Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum baru yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan sejak diperkenalkan, banyak kontraktor perorangan atau konsultan kecil beralih menggunakan skema ini untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU). Alasannya sederhana: mendirikan badan usaha kini bisa dilakukan sendiri, tanpa mitra pendiri, tanpa akta notaris, dan tanpa syarat modal dasar yang memberatkan.
Namun kemudahan ini punya konsekuensi yang jarang dijelaskan tuntas. Tidak semua pelaku usaha konstruksi cocok memakai perseroan perorangan, dan salah memilih bentuk badan usaha bisa membuat perusahaan terjebak pada plafon tender yang sempit atau kesulitan naik kualifikasi. Artikel ini membahas batasan, risiko, dan pertimbangan praktis memilih perseroan perorangan sebagai kendaraan usaha jasa konstruksi Anda.
Pembahasan ini melengkapi uraian mengenai klasifikasi konstruksi gedung hunian BG001, yang sering menjadi pilihan pertama pelaku usaha kecil saat mengajukan SBU dengan status badan usaha perseorangan.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Proyek yang Memerlukan SBU Klasifikasi BG009
Perseroan Perorangan Adalah Apa dalam Konteks Jasa Konstruksi
Secara hukum, perseroan perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang pelaku usaha, dengan status pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan seperti halnya PT biasa. Perbedaan utamanya terletak pada proses pendirian: cukup melalui pernyataan pendirian secara elektronik di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, tanpa akta notaris.
Dasar hukumnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Klausul ini menegaskan bahwa skema ini hanya terbuka bagi usaha yang masuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), bukan untuk usaha menengah atau besar.
Insight yang sering terlewat: banyak pemilik usaha mengira status perseroan perorangan bisa "naik kelas" otomatis menjadi PT persekutuan modal begitu omzet membesar. Faktanya, begitu kriteria modal atau omzet UMK terlampaui, perusahaan wajib mengubah status badan hukumnya melalui mekanisme perubahan status yang formal, dan kelalaian mengurus perubahan ini berpotensi membuat legalitas perusahaan dianggap tidak sesuai saat diverifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha).
Baca Juga: Berikut 5 Kesalahan Umum Mengurus Klasifikasi BS002 Jembatan
Batasan Tender dan Risiko Memilih Perseroan Perorangan untuk SBU Konstruksi
Konsekuensi paling nyata dari memakai perseroan perorangan adalah batas nilai tender yang bisa diikuti. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu hingga Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil, sementara di atas nilai tersebut hanya bisa diikuti badan usaha dengan kualifikasi menengah atau besar.
Karena perseroan perorangan secara hukum hanya boleh berstatus UMK, otomatis kualifikasi SBU yang bisa diperoleh terbatas pada kualifikasi Kecil (K). Ini berarti perusahaan tidak bisa mengikuti tender bernilai besar sekalipun kapasitas teknis dan pengalaman kerja sebenarnya sudah memadai. Risiko ini kerap tidak disadari pelaku usaha yang tergiur kemudahan pendirian di awal, namun kemudian menyesal saat ingin mengejar proyek bernilai lebih tinggi.
Risiko kedua menyangkut tanggung jawab hukum. Meski nama "perorangan" terkesan personal, perseroan perorangan tetap merupakan badan hukum mandiri, sehingga kewajiban pajak, kontrak kerja dengan tenaga ahli, serta tanggung jawab proyek tetap melekat pada entitas perusahaan, bukan pada individu di luar batas modal yang disetorkan. Kesalahpahaman soal ini sering membuat pemilik usaha lalai memisahkan pembukuan pribadi dan perusahaan, yang berujung masalah saat audit pajak atau verifikasi keuangan untuk kenaikan kualifikasi SBU.
| Aspek | Perseroan Perorangan | PT Persekutuan Modal (Biasa) |
|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang | Minimal 2 orang atau lebih |
| Proses pendirian | Pernyataan pendirian elektronik di AHU | Akta notaris dan pengesahan Menkumham |
| Modal dasar | Tidak ada batas minimal baku | Ditentukan sesuai kesepakatan pendiri |
| Kualifikasi SBU maksimal | Kecil (K) | Kecil, Menengah, atau Besar |
| Batas nilai tender konstruksi | Hingga Rp15 miliar | Tidak terbatas sesuai kualifikasi |
Baca Juga: Checklist Dokumen Sebelum Urus SBU Klasifikasi BG002
Kapan Perseroan Perorangan Cocok dan Kapan Harus Beralih Bentuk Badan Usaha
Perseroan perorangan paling relevan bagi kontraktor perorangan, tukang berpengalaman yang ingin naik status legal, atau konsultan teknik independen yang baru merintis usaha jasa konstruksi skala kecil, misalnya pada subklasifikasi pekerjaan pengecatan PB007 atau pekerjaan interior skala kecil. Skema ini memungkinkan mereka segera memiliki legalitas badan usaha tanpa harus mencari mitra pendiri sekadar demi memenuhi syarat administratif.
Sebaliknya, perusahaan yang sejak awal menargetkan proyek pemerintah bernilai menengah ke atas, atau berencana memperluas beberapa sub-klasifikasi sekaligus, sebaiknya mempertimbangkan pendirian PT persekutuan modal biasa sejak awal. Alasannya bukan sekadar administratif, tetapi strategis: kualifikasi Menengah dan Besar membutuhkan struktur permodalan serta jumlah tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi yang lebih banyak, sesuatu yang secara hukum tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha berstatus UMK.
Kesalahan umum yang sering ditemui adalah pelaku usaha yang sudah bertahun-tahun beroperasi sebagai perseroan perorangan, memiliki omzet yang sebenarnya melampaui kriteria UMK, tetapi tetap mempertahankan status tersebut karena proses perubahan bentuk badan hukum dianggap merepotkan. Padahal, mempertahankan status yang tidak sesuai kondisi riil perusahaan berisiko menimbulkan temuan saat verifikasi kualifikasi SBU oleh LSBU, yang dapat berujung penundaan atau penolakan permohonan.
Baca Juga: AMDAL Tender Proyek Limbah: Dokumen yang Wajib Ada
Implikasi Perseroan Perorangan terhadap Pengurusan SKK dan Tenaga Ahli
Status badan usaha turut memengaruhi struktur tenaga ahli yang wajib dimiliki. Untuk kualifikasi Kecil, perusahaan umumnya membutuhkan penanggung jawab teknik dengan SKK Konstruksi minimal jenjang tertentu sesuai sub-klasifikasi yang diajukan, misalnya pada bidang pengerjaan lantai, dinding, dan plafon PB003. Karena perseroan perorangan hanya mendukung kualifikasi Kecil, kebutuhan tenaga ahli relatif lebih ringan dibanding kualifikasi Menengah atau Besar yang mensyaratkan jumlah tenaga ahli lebih banyak dengan jenjang kompetensi lebih tinggi.
Konsekuensi praktisnya, pemilik usaha dengan status perseroan perorangan sering merangkap sebagai penanggung jawab teknik sekaligus pemilik modal. Kondisi ini mempercepat proses pengurusan SBU di tahap awal, tetapi menjadi kelemahan ketika perusahaan ingin mengejar proyek yang mensyaratkan lebih dari satu tenaga ahli tetap, karena struktur satu orang tidak memungkinkan pemenuhan syarat tersebut tanpa merekrut tenaga ahli tambahan sebagai karyawan resmi.
Baca Juga: SBU BS003 Jalan Rel untuk LRT-MRT: Aturan Pasca PP 5/2021
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perseroan perorangan adalah pilihan wajib untuk usaha konstruksi kecil?
Tidak wajib. Perseroan perorangan adalah salah satu opsi legalitas yang tersedia bagi usaha mikro dan kecil, di samping opsi CV atau PT persekutuan modal biasa. Pemilihannya bergantung pada target skala proyek dan rencana pengembangan usaha jangka panjang.
Bisakah perseroan perorangan mengikuti tender pemerintah bernilai besar?
Tidak bisa. Karena kualifikasi SBU yang diperoleh terbatas pada kualifikasi Kecil, perseroan perorangan hanya dapat mengikuti tender konstruksi dengan pagu hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Apa yang terjadi jika omzet perseroan perorangan melebihi kriteria usaha kecil?
Perusahaan wajib mengubah status badan hukumnya sesuai kriteria yang berlaku. Jika status tidak diperbarui, potensi ketidaksesuaian data dapat muncul saat verifikasi kualifikasi SBU oleh LSBU.
Apakah pemilik perseroan perorangan bisa merangkap sebagai tenaga ahli bersertifikat SKK?
Bisa, selama pemilik memenuhi syarat kompetensi dan telah mengantongi SKK Konstruksi sesuai sub-klasifikasi yang diajukan. Namun untuk kebutuhan lebih dari satu tenaga ahli, perusahaan tetap perlu merekrut tenaga tambahan.
Apakah perseroan perorangan bisa diubah menjadi PT biasa di kemudian hari?
Bisa, melalui mekanisme perubahan status badan hukum yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini perlu dilakukan sebelum perusahaan mengajukan kenaikan kualifikasi SBU ke jenjang Menengah atau Besar.
Baca Juga: Mitos soal Siapa Menilai SBU BG006 Sebelum Tender, Ini Faktanya
Kesimpulan
Perseroan perorangan adalah jalan cepat bagi pelaku usaha konstruksi skala kecil untuk memperoleh legalitas badan hukum tanpa proses pendirian yang rumit, namun pilihan ini datang dengan batas kualifikasi SBU dan plafon nilai tender yang perlu dipahami sejak awal. Sebelum menentukan bentuk badan usaha, pertimbangkan target skala proyek, rencana kenaikan kualifikasi, dan kebutuhan tenaga ahli ke depan agar legalitas yang dibangun benar-benar mendukung pertumbuhan bisnis, bukan justru membatasinya. Untuk gambaran lengkap mengenai klasifikasi usaha dan tahapan sertifikasi terkait, Anda dapat menelusuri pembahasan seputar SBU konstruksi gedung hunian sebagai referensi tambahan.
Baca Juga: SBU BG001 Konstruksi Gedung Hunian, Syarat dan Lingkup
Sumber & referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - JDIH BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan - JDIH BPK RI
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 - JDIH BPK RI
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI