15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
28 Jun 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 -

Gambar Ilustrasi SMK3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia. PP ini mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi untuk melaksanakan SMK3 [1][4][6][8].

SMK3, atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja. SMK3 mencakup kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja [1][4].

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

TUJUAN PENERAPAN SMK3:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

PENERAPAN SMK3:
Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PENERAPAN SMK3:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Penerapan SMK3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

PENERAPAN SMK3 DI PERUSAHAAN, Meliputi:
1.Penetapan kebijakan K3;

Pengusaha dalam menyusun kebijakan K3 paling sedikit harus:

a. melakukan tinjauan awal kondisi K3, meliputi:
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko;
perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;
peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan;
kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan
penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.

b. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus; dan

c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Muatan Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi; tujuan perusahaan; komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
2.Perencanaan K3;
Yang harus dipertimbangkan dalam menyusun rencana K3:
1.hasil penelaahan awal;
2.identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
3.peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan
4.sumber daya yang dimiliki.
3.Pelaksanaan rencana K3;

Dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana
Sumber daya manusia harus memiliki:
1.? kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
2.? kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari:
1.? organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3;
2.? anggaran yang memadai;
3.? prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan
4.? instruksi kerja.
Dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3.
Kegiatan tersebut:
1.Tindakan pengendalian
2.perancangan (design) dan rekayasa;
3.prosedur dan instruksi kerja;
4.penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan;
5.pembelian/pengadaan barang dan jasa;
6.produk akhir;
7.upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan
8.rencana dan pemulihan keadaan darurat
Kegiatan a f dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
Kegiatan g dan h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi dan analisa kecelakaan
Agar seluruh kegiatan tersebut bisa berjalan, maka harus:
1.Menunjuk SDM yang kompeten dan berwenang dibidang K3
2.Melibatkan seluruh pekerka/buruh
3.Membuat petunjuk K3
4.Membuat prosedur informasi
5.Membuat prosedur pelaporan
6.Mendokumentasikan seluruh kegiatan
Pelaksanaan kegiatan diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan
4.Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
Hasil tersebut digunakan untuk untuk melakukan tindakan pengendalian
Pelaksanaan pemantauan & Evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan Perundang-undangan
5.Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, dilakukan peninjauan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
Hasil peninjauan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilaksanakan dalam hal :
1.? terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
2.? adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
3.? adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
4.? terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
5.? adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
6.? adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
7.? adanya pelaporan; dan/atau
8.? adanya masukan dari pekerja/buruh.

PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3

AUDIT SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3.pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4.pengendalian dokumen;
5.pembelian dan pengendalian produk;
6.keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7.standar pemantauan;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9.pengelolaan material dan perpindahannya;
10.pengumpulan dan penggunaan data;
11.pemeriksaan SMK3; dan
12.pengembangan keterampilan dan kemampuan

PELAPORAN AUDIT

Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota.

PENGAWASAN SMK3

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan SMK3 meliputi:
1.pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2.organisasi;
3.sumber daya manusia;
4.pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
5.keamanan bekerja;
6.pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
7.pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
8.pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
9.tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)

SANKSI ADMINISTRATIF

Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan persetujuan;
f. pembatalan pendaftaran;
g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
h. pencabutan ijin.

Untuk melaksanakan SMK3, perusahaan perlu melakukan audit SMK3. Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif. Audit SMK3 bertujuan untuk menentukan sejauh mana kriteria yang telah ditetapkan telah dipenuhi dan untuk mengukur keberhasilan penerapan SMK3 [8][9].

Sumber:

  1. PP 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 - Jogloabang. [Link]
  2. Ringkasan PP 50/2012 Tentang SMK3 - Safety4abipraya. [Link]
  3. SMK3 Berbasis PP 50/2012 - HRD Spot. [Link]
  4. Online Training Pelatihan dan Sertifikasi Auditor SMK3 - Training SDM. [[Link]](https://www.training-sdm.com/online-training-pelatihan-dan-sertifikasi-auditor
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

CV atau PT: Panduan Perizinan SBU dan Legalitas Konstruksi
31 Dec
CV atau PT: Panduan Perizinan SBU dan Legalitas Konstruksi

Kegagalan dalam memenangkan tender proyek konstruksi sering kali bukan disebabkan oleh harga yang tidak kompetitif, mela...

CV Badan Usaha Konstruksi: Syarat SBU, SKK, dan Izin 2025
30 Dec
CV Badan Usaha Konstruksi: Syarat SBU, SKK, dan Izin 2025

Dinamika industri konstruksi di Indonesia saat ini tengah berada pada titik persaingan yang sangat ketat namun penuh pel...

Contoh Perjanjian Franchise dan Legalitas Konstruksi: Panduan Lengkap
29 Dec
Contoh Perjanjian Franchise dan Legalitas Konstruksi: Panduan Lengkap

Dinamika industri konstruksi di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan angka pertumbuhan yang sangat signifikan, dengan a...

Bidang Usaha KBLI Konstruksi: Panduan Lengkap SBU & OSS
26 Dec
Bidang Usaha KBLI Konstruksi: Panduan Lengkap SBU & OSS

Kegagalan administratif dalam proses tender sering kali menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha jasa konstruksi. Data dari...

Syarat Mendirikan Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU & OSS
24 Dec
Syarat Mendirikan Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU & OSS

Dunia infrastruktur Indonesia sedang bergerak sangat masif dengan pagu anggaran kementerian yang mencapai ratusan triliu...

CV Badan Hukum: Transformasi Izin Usaha Konstruksi 2025
23 Dec
CV Badan Hukum: Transformasi Izin Usaha Konstruksi 2025

Memasuki periode anggaran 2025, dinamika industri konstruksi di Indonesia mengalami pergeseran yang sangat signifikan. D...

Proses Pembuatan CV Perusahaan Konstruksi: Syarat & Sertifikasi
22 Dec
Proses Pembuatan CV Perusahaan Konstruksi: Syarat & Sertifikasi

Sepanjang tahun operasional 2024, data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan fakt...

Proses Pendirian PT Konstruksi: Panduan Legalitas SBU 2025
18 Dec
Proses Pendirian PT Konstruksi: Panduan Legalitas SBU 2025

Data terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan bahwa ribuan paket tender konstr...

CV Usaha Adalah: Panduan Lengkap Legalitas, Perizinan, dan Strategi Akses Tender Konstruksi
16 Dec
CV Usaha Adalah: Panduan Lengkap Legalitas, Perizinan, dan Strategi Akses Tender Konstruksi

Sektor Jasa Konstruksi di Indonesia adalah arena persaingan yang ketat, di mana legalitas perusahaan adalah penentu utam...

Panduan Lengkap Contoh Perjanjian Kerja Karyawan: Legalitas Kontraktor dan Kepatuhan Tenaga Kerja Konstruksi
15 Dec
Panduan Lengkap Contoh Perjanjian Kerja Karyawan: Legalitas Kontraktor dan Kepatuhan Tenaga Kerja Konstruksi

Sektor Konstruksi dicirikan oleh mobilitas tenaga kerja yang tinggi dan jadwal proyek yang ketat. Risiko sengketa hubung...

Panduan Lengkap Kontrak Kerja 3 Bulan: Aspek Legalitas dan Risiko Bisnis Konstruksi
12 Dec
Panduan Lengkap Kontrak Kerja 3 Bulan: Aspek Legalitas dan Risiko Bisnis Konstruksi

Sifat industri Konstruksi yang berbasis proyek dan memiliki siklus kerja tidak tetap seringkali memaksa perusahaan mengg...

Panduan Lengkap: Persyaratan Pendirian CV Konstruksi Terbaru 2025 dan Sertifikasi Wajib
11 Dec
Panduan Lengkap: Persyaratan Pendirian CV Konstruksi Terbaru 2025 dan Sertifikasi Wajib

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu mesin utama pembangunan di Indonesia, dengan ribuan proyek pemerintah dan swast...

Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi
10 Dec
Panduan Lengkap Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Legalitas Awal Bisnis Konstruksi

Dalam industri konstruksi Indonesia yang sangat bergantung pada legalitas, bentuk badan usaha adalah penentu utama akses...

Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi
10 Dec
Panduan Contoh Akta Pendirian Perusahaan CV dan Persyaratan SBU Konstruksi

Sektor jasa konstruksi Indonesia kini beroperasi di bawah payung regulasi yang menuntut profesionalisme dan legalitas pe...

Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha
09 Dec
Panduan Lengkap Persyaratan CV dalam Pengurusan SBU Konstruksi dan Izin Usaha

Indonesia saat ini sedang gencar menggarap proyek infrastruktur strategis yang bernilai triliunan Rupiah. Namun, pernahk...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing