15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Pelajari lebih lanjut tentang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6. Temukan keuntungan, syarat, dan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
26 Aug 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 - SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. Sebelumnya dikenal sebagai SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan), kini disebut Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Perubahan ini sejalan dengan proses registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi serta perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) yang berlaku sejak tahun 2021. Bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang dikeluarkan oleh LPJK dalam periode 2016-2020, sertifikat tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Tender Proyek Konstruksi: 5 Langkah Sukses Menangkan Peluang
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Apa itu SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6?

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang menunjukkan kemampuan dan keahlian tenaga ahli dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Jenjang 6 menunjukkan bahwa tenaga ahli tersebut memiliki kualifikasi tingkat sarjana atau diploma 4 dalam bidang terkait. Dalam proses pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, seorang fasilitator teknis memiliki peran penting dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Mereka berpartisipasi dalam berbagai aspek proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan. Sertifikat ini diberikan setelah melalui proses uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Keahlian dan kompetensi fasilitator teknis ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya memperhatikan aspek teknis, tetapi juga melibatkan partisipasi dan manfaat dari masyarakat lokal. Mereka memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami proyek, melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa proyek tersebut memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Sertifikat ini mencakup berbagai aspek kompetensi, termasuk pemahaman tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keterampilan dalam mengorganisir dan memfasilitasi kegiatan partisipatif, serta kemampuan dalam berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 merupakan bukti bahwa tenaga ahli ini memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: 3 Langkah Tepat Cara Mengikuti Tender Proyek Pemerintah
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Mempunyai SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 memberikan sejumlah keuntungan dan manfaat, antara lain:

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Dengan memiliki SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6, tenaga ahli memiliki bukti konkret tentang kemampuan dan kompetensi mereka dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Ini memberikan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas dan kemampuan kerja mereka agar selalu sesuai dengan standar terbaru dalam industri konstruksi.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 merupakan pengakuan resmi terhadap keahlian dan kompetensi seseorang dalam bidangnya. Sertifikat ini dapat diakui oleh pemerintah, perusahaan, dan lembaga terkait sebagai bukti bahwa tenaga ahli tersebut memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 dapat menjadi syarat atau nilai tambah bagi tenaga ahli yang ingin mendapatkan jabatan tertentu dalam proyek pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Beberapa jabatan yang mungkin diperoleh melalui kepemilikan sertifikat ini antara lain PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha), PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha), dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha).

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 seringkali menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam proyek konstruksi. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tenaga ahli yang kompeten dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat, yang dapat menjadi nilai tambah dalam proses pengajuan SBU.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Dalam beberapa kasus, SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 juga dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi. Keberadaan sertifikat ini memberikan keyakinan kepada pihak lelang bahwa tenaga ahli yang akan terlibat dalam proyek memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Rahasia Cara Memenangkan Tender Secara Efektif
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri dari kualifikasi sebagai berikut:

  • Jenjang 6: Kualifikasi Teknisi atau Analis

Penetapan kualifikasi tenaga kerja ini dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Ini memastikan bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan standar industri.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Strategi Jitu Menang Tender Pekerjaan Konstruksi
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, jumlah maksimal kepemilikan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 adalah sebagai berikut:

  • Kualifikasi Operator: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 3 klasifikasi yang berbeda
  • Kualifikasi Teknisi atau Analis: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 2 klasifikasi yang berbeda
  • Kualifikasi Ahli: Maksimal 5 SKK Konstruksi dalam 2 klasifikasi yang berbeda

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki variasi dalam kompetensi dan kualifikasi, serta mendorong mereka untuk mengembangkan keahlian dalam berbagai aspek konstruksi.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Strategi Jitu Cara Mencari Tender Proyek yang Menguntungkan
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 diperoleh melalui proses uji kompetensi yang dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi LSP di bidang konstruksi yang terlisensi oleh BNSP dan terdaftar di LPJK. Uji kompetensi ini mengukur sejauh mana tenaga ahli memiliki kemampuan dan keahlian yang diperlukan dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.

Proses uji kompetensi ini memberikan penilaian yang objektif terhadap kemampuan tenaga ahli dalam menghadapi situasi dan tantangan nyata yang terkait dengan pekerjaan di lapangan. Setelah berhasil melewati uji kompetensi, tenaga ahli akan diberikan SKK Konstruksi yang menjadi bukti sah tentang kemampuan mereka dalam bidang ini.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Rahasia Memenangkan Tender untuk Kesuksesan Bisnis Konstruksi Anda
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Masa Berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Masa berlaku SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, tenaga ahli harus memperpanjang sertifikat mereka untuk memastikan bahwa kualifikasi dan kompetensi mereka selalu terbarui sesuai dengan perkembangan industri konstruksi.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Ikut Lelang Proyek Konstruksi
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Perpanjangan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, tenaga ahli harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga ahli terus meningkatkan kompetensi dan keahlian mereka sepanjang karir mereka.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Panduan Ampuh Cara Dapat Tender Proyek di Indonesia
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Untuk memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6, tenaga ahli perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja – PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan

Syarat-syarat ini perlu dipenuhi untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan industri konstruksi.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Panduan Lengkap Lelang Proyek Pemerintah dan bagaimana mendapatkan proyeknya
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Syarat pengalaman untuk SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh tenaga ahli:

  • Jenjang 1: Jika lulusan SD, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan Non Pendidikan, minimal 2 tahun pengalaman.
  • Jenjang 2: Jika lulusan SMK, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 1 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 2 tahun pengalaman.
  • Jenjang 3: Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 3 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 5 tahun pengalaman.
  • Jenjang 4: Jika lulusan D2, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 2 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 6 tahun pengalaman.
  • Jenjang 5: Jika lulusan D3, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 12 tahun pengalaman.
  • Jenjang 6: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D3, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 12 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 14 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 16 tahun pengalaman.

Pengalaman kerja ini harus relevan dengan bidang konstruksi dan dapat diakui melalui dokumen atau referensi yang sah.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Panduan Praktis Cara Mengikuti Tender Proyek Online
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Pelatihan Tambahan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6

Pelatihan tambahan dapat menjadi nilai tambah dalam memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6. Pelatihan ini dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan tenaga ahli dalam menghadapi dinamika industri konstruksi yang terus berkembang.

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang
Baca Juga: Soal Ujian K3 Umum Kemnaker untuk Persiapan Diri Anda Ujian K3 Umum
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Kesimpulan

SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang membuktikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Sertifikat ini diperoleh melalui proses uji kompetensi yang diadakan oleh LSP yang terdaftar di LPJK dan terlisensi oleh BNSP. Kepemilikan sertifikat ini memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, pengakuan resmi, peluang mendapatkan jabatan tertentu, serta persyaratan untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan lelang proyek konstruksi. Tenaga ahli perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, syarat pengalaman, dan dapat mempertimbangkan pelatihan tambahan sebagai bagian dari proses memperoleh atau memperpanjang sertifikat ini.

Harap dicatat bahwa informasi di atas hanya merupakan gambaran umum dan dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan terbaru. Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait atau menghubungi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi konstruksi.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing