15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap

Mengenal SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan cara perpanjangnya.

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
26 Aug 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap - SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah sertifikat yang memberikan bukti kompetensi dan kemampuan kerja pada tenaga ahli di bidang jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. SKK merupakan singkatan dari Sertifikat Kompetensi Kerja, yang sebelumnya dikenal dengan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Perubahan istilah ini memperjelas fokus sertifikasi pada kompetensi kerja yang lebih luas.

Bagi kontraktor dan jasa konstruksi yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi atau melakukan perpanjangan IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi), proses tersebut akan mengalami transisi selama tahun 2021. SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan sertifikat tenaga ahli atau SKA/SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) periode 2016-2020 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pentingnya memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 terletak pada peningkatan kualitas dan kompetensi dalam industri konstruksi. Sertifikat ini didukung oleh regulasi yang mengatur penggunaannya, menjadikannya alat penting bagi tenaga ahli konstruksi yang ingin mendapatkan pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilan mereka.

Baca selengkapnya

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Apa itu SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah sertifikat kompetensi yang diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam mengelola proyek konstruksi. Dalam bidang manajemen konstruksi, sertifikat ini memiliki peran kunci dalam memberikan pengakuan dan legitimasi terhadap kompetensi serta kualifikasi para ahli.

Sertifikat ini memiliki regulasi dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah, yang menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip manajemen konstruksi, perencanaan proyek, pengendalian biaya, manajemen risiko, serta pemahaman yang baik tentang peraturan dan standar dalam industri konstruksi.

Melalui uji kompetensi yang ketat dan sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan, pemegang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki keunggulan dalam menghadapi kompleksitas tugas dan tantangan dalam mengelola proyek konstruksi. Sertifikat ini merupakan bukti konkret yang dapat mendukung karier serta memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak terkait terhadap kemampuan Anda dalam mengelola proyek konstruksi.

Selengkapnya...

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Keuntungan Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi tenaga ahli konstruksi. Dalam industri yang kompetitif seperti konstruksi, memiliki sertifikat kompetensi tersebut dapat memberikan keunggulan dan peluang yang lebih besar dalam berbagai aspek pekerjaan dan karier.

Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi

Melalui proses uji kompetensi yang ketat dan terstruktur, pemegang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki jaminan atas pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola proyek konstruksi. Ini membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi Anda dalam berbagai tugas dan tanggung jawab di lapangan.

Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi

Sertifikat ini merupakan pengakuan resmi dari pemerintah atas kompetensi Anda dalam manajemen konstruksi. Dalam lingkungan bisnis yang semakin mengutamakan kualitas dan profesionalisme, memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat membedakan Anda dari pesaing dan memberikan kepercayaan kepada klien, mitra bisnis, dan pihak-pihak terkait.

Digunakan untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu

Sertifikat ini seringkali merupakan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jabatan tertentu di proyek konstruksi. Misalnya, bagi yang ingin menjadi Penanggung Jawab Badan Usaha (PBJU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU

Bagi yang berencana untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam bidang jasa konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 juga dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan. SBU diperlukan untuk mendukung legalitas dan kredibilitas usaha Anda di sektor konstruksi.

Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi

Di beberapa lelang proyek konstruksi, memiliki pemegang sertifikat kompetensi seperti SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 dapat memberikan nilai tambah pada tawaran Anda. Hal ini mengindikasikan bahwa Anda memiliki keahlian dan pengetahuan yang terverifikasi untuk mengelola proyek dengan baik.

Selengkapnya...

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi, dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, SKK Konstruksi terbagi dalam beberapa jenjang kualifikasi sesuai dengan jenis pekerjaan dan tingkat keahliannya:

Kualifikasi Ahli

  • Jenjang 7: Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
  • Jenjang 8: Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
  • Jenjang 9: Ahli Utama Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Kualifikasi Teknisi atau Analis

  • Jenjang 4: Teknisi Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
  • Jenjang 5: Analis Ahli Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi
  • Jenjang 6: Teknisi atau Analis Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi

Kualifikasi Operator

  • Jenjang 1: Operator
  • Jenjang 2: Operator Muda
  • Jenjang 3: Operator Madya

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK.

Selengkapnya...

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, jumlah SKK Konstruksi yang dapat dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi diatur sebagai berikut:

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Selengkapnya...

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Untuk memperoleh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, tenaga ahli harus menjalani proses uji kompetensi yang ketat. Uji kompetensi ini dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Uji kompetensi dapat dilakukan di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdekat. Proses uji akan menguji pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tenaga ahli dalam mengelola proyek konstruksi sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

Selengkapnya...

Baca Juga: SIO Crane Wajib! Hindari Bencana di Proyek Gedung Tinggi
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Setelah itu, tenaga ahli perlu melakukan perpanjangan sertifikat untuk memastikan kelangsungan keahliannya. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

Selengkapnya...

Baca Juga: Tren Pekerjaan K3 2024: Peluang Karir Menjanjikan di Era Industri 4.0
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah suatu keharusan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis guna menjaga kelangsungan kompetensi dan keahlian tenaga ahli dalam menghadapi tuntutan industri yang terus berkembang.

Khusus untuk SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli Madya, perpanjangan juga harus memenuhi persyaratan kecukupan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan. Hal ini menggarisbawahi komitmen para tenaga ahli dalam menjaga peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.

Selengkapnya...

Baca Juga: Manfaat SIO Crane: Gaji Operator Bisa Rp25 Juta/Bulan!
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Untuk mengajukan perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, tenaga ahli harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Berikut adalah persyaratan administrasi yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) - E-KTP
  • Ijazah Legalisir (Sekolah/kampus/notaris)
  • NPWP
  • Foto terbaru
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai Asosiasi Profesi yang diajukan di Portal
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja/Referensi kerja (sesuai dengan jumlah tahun pengalaman yang dipersyaratkan)
  • Sertifikat Kompetensi Kerja PUPR|LPJK|BNSP *) Khusus Perpanjangan

Selengkapnya...

Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki persyaratan pengalaman yang berbeda. Berikut adalah syarat pengalaman untuk masing-masing jenjang:

Jenjang 1

Jika lulusan SD, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan Non Pendidikan, maka minimal pengalaman 2 tahun.

Jenjang 2

Jika lulusan SMK, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 1 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 2 tahun.

Jenjang 3

Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 3 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 5 tahun.

Jenjang 4

Jika lulusan D2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 2 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 6 tahun.

Jenjang 5

Jika lulusan D3, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 10 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 12 tahun.

Jenjang 6

Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 14 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 16 tahun.

Jenjang 7

Jika lulusan S2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 18 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 20 tahun.

Jenjang 8

Jika lulusan S2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 22 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 24 tahun.

Jenjang 9

Jika lulusan S2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 24 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 26 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 28 tahun.

Selengkapnya...

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mendapatkan SIO Forklift untuk Pemula
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Uji kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 terdiri dari uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Uji pengetahuan dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan uji keterampilan dilakukan melalui uji praktek di lapangan atau simulasi berbasis komputer.

Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman tenaga ahli terhadap prinsip-prinsip dan konsep dalam manajemen konstruksi, regulasi, peraturan, serta etika profesi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam menghadapi situasi nyata di lapangan, seperti merencanakan proyek, mengelola sumber daya, mengendalikan biaya, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

Selengkapnya...

Baca Juga: Tantangan Kerja Ahli K3: Kisah Nyata Pahlawan Keselamatan yang Tak Terungkap
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Proses Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

Proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah gambaran umum mengenai proses perpanjangan:

  1. Memenuhi Persyaratan Administrasi
  2. Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan
  3. Pemberkasan Hasil Uji Kompetensi
  4. Pembayaran Biaya Perpanjangan
  5. Penerbitan Sertifikat Perpanjangan

Selengkapnya...

Baca Juga: Faktor Risiko dalam Keselamatan Kerja: Ancaman Mematikan yang Sering Diabaikan!
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

FAQ SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8

1. Berapa lama masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

2. Kapan saya perlu melakukan perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?

Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.

3. Apa yang harus dilakukan dalam proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?

Proses perpanjangan melibatkan pemenuhan persyaratan administrasi, uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan, pemberkasan hasil uji kompetensi, pembayaran biaya perpanjangan, dan penerbitan sertifikat perpanjangan.

4. Berapa kali saya dapat melakukan perpanjangan untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?

Perpanjangan dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap kali masa berlaku sertifikat habis, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Apa bedanya antara uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan?

Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman terhadap prinsip-prinsip, konsep, dan regulasi dalam manajemen konstruksi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam situasi lapangan, seperti perencanaan dan pengelolaan proyek.

Selengkapnya...

Baca Juga: Cara Bikin SIO Forklift: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Operator Profesional
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Referensi

Beberapa informasi dalam artikel ini didasarkan pada:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Dan Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi.
  • Website Resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
  • Website Resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh dan memahami lebih lanjut mengenai SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8.

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing