaan yang mendukung implementasi K3, serta proses audit SMK3 sebagai alat evaluasi kinerja K3 dalam suatu organisasi. Dengan menerapkan standar profesional dan mengacu pada materi yang telah dipelajari, peserta diharapkan dapat menjawab setiap pertanyaan dengan tepat dan memberikan kontribusi positif terhadap upaya peningkatan K3 di lingkungan kerja.

Berikut ini adalah contoh soal-soal ujian calon ahli K3 umum: Dasar-dasar K3 & kelembagaan, SMK3 dan audit SMK3.

1. Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah :

Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

2. Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:

a. Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.

b. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya

3. Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:

Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.

4. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah

Tiap ruangan tertutup atau terbuka,bergerak atau btetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal2 UU Keselamatan Kerja.

5. Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :

-Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),

-Kebakaran/peledakan,

- Kejadian berbahaya lainnya.

6. Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah

Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

7. Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu,

-Memasuki tempat kerja,

-Meminta keterangan,

-Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi, memberi syarat-syarat pembinaan K3 a.l

o Keadaan & fasilitas kerja,

o Keadaan mesin pesawat, alat-alat kerja, instalasi, peralatan,

o Penanganan bahan,

o proses produksi,

o sifat pekerjaan,

o cara kerja,lingkungan kerja.

8. Apa saja kewenangan P2K3 ialah,

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

oMenghimpun dan mengolah data K3,

oMembantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang

Faktor bahaya,

Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi,

Alat Pelindung Diri,

Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.

oMembantu pengusaha atau pengurus hal

Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja,

Tindakan koreksi dan alternatif,

Mengembangkan sistem pengendalian bahaya,

Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK,

Mengembangkan penyuluhan dan penelitian,

Pemantauan gizi kerja dan makanan,

Memeriksa kelengkapan peralatan K3,

Pelayanan kesehatan tenaga kerja,

Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan,

Menyelenggarakan adiministrasi K3.

o Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja

9. Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah,

Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.

10. Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:

1. Manusia,2.Peralatan, 3.Material/bahan baku, 4.Lingkungan kerja.

11. Bagaimana pencegahan kecelakaan:

oPembentukan organisasi.

oMenentukan fakta/masalah.

oMenganalisa fakta yang telah ditemukan

oPemilihan/penetapan alternative pemecahan.

oPelaksanaan

12. Apa maksud dan tujuan JSO:

Maksud: Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan pekerjaan.

Tujuan: Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.

13. Apa maksud dan tujuan JSA:

Maksud: Job Safety Analisis adalah menganalisa tingkat keselamatan suatu pekerjaan .

Tujuan: Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.

14. Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:

Bab III Pasal3 ayat 1.

15. Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:

Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

16. Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik:

oCalon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).

oDengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo.

oKemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6).

o Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.

17. Apa tugas dan fungsi DK3N:

Tugas: Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Fungsi: Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

18. Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:

3 (tiga)tahun sekali.

19. Apa pengertian K3 berdasarkan

a. Filosofi b. Keilmuan :

Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.

o Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.

o Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.

20. Apa yang dimaksud dengan

a). Hazard b). Danger c). Risk

a)Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

b)Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.

c) Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

21. Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :

Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.

22. Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :

Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan tidak terjadi kembali.

23. Apa yang menjadi dasar SMK3 :

Peraturan Menteri 05/MEN/1996.

24. Apa tujuan SMK3 ;

Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.

25. Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :

Auditadalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independen untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.

Inspeksiadalahmelihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3.

26. Apa maksud dan tujuan Audit.

Maksud audit ialah untuk memeriksa atau menguji kesesuaian system secara sistematis.

Tujuannya adalah menilai efektifitas penerapan system manajemen diperusahaan serta memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangka pengembangan secara terus menerus.

27. Manfaat Audit bagi perusahaan.

a.Memberikan suatu evaluasi pelaksanaan K3.

b.Memberikan tata cara penyelenggaraan system pengawasan mandiri yang terus menerus terhadap sumber bahaya dan K3.

c.Memberikan indicator kinerja K3.

d.Memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara efisien.

e.Memberikan daya saing yang positif terhadap perusahaan.

f.Menambah kemapuan dalam mempridiksi dan menganalisa potensi bahaya.

g.Menurunkan kerugian akibatkecelakaan dan penyakit.

h. Bagi perusahaan dapat meraih penghargaan.

28. Apa saja tahapan pelaksanan Audit.

a.Mengkaji informasi laporan hasil audit terdahulu, rencana tindakan yang dilaksanakan dan pengalaman K3 serta pernyataan tujuan dan kebijakan.

b.Menyiapkan lembaran kerja (check list).

c.Memahami informasi2 (catatan,prosedur,inspeksi, dan wawancara).

d.Menyiapkan rekomendasi until didiskusikan.

e.Menyiapkan rekomendasi akhir.

f. Melaporkan hasil audit.

29. Pasal berapa dalam UU No 1 Th 1970 yang mengatur tentang kecelakaan kerja?

Pasal 11 ayat 1.

30. Bagaimana membentuk Audit Internal?

a)Dilaksanakan oleh personil yang independenterdapat bagian yang diaudit.

b)Personel yang terlatih dan mempunyai pengalaman.

c) Berjumlah tidak melebihi7 orang dengan komposisi 1 orang mqanajemen, 2 orang anggota P2K3, 2 orang ahli dalam bidang oprasi atau produksi dan 2 orang ahli K3 atau ahli yang lain yang ditunjuk.

Baca Juga: K3 di Gudang: Nyawa dan Efisiensi Bisnis di Tangan Anda
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Kesimpulan:

Dengan selesainya ujian ini, diharapkan para peserta telah menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap DASAR-DASAR K3&KELEMBAGAAN, SMK3, dan AUDIT SMK3. Kepahaman ini merupakan landasan yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Melalui penguasaan konsep-konsep ini, para calon ahli K3 Umum diharapkan mampu menerapkan praktik-praktik terbaik dalam bidang K3 serta berperan aktif dalam pengembangan dan implementasi kebijakan K3 di tempat kerja masing-masing. Semoga hasil ujian ini dapat menjadi pijakan yang kokoh bagi kemajuan profesionalisme dan keberlanjutan upaya-upaya pencegahan risiko di lingkungan kerja. Terima kasih atas dedikasi dan kerjasama para peserta dalam memajukan standar K3 untuk kesejahteraan bersama.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Bongkar Rahasia Syarat Buat CV Anti-Tolak: Tingkatkan Peluang Kerja Hingga 90%
10 Oct
Bongkar Rahasia Syarat Buat CV Anti-Tolak: Tingkatkan Peluang Kerja Hingga 90%

Dalam persaingan dunia kerja yang semakin hiper-kompetitif, Curriculum Vitae (CV) Anda bukanlah sekadar riwayat hidup. C...

Kunci Sukses Pendirian PT PMA: Panduan Taktis Investasi Asing Bebas Drama di Indonesia
09 Oct
Kunci Sukses Pendirian PT PMA: Panduan Taktis Investasi Asing Bebas Drama di Indonesia

Indonesia, dengan bonus demografi dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, selalu menjadi magnet bagi investor global. Setia...

Cara Membuat Perusahaan CV: Panduan Anti-Ribet Legalitas Bisnis Agile Anda di Indonesia
09 Oct
Cara Membuat Perusahaan CV: Panduan Anti-Ribet Legalitas Bisnis Agile Anda di Indonesia

Dalam gejolak dunia bisnis Indonesia yang serba cepat, seringkali ide cemerlang terhambat oleh proses legalitas yang ter...

Bikin PT Perorangan: Strategi Power-Up Bisnis Freelance Jadi Korporasi Sejati!
09 Oct
Bikin PT Perorangan: Strategi Power-Up Bisnis Freelance Jadi Korporasi Sejati!

Di masa lalu, seorang freelancer ulung, konsultan ahli, atau pengusaha UMKM yang baru merintis selalu dihadapkan pada di...

Syarat PT Perorangan: Jurus Kilat UMKM Naik Kelas! Modal Nol, Kredibilitas Sultan
08 Oct
Syarat PT Perorangan: Jurus Kilat UMKM Naik Kelas! Modal Nol, Kredibilitas Sultan

Pernahkah Anda merasa terjebak dalam labirin birokrasi saat ingin melegalkan bisnis kecil Anda? Para pelaku UMKM di Indo...

Mendirikan PT: Panduan Sat Set Anti Ribet 2025 – Rahasia Legalitas Bisnis Cuan di Indonesia
06 Oct
Mendirikan PT: Panduan Sat Set Anti Ribet 2025 – Rahasia Legalitas Bisnis Cuan di Indonesia

Anda punya ide bisnis yang brilian, produk yang revolusioner, dan tim yang solid. Namun, ada satu langkah krusial yang s...

Stop Ragu! Bongkar Tuntas Syarat Buat PT di Era OSS RBA 2025: Legalitas Auto Cuan
06 Oct
Stop Ragu! Bongkar Tuntas Syarat Buat PT di Era OSS RBA 2025: Legalitas Auto Cuan

Di tengah euforia pertumbuhan ekonomi digital dan semangat entrepreneurship yang kian membara di Indonesia, mendirikan s...

Ajaib! Jelaskan Sistem Distribusi Listrik dari Pembangkit Sampai Rumah Pelanggan Dalam 5 Tahap Kritis
03 Oct
Ajaib! Jelaskan Sistem Distribusi Listrik dari Pembangkit Sampai Rumah Pelanggan Dalam 5 Tahap Kritis

Setiap hari, kita menikmati kemudahan energi listrik seolah itu adalah hal yang otomatis. Kita hanya perlu menekan tombo...

 Cara Daftar PT Perorangan: Expertise Legalitas Kilat! Modal Minor, Authority Bisnis Major
03 Oct
Cara Daftar PT Perorangan: Expertise Legalitas Kilat! Modal Minor, Authority Bisnis Major

Dalam lanskap bisnis modern, legalitas bukanlah lagi penghalang, melainkan jembatan menuju pertumbuhan. Selama ini, para...

Syarat Bikin CV: Bongkar Rahasia CV 'Auto-Lolos' HRD dengan Kerangka E-E-A-T!
02 Oct
Syarat Bikin CV: Bongkar Rahasia CV 'Auto-Lolos' HRD dengan Kerangka E-E-A-T!

Di pasar kerja yang semakin kompetitif dan serba digital, Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup bukan lagi sek...

Biaya Bikin PT: Hitung Tuntas Modal Awal dan Strategi Legalitas Bisnis Anti-Ribet 2024
02 Oct
Biaya Bikin PT: Hitung Tuntas Modal Awal dan Strategi Legalitas Bisnis Anti-Ribet 2024

Biaya Bikin PT: Mengupas Tuntas Modal Awal, Perizinan, dan Strategi Membangun Badan Usaha Kokoh Mendirikan Perseroan ...

Cara Bikin PT Super Cepat Anti Ribet: Panduan Legalitas Usaha yang Bikin Bisnis Auto Scale-Up
01 Oct
Cara Bikin PT Super Cepat Anti Ribet: Panduan Legalitas Usaha yang Bikin Bisnis Auto Scale-Up

Cara Bikin PT: Transformasi dari Ide Brilian Menuju Badan Hukum Kredibel Setiap pengusaha pasti mendambakan bisnis ya...

Panduan Lengkap Mendirikan CV: Strategi, Legalitas, dan Peluang Bisnis di Indonesia
30 Sep
Panduan Lengkap Mendirikan CV: Strategi, Legalitas, dan Peluang Bisnis di Indonesia

Mengapa Mendirikan CV Jadi Langkah Tepat Dalam lanskap bisnis Indonesia yang semakin kompetitif, mendirikan CV (Comma...

Syarat Bikin PT: Panduan Lengkap Anti Ribet, Cepat & Pasti Beres!
30 Sep
Syarat Bikin PT: Panduan Lengkap Anti Ribet, Cepat & Pasti Beres!

Di dunia bisnis, memiliki entitas hukum yang jelas seperti Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah strategis yang tidak b...

Revolusi Legalitas: Bongkar Tuntas Syarat Membuat PT Terbaru (PT Biasa & PT Perorangan)
30 Sep
Revolusi Legalitas: Bongkar Tuntas Syarat Membuat PT Terbaru (PT Biasa & PT Perorangan)

Di era ekonomi digital dan geliat Usaha Mikro Kecil (UMK) yang kian masif, memiliki legalitas bisnis yang kokoh bukan la...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing