15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik

emukan beragam soal-soal essay Ahli K3 Umum beserta panduan studi yang komprehensif untuk membantu Anda mempersiapkan ujian dengan baik. Dapatkan jawaban dan penjelasan yang mendalam untuk memperkuat pemahaman Anda.

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
21 Feb 2024
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik - Ahli K3 Umum

Gambar Ilustrasi Soal dan Jawaban Essay Ahli K3 Umum: Panduan Studi dan Persiapan Ujian Terbaik

Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin Frais: Panduan Lengkap Kepatuhan dan Keselamatan di Industri Manufaktur
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Pendahuluan

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek yang tak terelakkan dalam dunia industri modern. Di setiap lingkungan kerja, penting bagi setiap individu untuk memahami prinsip-prinsip dasar K3 agar dapat mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mereka. Salah satu metode yang umum digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan keterampilan dalam K3 adalah melalui ujian K3. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi contoh-contoh soal ujian K3 yang relevan.

1. Ruang lingkup UU no 1 Tahun 1970 adalah :

  • Keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, didalam tanah, dipermukaan tanah, didalam air maupun diudara, yang berada didalam Negara Republik Indonesia.
  • Tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja serta adanya bahaya kerja ditempat tersebut.

2. Pengertian kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 adalah :

Suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang mengaqcaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.

3. Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah:

Tiap ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana terinci dalam pasal 2 UU Keselamatan Kerja.

4. Siapa yang dilindungi oleh UU No.1 Th 1970:

  1. Tenaga kerja yang melakukan aktivitas dan orang yang berada disekitar lokasi tempat kerja.
  2. Aset perusahaan termasuk peralatan dlsbnya.

5. Pengertian pengurus perusahaan :

Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung disuatu tempat kerja atau yang berdiri sendiri.

6. Mengapa kecelakaan kerja harus dilaporkan:

Karena diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dalam Bab Kecelakaan berdasarkan UU no 1 tahun 1970 dalam Bab VII Pasal 11 ayat 1.

7. Kecelakaan kerja yg bagaimana yang harus dilaporkan berdasarkan UU No.1 Th 1970 yaitu :

  • Kecelakaan yang terjadi saat aktivitas pekerjaan (kecelakaan kerja),
  • Kebakaran/peledakan,
  • Kejadian berbahaya lainnya.

8. Apa yang dimaksud dengan ahli K3 adalah:

Personil yang berada diluar Depnaker yang berkeahlian tertentu atau khusus dibidang K3, yang ditunjuk oleh Menaker untuk membantu mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

9. Apa saja kewenangan ahli K3 yaitu:

Tugas :

Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

  • Menghimpun dan mengolah data K3,
  • Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi, Alat Pelindung Diri, Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
  • Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan, Menyelenggarakan adiministrasi K3.
  • Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

10. Apa saja kewenangan P2K3 ialah:

Tugas :

Memberikan saran dan pertimbangan bidang keselamatan dan kesehatan kerjakepada pengusaha/pengurus ditempat kerja baik diminta maupun tidak.

Fungsi:

  • Menghimpun dan mengolah data K3,
  • Membantu dan menunjukkan serta menjelaskan tentang Faktor bahaya, Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produksi, Alat Pelindung Diri, Cara dan sikap kerja yg benar dan aman.
  • Membantu pengusaha atau pengurus hal Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja, Tindakan koreksi dan alternatif, Mengembangkan sistem pengendalian bahaya, Mengevaluasi penyebab kecelakaan dan PAK, Mengembangkan penyuluhan dan penelitian, Pemantauan gizi kerja dan makanan, Memeriksa kelengkapan peralatan K3, Pelayanan kesehatan tenaga kerja, Mengembangkan lap dan interpretasi hasil pemeriksaan, Menyelenggarakan adiministrasi K3.
  • Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja.

11. Apa dasar penunjukkan Ahli K3 adalah:

Pasal 2 Per.Menaker No.02/EN/1992 dan UU no 1 Thn 1970, serta memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3, dan PER.Menaker 03/MEN/1978.

12. Apa saja kewajiban karyawan perusahaan adalah:

Mentaati semua peraturan keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan saat bekerja.

13. Apa saja kewajiban pengurus perusahaan:

a) Menempatkan syarat2 K3 ditempat kerja(UU No. Th 1970 dan peraturan pelaksanaannya).

b) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3,

c) Menyediakan APD secara Cuma-Cuma.

14. Apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan:

  1. Manusia,
  2. Peralatan,
  3. Material/bahan baku,
  4. Lingkungan kerja.

15. Bagaimana pencegahan kecelakaan:

  1. Peraturan perundangan.
  2. Standarisasi.
  3. Inspeksi.
  4. Riset, teknis mesin,psychologis,statistic kecelakaan.
  5. Persuasi
  6. Asuransi
  7. Penerapan K3 ditempat kerja.

16. Apa maksud dan tujuan JSO:

Maksud :Job Safety Observation adalah pengamatan atas pelaksanaan keselamatan pekerjaan.

Tujuan :Meninjau kembali kesesuaiann antara prosedur dan pelaksanaannya.

17. Apa maksud dan tujuan JSA:

Maksud : Job Safety Analisis adalah menganalisa setiap langkah kerja.

Tujuan : Mengidentifikasi resiko dari pekerjaan dan langkah-langkah penanggulangannya.

18. Pasal brp UU No.1 Tahun 1970 yang mengatur tentang pencegahan kecelakaan:

Bab III Pasal3 ayat 1.

19. Apa yang dimaksud dengan pasal 17 UU No 1 Th 1970:

Selama peraturan perundang-undangan until melaksanakan ketentuan dalam UU ini belum dikeluarkan, maka peraturan didalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu UU ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

20. Bagaimana tata cara penunjukan perusahaan jasa inspeksi teknik:

  • Calon PJK3 mengajukan permohonan (sesuai Permen 04/1995 pasal 8) kepada Menaker (cq Dirjen Binwasker).
  • Dengan melampirkan persyaratnya yang tertera dalam pasal 4 ayat 2, CV, pengalaman K3, keterangan sehat,keterangan psykotes,keterangan kelakuan baik, pernyataan bekerja penuh, sertifikat diklat K3, salinan ijazah/sttb dan pas photo.
  • Kemudian dinilai oleh tim penilai(sesuai pasal 5,6). o Setelah dinyatakan layak Menaker mengeluarkan SK Penunjukkan.

21. Apa tugas dan fungsi DK3N:

Tugas :Memberikan saran dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak kepada menteri mengenai masalah-masalah dibidang keselamatan dan kesehatan kerja serta membantu pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja secara nasional.

Fungsi :Menghimpun dan mengelola segala data dan atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditingkat nasional serta membantu menteri dalam membina DK3W, melaksanakan penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, dan upaya memasyarakatkan dan membudayakan K3.

22. Berapa tahun sekali surat ijin oprasi seorang ahli K3 harus diperpanjang:

3 (tiga)tahun sekali.

23. Mengapa kecelakaan kerja bisa terjadi :

1. Lemahnya kontrol :

  1. Program tidak sesuai,
  2. Standard tidak sesuai,
  3. Kepatuhan terhadap standard.

2. Penyebab dasar:

a. Faktor pribadi:

    • Kemampuan fisik atau psykologi tidak layak.
    • Kemampuan mental tidak layak.
    • Stress phisik atau psykologi.
    • Stress mental.
    • Kurang pengetahuan.
    • Kurang keahlian.
    • Motivasi tidak layak.

b. Faktor kerja :

    • Pengawasan/kepemimpinan.
    • Engineering.
    • Pengadaan (puchasing).
    • Kurang peralatan.
    • Maintenance.
    • Standard kerja.
    • Salah pakai/salah menggunakan.

3.Penyebab langsung:

a. Perbuatan tak aman;

    • Operasi tanpa otorisasi.
    • Gagal memperingatkan.
    • Gagal mengamankan.
    • Kecepatan tidak layak.
    • Membuat alat pengaman tidak berfungsi.
    • Pakai alat rusak.
    • Pakai APD tidak layak.
    • Pemuatan tdk layak.
    • Penempatan tidak layak.
    • Mengangkat tidak layak.
    • Posisi tidak aman.
    • Service alat beroperasi.
    • Bercanda, main-main.
    • Mabok alkohol, obat.
    • Gagal mengikuti prosedur.

b. Kondisi tidak aman:

    • Pelindung/pembatas tidak layak.
    • ADP kurang dan tidak layak.
    • Peralatan rusak.
    • Ruang kerja sempit/terbatas.
    • Sistem peringatan kurang.
    • Bahaya kebakaran.
    • Kebersihan kerapihan kurang.
    • Kebisingan.
    • Terpapar radiasi.
    • Temperatur extrim.
    • Penerangan tidak layak.
    • Lingkungan tidak aman.

24. Apa pengertian K3 berdasarkan a. Filosofi, b. Keilmuan :

Filosofi : Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.

  • Tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.
  • Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Keilmuan : Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya menimbulkan kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dll.

25. Apa yang dimaksud dengan a). Hazard, b). Danger, c). Risk:

a) Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan/kerugian berupa cedera,penyakit,kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.

b) Danger adalah merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.

c) Risk (resiko) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

26. Apa yang diatur oleh UU no. 1 Tahun 1970 :

Undang-undang pokok yang memuat aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat , didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara yang berada di wilayah kekuasaajn hukum Republik Indonesia.

27. Mengapa analisa kecelakaan kerja harus dilakukan :

Karena dengan analisa suatu masalah dapat dicarikan alternatif pemecahannya sehingga kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.

28. Apa yang menjadi dasar SMK3 :

Peraturan Menteri 05/MEN/1996.

29. Apa tujuan SMK3 :

Menciptakan suatu sistem K3 ditempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen , tenaga kerja, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang aman dan efisien dan produktif.

30. Apa perbedaan Audit dan Inspeksi :

Audit adalah pemeriksaan secara manajemen dan sistematik dan independenuntuk menentukan suatu kegiatan danhasil-hasiln sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan efektif dan cocok mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan. Inspeksi adalah melihat/memeriksa konsistensi prosedur dan pelaksanaan berkaitan dengan kebijakan K3

Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin Bubut: Keamanan dan Kepatuhan Industri
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Kesimpulan

Dari contoh-contoh soal ujian K3 yang telah dibahas, terlihat bahwa pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip dasar K3 sangatlah penting bagi setiap individu yang bekerja di berbagai industri. Ujian K3 tidak hanya merupakan evaluasi terhadap pengetahuan seseorang, tetapi juga merupakan langkah yang penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dengan memahami dan menjawab soal-soal semacam itu, individu dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan keselamatan di tempat kerja dan berkontribusi pada menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua orang.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing