15+ Tahun Pengalaman
1000+ Klien Puas
Terpercaya & Resmi

Perdebatan Seputar Klausul ISO 9001

Tim Ahli indosbu.com
Tim Ahli indosbu.com
Konsultan SBU Konstruksi
05 Nov 2023
15+

Tahun Pengalaman

1000+

Klien Puas

98%

Tingkat Keberhasilan

24/7

Layanan Konsultasi

Perdebatan Seputar Klausul ISO 9001 -

Gambar Ilustrasi Perdebatan Seputar Klausul ISO 9001

Perbedaan Pemahaman Standar ISO 9001 Antar Auditor

Selama menjadi , kami sering menemui beberapa kasus di mana Auditor dari badan sertifikasi memberikan temuan ketidaksesuaian kepada klien kami yang tidak dapat diterima karena tidak ada dasar yang jelas atas temuan tersebut.

Beberapa temuan tersebut terlalu bersifat administratif, ambigu, dan tidak ada klausul yang secara tegas meminta hal tersebut.

Ini wajar mengingat Standar ISO 9001:2015 memiliki bahasa legal formal yang umum sehingga pemahaman auditor yang satu dengan yang lain bisa berbeda tergantung:

  • Tingkat pemahaman Auditor;
  • Jam terbang Auditor;
  • Kebijaksanaan Auditor;
  • Gaya mengaudit; dan
  • Bisa jadi kesepakatan yang berlaku di Lembaga/ Badan Sertifikasinya.

Beberapa Perdebatan Seputar Klausul ISO 9001

Berikut ini kami jelaskan beberapa klausul dalam Standar ISO 9001 yang sering menjadi perdebatan antar Auditor, Konsultan ISO 9001, maupun dengan Auditee

1. Masa implementasi ISO 9001 minimal 3 bulan

Bila Anda cek Standar ISO 9001, tak ada satupun klausul dalam Standar ISO 9001 yang menyatakan bahwa masa minimal penerapan ISO 9001 adalah tiga bulan.

Artinya, tidak ada batasan minimal penerapan ISO 9001. Perusahaan yang baru 1 bulan menerapkan ISO 9001 bisa saja langsung mengajukan diri ke Badan Sertifikasi untuk diaudit dengan catatan semua persyaratan termasuk audit internal dan rapat tinjauan manajemen sudah dijalankan.

Ini dikarenakan banyak kasus dimana perusahaan sudah lama menerapkan sistem manajemen mutu hanya saja belum memenuhi persyaratan administrasinya saja. Batasan 3 bulan sudah menjadi semacam kesepakatan bersama karena secara logika, bila kurang dari 3 bulan, bukti penerapannya belum terlalu terlihat.

Namun sekali lagi, ini bukan persyaratan mutlak dan sangat bergantung pada sejauh mana penerapan sistem manajemen mutu di organisasi tersebut sebelum mengadopsi sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar ISO 9001.

2. Auditor Internal Harus Memiliki Sertifikat Training Audit Internal

Tidak dapat dipungkiri bahwa sertifikat training memang bukti paling otentik tentang kompetensi seseorang. Tapi, apakah sertifikat training syarat mutlak yang harus dipenuhi? Bila kita tilik klausul 9.2.2 tentang Audit Internal maka tidak kita dapati pernyataan yang secara tegas meminta sertifikat Training audit internal. Bahkan klausul 9.2.2 sama sekali tidak menyinggung kompetensi.

Persyaratan tentang kompetensi secara umum di atur pada klausul 7.2. Pada Klausul 7.2 disebutkan bahwa personel yang melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kesesuaian terhadap produk harus memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan pengalaman yang sesuai. Artinya, bila Auditor Internal tersebut pernah mengikuti training Audit Internal, maka itu sudah cukup. Auditor Badan Sertifikasi bisa mengecek kompetensi Auditor internal dengan melakukan interview langsung untuk memeriksa kompetensi Auditor Internal tersebut.

Karena bila sertifikat training audit internal menjadi persyaratan mutlak, maka selanjutnya akan timbul pertanyaan berikut;

  • Siapa yang boleh menerbitkan sertifikat training audit internal?
  • Bolehkah seorang profesional membuatnya atau harus perusahaan jasa Konsultan ISO?
  • Adakah syarat khusus untuk trainernya?
  • Apakah cukup training Audit Internal biasa atau harus IRCA Lead Auditor Training?

Kami tekankan sekali lagi yang terbaik memang harus ada sertifikat training, namun tidak bijak jika Auditor menganggapnya sebagai persyaratan mutlak.

Kami jadi ingat kelakar salah seorang Auditor senior dari Badan Sertifikasi termuka di Indonesia yang tim marketingnya menawari training audit internal ke klien kami sembari mengatakan bahwa sertifikat training itu wajib.

Barangkali itu akal-akalan marketing mereka supaya mendapat klien untunk trainingnya. Hahaha

3. Format Pedoman Mutu harus berurutan sesuai dengan urutan Klausul

Kejadian ini belum lama kami alami saat klien kami yang menerapkan ISO 9001 untuk kepentingan sertifikasi SNI yang dipending jadwal auditnya karena pedoman mutunya dinyatakan tidak sesuai dengan standar ISO 9001:2015.

Bila kita melihat dalam Standar ISO 9001:2015, bahkan persyaratan mengenai Pedoman Mutu sudah tidak diwajibkan. Bila kita ingin mengecek persyaratan mengenai Pedoman Mutu, kita dapat mengecek dalam Standar ISO 9001:2008.

Untuk memastikan hal tersebut, kami mengecek kembali pedoman mutunya dan memastikan persyaratan pedoman mutu/ manual mutu dipenuhi. Sesuai Standar ISO 9001:2008 klausul 4.2.2 tentang pedoman mutu, disebutkan 3 persyaratan pedoman mutu:

  1. Lingkup penerapan dan klausul yang dikecualikan;
  2. Prosedur terdokumentasi atau yang mengacu ke prosedur tersebut;
  3. Uraian interaksi antar proses.

Setelah kami cek ternyata kami telah memenuhi semua persyaratan tersebut. Setelah kami melakukan konfirmasi, ternyata yang dimaksud tidak sesuai adalah formatnya.

Kami menyadari bahwa ternyata kami menggunakan format dengan urutan 1, 2, 3, 4, sampai 18 untuk menjelaskan klausul-klausul beserta bentuk penerapan yang kami lakukan di perusahaan tersebut. Sedangkan yang diminta, formatnya harus berurutan sesuai dengan Standar ISO 9001 misalnya:

  • Klausul 4.1;
  • Klausul 4.2
  • Klausul 5.1
  • Klausul 6.1
  • dst

Akhirnya, kami mengubah urutan 1-18 menjadi format klausul tanpa ada perbedaan yang berarti. Hanya perubahan penomoran saja. Hal yang administratif semacam ini seharusnya tidak terjadi. Klien bebas membuat pedoman mutunya dengan caranya tersendiri selama isinya sudah memenuhi persyaratan ISO 9001.

4. Audit Internal Harus Menggunakan Cheklist

Kejadian ini terjadi pada saat kami mendampingi klien kami pada saat Audit Sertifikasi oleh Badan Sertifikasi ISO terkemuka di Indonesia. Saat closing meeting Auditor menyampaikan hasil pengamatan selama pelaksanaan Audit Sertifikasi.

Perhatian kami tertuju pada saat Auditor menyampaikan temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Audit Internal. Auditor menyebutkan bahwa cheklist audit internal yang kami buat tidak lengkap. Rinciannya lebih detailnya adalah sebagai berikut:

Checklist Audit Internal yang dibuat untuk beberapa departemen tidak mencakup klausul 7.5 tentang Informasi Terdokumentasi, sehingga Organisasi tidak dapat membuktikan kesesuaian penerapan klausul 7.5 di departemen tersebut pada saat Audit Internal.

Secara garis besar adalah dalam checklist audit internal yang kami buat untuk beberapa departemen yang diambil secara sampling, tidak ada pertanyaan mengenai penerapan klausul 7.5 tentang Informasi Terdokumentasi (misalnya apakah prosedur yang diterima di bagian tersebut sudah disahkan, bagaimana pengendaliannya, dll).

Padahal, pertanyaan mengenai klausul 7.5 sudah kami sampaikan dalam checklist audit internal bagian Management Representative. Namun, Auditor beranggapan bahwa pertanyan mengenai klausul 7.5 harus ditanyakan untuk semua Departemen.

Untuk temuan ketidaksesuaian tersebut, kami mendapatkan kategori ketidaksesuaian MINOR. Artinya, jika seandainya kami tidak membuat checklist audit internal sama sekali, maka kami akan mendapatkan temuan ketidaksesuaian dengan kategori MAJOR (Fatal).

Padahal, dalam Standar ISO 9001:2015 Klausul 9.2 tentang Audit Internal tidak ada persyaratan yang mengatur mengenai penggunaan checklist pada saat Audit Internal.

Apabila Auditor berlandaskan dari pernyataan klausul 9.2.1 yang berbunyi:

Organisasi harus melakukan Audit Internal pada waktu yang telah direncanakan untuk memastikan apakah sistem manajemen mutu: sesuai dengan persyaratan Organisasi, sesuai dengan persyaratan Standar ISO 9001:2015

Tujuan Audit Internal adalah untuk mengetahui apakah penerapan sistem manajemen mutu dalam Organisasi sudah sesuai dengan persyaratan Standar ISO 9001:2015 atau tidak.

Namun, untuk memastikan apakah pelaksanaan Audit Internal sudah mengevaluasi seluruh persyaratan dalam Standar ISO 9001:2015 tidak harus dengan melihat checklist audit internal. Auditor dapat melihat dari program audit, jadwal audit, laporan audit internal, atau dari laporan ketidaksesuaian yang diterbitkan selama pelaksanaan audit internal.

Kami selalu menyarankan kepada Klien kami untuk menggunakan checklist audit internal karena banyaknya manfaat yang akan diperoleh. Mengenai manfaat penggunaan checklist audit internal dapat disimak pada artikel kami yang berikut:

Akan tetapi, tidak bijak rasanya bila tidak menggunakan checklit pada saat audit internal menjadi suatu ketidaksesuaian.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa kasus yang pernah kami temui. Bila Anda mengalami hal serupa dengan kasus di atas, Anda dapat berdiskusi dengan Auditor anda.

Bagi Anda yang pernah berdebat karena perbedaan memahami klausul, silahkan berikan komentar Anda agar kita bisa mendiskusikannya lebih lanjut untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kita dalam bidang ISO 9001:2015.

Terimakasih,

Khairul Umam & Alief Maulana Ilyas
Konsultan ISO (ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, ISO 21001)
Multiple Training & Consulting / PT Mutu Tunas Cipta
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email : [email protected]
Telp. : 021 3890 1773
Whatsapp : 081 6888 476 (MUTU ISO)

Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami untuk solusi terbaik.

Chat WhatsApp
Hubungi Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat: 08:00 - 17:00

Layanan Profesional Kami

Solusi lengkap untuk kebutuhan perizinan dan sertifikasi konstruksi Anda

SBU Kontraktor

Pengurusan SBU untuk kontraktor konstruksi dengan berbagai klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan tender.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Konsultan

Pengurusan SBU untuk konsultan konstruksi dengan standar profesional dan kualifikasi yang tepat.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja untuk tenaga ahli konstruksi dengan standar BNSP yang diakui nasional.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN dengan standar keselamatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut
SBU Non Konstruksi

Pengurusan SBU untuk bidang non konstruksi seperti jasa konsultansi, pengadaan, dan layanan lainnya.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk perusahaan di sektor kelistrikan.

Pelajari Lebih Lanjut
Tim Ahli indosbu.com

Tim Ahli indosbu.com

Konsultan SBU Konstruksi Profesional

Tentang Indosbu.com

Indosbu.com adalah perusahaan konsultan profesional yang berdedikasi untuk membantu perusahaan mencapai kesuksesan dalam dunia konstruksi dan tender. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami telah membantu ribuan klien dalam mengurus berbagai jenis perizinan dan sertifikasi.

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang berpengalaman dalam bidang konstruksi, perizinan, dan strategi bisnis. Kami memahami kompleksitas regulasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti tender konstruksi, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Sebagai konsultan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap mulai dari konsultasi awal, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengurusan sertifikat. Komitmen kami adalah memberikan solusi terbaik dengan standar profesional yang tinggi.

Keunggulan Kami
  • 15+ Tahun Pengalaman
  • 1000+ Klien Puas
  • 98% Tingkat Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Sertifikasi & Lisensi
  • Terdaftar di LPJK
  • Berlisensi Resmi
  • ISO 9001:2015
  • Standar Internasional

Siap Memenangkan Tender Konstruksi?

Indosbu.com membantu Anda melakukan persiapan tender perusahaan dari perencanaan mengambil bidang usaha, kualifikasi, sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk memenangkan proyek.

  • Konsultasi Gratis
  • Analisis Kebutuhan
  • Persiapan Dokumen
  • Pendampingan Proses
  • Garansi Keberhasilan
  • Layanan 24/7
Konsultasi Gratis

Dapatkan konsultasi langsung dari tim ahli kami

Respon dalam 5 menit

Artikel Terkait

Pelajari lebih lanjut tentang dunia konstruksi dan tender

Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA
28 Nov
Contoh Legalitas Perusahaan Konstruksi: Panduan SBU, SKK, dan OSS RBA

Sektor jasa konstruksi Indonesia merupakan arena kompetisi yang ketat, menawarkan potensi proyek bernilai triliunan rupi...

CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi
27 Nov
CV adalah Badan Hukum: Mitos vs Realita dalam Perizinan Konstruksi

Di kalangan pelaku industri konstruksi, masih sering muncul perdebatan fundamental mengenai status legalitas Commanditai...

Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi
26 Nov
Cara Pendirian PT: Panduan Wajib Legalitas Kontraktor dan Konsultan Konstruksi

Cara Pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang tepat adalah langkah fundamental bagi setiap Owner atau Pendiri Perusahaan K...

Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
25 Nov
Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M

Proses lelang proyek Rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi baru-baru ini menampilkan din...

Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru
24 Nov
Panduan Proses Perizinan Konstruksi: SBU, SKK, dan Kepatuhan OSS RBA Terbaru

Sektor jasa konstruksi adalah salah satu pilar utama perekonomian nasional, dengan nilai proyek tender pemerintah dan sw...

Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini
21 Nov
Proses Mudah Cara Daftar CV Konstruksi: Legalitas, SBU, dan OSS RBA Terkini

Memulai bisnis di sektor konstruksi seringkali memilih bentuk badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) karena proses ...

Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025
20 Nov
Panduan Wajib Akta Badan Usaha dan Legalitas Konstruksi di OSS RBA 2025

Dalam persaingan bisnis konstruksi yang semakin ketat, perusahaan dituntut tidak hanya memiliki keunggulan teknis tetapi...

Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi
20 Nov
Wajib Baca: Panduan Lengkap Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) dan Legalitas Konstruksi

Dalam industri konstruksi yang sangat diatur, setiap dokumen legal adalah pondasi yang harus kokoh. Surat Perjanjian Kon...

Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses
20 Nov
Panduan Lengkap: Legalitas Perusahaan Konstruksi, Kunci Pengurusan SBU Sukses

  Pendahuluan: Risiko Tender Gagal Akibat Legalitas Bermasalah Industri konstruksi Indonesia menawarkan pelua...

Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi
17 Nov
Panduan Lengkap Biaya Buat PT: Persiapan Legalitas dan Izin Usaha Konstruksi

Langkah awal memasuki pasar jasa konstruksi di Indonesia, yang total proyeknya mencapai ribuan triliun rupiah, adalah de...

Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi
14 Nov
Contoh PT Tertutup: Memahami Struktur Legalitas untuk Perusahaan Konstruksi

Dalam lanskap bisnis Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum paling umum yang dipilih, termasuk ole...

Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK
13 Nov
Proses Akta Pendirian CV & Syarat SBU Konstruksi Terbaru LPJK

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, peluang bisnis jasa konstruksi di Indonesia terus menjanjikan. Na...

Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi
12 Nov
Proses Bea Meterai Adalah Wajib: Panduan Tender, SBU, dan Kontrak Konstruksi

Kepatuhan Dokumen Tender Konstruksi: Bea Meterai Adalah Bukti Legalitas dan Keabsahan Perjanjian Dalam iklim bisnis j...

Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas
12 Nov
Proses Akta CV & Pengurusan SBU Konstruksi LPJK: Panduan Legalitas

Legalitas Fundamental Bisnis Kontraktor: Peran Krusial Akta CV dalam Sertifikasi Konstruksi Sektor jasa konstruksi In...

Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi
10 Nov
Perusahaan CV: Panduan Lengkap Pendirian, Legalitas, dan Akses Tender Konstruksi

Bentuk badan usaha Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) masih menjadi pilihan utama ba...

Proses Konsultasi SBU Konstruksi Profesional

Mengapa Memilih Kami?

Konsultasikan perencanaan tender dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender pemerintah/swasta dengan baik dan memenangkan proyek.

Konsultan atau Kontraktor

Layanan untuk semua jenis badan usaha

Spesialis atau Umum

Fleksibel sesuai kebutuhan bisnis

Skala Kecil hingga Besar

Melayani semua ukuran perusahaan

Layanan Lengkap

Dari izin dasar hingga operasional

Layanan Sertifikasi Tambahan

Lengkapi kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda dengan layanan profesional kami

ISO 9001:2015

Sistem manajemen mutu internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 14001:2015

Sistem manajemen lingkungan untuk praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 27001:2013

Sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi aset data perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 37001:2016

Sistem manajemen anti-penyuapan untuk etika bisnis dan integritas perusahaan.

Pelajari Lebih Lanjut
ISO 45001:2018

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk lingkungan kerja yang aman.

Pelajari Lebih Lanjut
CSMS

Contractor Safety Management System untuk Migas, Pertamina, dan PLN.

Pelajari Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Kami Membantu Perusahaan Anda?

Proses konsultasi profesional yang terbukti efektif

01
Business Goal Analysis

Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

  • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
  • Kapan akan mengikuti tender
  • Tender apa yang akan diikuti
02
Review Kebutuhan Teknis

Analisis mendalam terhadap persyaratan teknis.

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset
  • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  • Data kemampuan peralatan konstruksi
03
Tenaga Ahli & Peralatan

Evaluasi tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi.

  • Proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja
  • Pemenuhan Peralatan Konstruksi
  • Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alat (SIA)
04
Proses SBU

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh LSBU yang diakreditasi LPJK PUPR.

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing